Rabu, 28 Desember 2011
Membangun Pemerintahan Yang Efektif, Bersih Dan Efisien
Oleh:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Pengantar
Banyak
kalangan yang berada di luar lingkaran elit kekuasan yang menilai bahwa
pemerintahan dewasa ini tidak efektif, tidak bersih, dan tidak efisien dalam
menjalankan tugasnya, sehingga jaminan kesejahteraan yang merata, kebebasan
yang beraturan, dan peri-keadilan yang berkepastian dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara belum dapat
Selasa, 27 Desember 2011
Hakim Ideal Adalah Mantan Advokat
Catatan
Hukum Boy Yendra Tamin
Dibalik
berbagai sorotan terhadap hakim pengadilan di
Indonesia beberapa waktu belakangan, hal
yang tidak bisa diabaikan dari sorotan itu adalah sisi sistem rekrutmen calon
hakim. Artinya hakim yang baik dan ideal tidak bisa dilepaskan dari sistem
rekrutmennya dan tentu harus dilihat secara objektif apabila ujungnya adalah terpenuhinya harapan
akan akan hakim
Senin, 26 Desember 2011
Tak Ketemu Mobilnya, Dahlan Iskan Naik Ojek ke Istana Bogor
Ulasan Boy
Yendra Tamin
Selalu saja
ada yang unik dan menarik sosok Dahlan Iskan. Dari apa yang dipikirkannya
sampai kepada apa yang dilakukannya selain unik , selalu ada keteladanan dan
hikmah dibalik semua tindakan dan pandangan Dahlan Iskan. Pada Jumlat 23/23/11
lalu lagi-lagi ada kisah menarik dari diri seorang Dahlan Iskan yang sekarang
menjabat Menteri BUMN itu sebagaimana ditulis
Sabtu, 24 Desember 2011
Amandemen UUD 1945 dan Otonomi Daerah
Oleh
: Imade Safari Oktaria
Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara
Indonesia.Semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di atur di dalam UUD
1945.UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali amandemen yang perubahan pertama
tanggal 19 Oktober 1999,perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,perubahan
ketiga 10 November 2001 dan perubahan keempat 10
Presiden SBY Tuding LSM Asing Halangi Pemanfaatan Hutan
Foto:BBC Indonesia
Belakangan soal sengketa lahan di Indonesia antara masyarakat dan
perusahaan perkebunan makin mendapat perhatian publik, bahkan publik
internasional. Masalah sengketa lahan perkebunan sebagai bagian dari
pemanfaatan potensi hutan, selain rumit juga kompleks memerlukan kebijakan yang tegas dari pemerintah.
Terkait dengan soal sengketa lahan perkebunan itu BBC Indonesia (
Rabu, 21 Desember 2011
Surat Dakwaan
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Surat
dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Hal ini sejalan
dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K/Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957, menyatakan
bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaaan,
Selanjutnya A. Karim Nasution (1952:75)
menyatakan, “Tuduhan (dakwaan) adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu
Antara Tokoh Besar Dengan Generasi Sesudah Mereka
Sepertinya patut dijadikan renungan apa yang
dikemukakan Roberto M Unger (2011;1);
Sudah menjadi rahasia
umum bahwa tokoh-tokoh besar meninggalkan beban bagi generasi sesudah mereka.
Pencapaian mereka yang luar biasa di bidang politik, seni atau pemikiran ,
membuat generasi sesudah mereka yang
beroleh manfaat dari prestasi mereka, merasa tak berdaya karena tidak ada lagi
persoalan
Minggu, 18 Desember 2011
Sistem Hukum Dalam Perspektif Teori Evolusi Hukum
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Di berbagai belahan negara-negara dunia --termasuk di Indonesia—sampai saat ini masih terjadi tarik-menarik antara kecenderungan pilihan pada sistem hukum cammon law dengan civil law. Tidak sedikit pula bahasan-bahasan yang menonjolkan kebaikan-kebaikan serta kelebihan dari masing-masing sistem hukum itu. Tetapi apakah kedua sistem hukum itu (common law dan
Optimalkah Kinerja DPRD Sumbar di Era Otonomi?
Kiriman : Auliya Morgana
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Bung Hatta
Mengingat
saat ini pemerintah otonom memiliki kewenangan untuk mengurus sendiri urusan rumah tangganya atau yang lebih
populer dikenal dengan era otonomi,tentu tidak terlepas dari kinerja lembaga
yang melaksanakan tugas dari wewenang yang telah
Reformasi Konstitusi Di Indonesia Pasca Jatuhnya Soeharto
by: Reki Aptrianando
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Bung Hatta
Jika kita masih mengenang pada waktu
tahun 1998 , jatuh nya soeharto merupakan awal dari era reformasi di indonesia
yang merupakan sejarah dari keikutsertaan mahasiswa sebagai juga kaum
intelektual di negara ini dan juga memberi andil untuk wujud nya indonesia yang
lebih baik.krisis finansial asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
Jumat, 16 Desember 2011
Manusia Punya Kemampuan Untuk Menyimpang Dari Tujuannya
Setiap manusia berjuang keras guna mencapai kebajikan atau tujuan dasarnya, yaitu perwujudan kodratnya sendiri yang lebih sempurna. Dalam Prosesnya itu , manusia juga menjalankan rencana Tuhan. Kesadaran manusia tercakup dalam fakta bahwa semua secara naluri dia tidak mengerti tujuannya, tujuan itu harus dicarinya lewat pemikiran. Karena itu manusia punya kemampuan untuk menyimpang dari
Kamis, 15 Desember 2011
Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah
Oleh: Dowa Palito
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Foto: tribunnews.com
Otonomi khusus
adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi
sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini
diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah
Rabu, 14 Desember 2011
Indek Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) Indonesia 2001-2011
Catatan Boy Yendra Tamin
Dalam berbagai publikasi,
baik berupa hasil penelitian maupun survey dikemukakan Inonesia termasuk dalam
jajaran negara-negara korupsinya parah, terutama terjadi dikalangan
pejabat administrasi negara. Indonesia terus berupaya untuk keluar dari jajaran
negara yang korupsinya parah itu yang sekaligus berarti sebagai upaya
menciptakan pemerintahan yang besih dan bebas
Selasa, 13 Desember 2011
Otonomi khusus di Indonesia
Oleh:
Sulaiman Aryadi
Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Otonomi khusus
merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat. Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai
kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Beberapa Ketentuan Pidana Dalam Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam satu bab khusus dari Pasal 190-201
mengatur sejumlah ketentuan pidana dalam bidang kesehatan. Beberapa ketentuan
pidana tersebut antara lain sebagai berikut:
¢ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau
pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak
Minggu, 11 Desember 2011
Anak-anak Di Lampu Merah
Selain ada balita yang dibawa orang dewasa atau penyandang cacat mengais kehidupan dari
belas kasihan di lampu merah, juga tampak anak-anak ikut
mengadu nasib sebagai pengemis atau menawarkan sesuatu
untuk dibeli kepada setiap pengendara yang berhenti ketika lampu merah menyala.
anak jalan tengah menyimpang uang
menghitung uang hasil "ngemis" :foto by boy yendra tamin
Jumlah anak
Rabu, 07 Desember 2011
Tujuan Negara Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam upaya
mempertahankan keberadaannya, manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari
manusia lain. Setiap orang mempunyai bermacam-macam keperluan, baik bersifat
fisik maupun non fisik. Usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan itu akan mudaj
dicapai apabila dilakukan bersama-sama dengan manusia lain. Atas dasar itulah
manusia selalu ingin
Senin, 05 Desember 2011
Diusir dari Acara Diskusi, Dua Mantan Menteri Lanjutkan Diskusi di Kantin Kampus
Ulasan Boy Yendra Tamin
Dinamika
kehidupan hukum dan politik di tanah air sepertinya kian menarik untuk
dicermati dari hari ke hari. Selalu saja ada peristiwa hukum dan politik yang
menarik untuk disimak dan tentu menuntut kearifan kita untuk memahaminya. Seperti pengusiran pembicara pada sebuah cara
diskusi tentu menarik untuk disimak
terlepas dari apa yang melatar belakanginya, apa
Politik dan Hukum: Politik Hukum Indonesia
Catatan hukum Boy
Yendra Tamin
Bagaimanakah
hubungan antara hukum dan politik ? Bukan hal baru bagi kalangan sarjana hukum,
bahwa hukum adalah produk politik. Sekalipun demikian ketika hukum itu
disepakati dan ditetapkan (eksis) maka politik harus tunduk pada hukum. Tapi
dalam kenyataan ditemui, peranan politik kelihatannya lebih dominan dalam
kehidupan negara dan bangsa. Artinya tidak
Jumat, 02 Desember 2011
Eksistensi Hukum Adat Dimasa Depan
(Sambungan dari tulisan “Sistem Hukum Adat Ditengah Kuatnya Sistem Hukum Global”}
Oleh: Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Sejak Indonesia berdiri sebagai negara
berdaulat, hukum adat menempati perannya sendiri dan dalam perkembangannya,
huukum adat justeru mendapat tempat khusus dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam beberapa tahun belakangan di dalam pembentukan hukum negara pun,
Kamis, 01 Desember 2011
Sitinjau Laut Yang Berkabut dan Jalan Beton
Jalan Beton dan Sitijau laut Yang Berkabut Foto: Boy Yendra Tamin
Kawasan
Sitinjau Laut merupakan kawasan hutan lindung terletak diwilayak Kota Padang dan kabupaten
Solok, selain terkenal dengan jalannya yang bermedan berat juga menyimpang
pemandangan yang indah, misalnya pemandangan Kota Padang dari kejauhan dengan
lautnya menghampar.
Sitinjau laut yang Berkabut Foto:Boy Yendra
Minggu, 27 November 2011
Sistem Hukum Adat Ditengah Kuatnya Pengaruh Sistem Hukum Global
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dalam berbagai
tulisan bisa ditemukan bagaimana pertarungan antara globalisasi hukum (sistem
hukum global) berhadapan dengan sistem hukum nasional. Satu hal yang spesifik
(khas Indonsia) adalah keberadaan sistem hukum adat diantara berbagai sistem
hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sistem hukum adat boleh dikatakan
sebagai sistem hukum asli Indonesia.
Khutbah yang Menggelisahkan
Oleh: Komaruddin
Hidayat
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, Jakarta.
Komaruddin Hidayat
Khutbah artinya pidato. Tetapi menurut rasa bahasa kata
khutbah selalu diartikan sebagai pidato keagamaan. Dalam tradisi Islam yang
paling banyak dijumpai adalah khutbah Jum’at. Tentang perkembangan khutbah
Jum’at di Tanah Air akhir-akhir ini menarik untuk dicermati, baik
Jumat, 25 November 2011
Pendidik Profesional, Antara Harapan dan Tantangan
Guru yang baik akan menjelaskan sesuatu kepada muridnya sehingga paham, tetapi guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan memotivasi muridnya, sehingga mampu berbuat sesuatu yang baik dengan kemampuannya sendiri“ Muhamad Nuh Mendikbud RI
Oleh : Boy Yendra Tamin
Pendahaluan
sumber gambar : blog.umy.ac.id
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh dalam memperingari
Oleh : Boy Yendra Tamin
Pendahaluan
sumber gambar : blog.umy.ac.id
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh dalam memperingari
Kamis, 24 November 2011
PERNYATAAN SIKAP PPAT SURABAYA
RINGKASAN PERNYATAAN SIKAP
Tanggal 10 Nopember 2011
Para PPAT di Kota Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendukung pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang diatur dalam PERKABAN No.16/2010.
2. Berkeberatan terhadap pengaturan daerah kerja PPAT di Kota Surabaya yang tercantum dalam surat-surat Kepala BPN No :3002/17.3/VIII/2011 jo. Surat Kakanwil BPN Propinsi Jawa Timur No :1859/11-35/X/2011jo Surat Kakanta Kota Surabaya I No :2640/8-35-78/XI/2011, dengan pertimbangan :
a. Akibat hukum terhadap daerah kerja PPAT sehubungan dengan pemekaran Kantor Pertanahan belum diatur dengan tegas dalam Peraturan Jabatan PPAT ( PP no.37/1998 maupun dalam Perkaban 1/2006);
b. Pengaturan dalam Surat-surat di atas yang mengacu pada peraturan daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemekaran kota/kabupaten yang tercantum dalam pasal 13 PP No.37/1998 juncto pasal 6 Perkaban No.1/2006 adalah kurang tepat dan sangat berbahaya, berhubung terhitung sejak tanggal 6 Maret 2010 (satu tahun sejak ditetapkan dan mulai berlakunya Perkaban no.9/2009), PPAT di Kota Surabaya yang berkantor di wilayah kerja Kanta Kota Surabaya I sudah tidak mempunyai wewenang untuk emmbuat akta atas bidang-bidang tanah yang terletak di wilayah kerja Kanta Kota Surabaya II, demikian pula sebaliknya, sehingga akta mengenai bidang-bidang tanah termaksud yang dibuat dihadapannya menajdi batal demi hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat;
c. berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam :
1. PP No.37/1998 pasal-pasal 13,14 ayat (2) berikut penjelasannya, 15, 20 ayat (1) jo.
2. Perkaban No.1/2006 pasal-pasal 6, 7, 32, 46 dan 4, serta
3. PP No.24/1997 pasal 10
dapat disimpulkan bahwa Daerah Kerja PPAT meliputi wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk di dalamnya dalam hal terjadi penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding, vide pasal 4 ayat (3) UU No.32 tahun 2004.
Lebih dari itu, dari asas pembentukan maupun materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang baik, antara lain asas : kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, ketertiban dan kepastian hukum, maka Daerah Kerja atau wilayah jabatan PPAT adalah suatu wilayah Kabupaten atau Kota.
Pada akhirnya, demi mencegah terjadinya akibat hukum yang sangat merugikan, para PPAT di Kota Surabaya yang menyetujui pernyataan sikap ini "TIDAK DAPAT MEMILIH" Daerah Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam surat-surat di atas.
Sie Publikasi IPPAT Surabaya
Memahami Optimisme Pemerintah Mendapatkan IPK 5 Pada Tahun 2014
Catatan Boy Yendra Tamin
Berbagai kasus korupsi terus terjadi di Indonesia sampai
saat ini, tetapi Menpan Azwar Abubakar
(detik.com, 07/11/2011) optimis
pada tahun 2014 mendatang Indonesia akan mendapatkan IPK 5. Mungkinkah ? Pertanyaan ini tentu tidak
sekedar menyoal optimisme pemerintah mencapai target IPK yang lebih baik,
tetapi berkaitan dengan kenyataan yang ada selama ini dalam
Rabu, 23 November 2011
Teknik Menyusun Pledoi
Oleh:
Boy Yendra Tamin
Secara
umum tidak ada suatu teori yang baku bagaimana teknik menyusun pledoi
(pembelaan). Sementara itu pledoi merupakan sebuah instrument yang sangat
penting dari pekerjaan seorang pengacara (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam
persidangan. Dengan kedudukannya yang penting itu, bagaimanakah cara menyusun
dan apa isi sebuah pledoi ? KUHAP
sendiri tidak
Senin, 21 November 2011
Laga Final Sepak Bola Sea Games: Tak Dapat Emas Perak Pun Berharga
Catatan Ringan
Boy Yendra Tamin
kegembiraan saat menyarangkan 1 gol ke gawang Malaysia
Apa yang
saya tulis kali ini tidak ada hubunagnya dengan hukum, tetapi yang pasti dalam
sebuah pertadingan final bola kaki hukumnya harus ada yang menang dan yang kalah, karena
juara itu hanya satu. Setidaknya seperti itulah yang terjadi dalam pertandingan laga final sepok bola sea games 2911 antara
Dihina Itu Tidak Enak dan Menghina Itu Tidak Elok
Catatan
Ringan : Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Sepertinya
kita mesti setuju dengan apa yang dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie, bahwa Presiden
merupakan simbol negara yang harus
dihormati dan tidak boleh dihina (republika.co.id, 21/11/11). Soal hina
menghina itu sebenarnya sudah menjadi krisis kehidupan berbangsa di negeri ini dan
berpuncak pada menghina presiden seperti
dikemukakan
Sabtu, 19 November 2011
UU Nomor 5 Tahun 1986 dan Putusan Ultra Petita (Bagian 4 dari tulisan “Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita”)
by Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Putusan ultra petita sederhananya diartikan putusan yang diberikan melebihi dari apa yang diminta dan contoh kasus yang dikemukakan
sebelumnya, setidaknya dapat diamati bahwa lahirnya putusan hakim PTUN yang
bersifat ultra petita, karena hakim dalam memeriksa sengketa yang diajukan
kepadanya bersifat aktif. Dengan sifat aktifnya itu hakim akan melakukan
Kamis, 17 November 2011
Sebuah Contoh Kasus (Bagian 3 dari tulisan “Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita”)
Oleh: Boy Yendra Tamin
Meskipun putusan hakim
ultra petita dilarang, tetapi jika ditelusuri putusan-putusan hakim tentu bisa ditemukan
putusan yang ultra petita sebagai sebuah contoh kasus dan soal putusan ultra
petita itu sebenarnya sudah menjadi pembicaraan kalangan hukum sejak lama.
Belakangan putusan hakim yang ultra petita kembali mendapat perhatian, terutama
adanya beberapa putusan
Rabu, 16 November 2011
Polda Papua: Informasi 8 Pendulang Ditembak Mati di Paniai Bohong
Jayapura - Polda Papua membantah
kabar penembakan terhadap 8 warga sipil pendulang emas di Kabupaten Paniai,
Papua. Informasi tewasnya 8 pendulang itu bohong.
Menurut Kabid Humas
Polda Papua, Kombes Wachyono, penembakan tersebut merupakan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Saya tegaskan
bahwa tidak ada penembakan dan pembunuhan warga sipil di Paniai. Itu
Selasa, 15 November 2011
MK Tolak Permohonan PHPU Kab. Kep. Mentawai
Proses
Pemilukada Kepulauan Mentawai 2011 sepertinya tidak akan ada pemilukada ulang. Hal
ini sehungan dengan ditolaknya permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
sebagaimana dirilis di website mahkamahkonstitusi.go.id , selasa 15 November
2011 yang menyebutkan;
Sidang
pembacaan putusan perkara nomor 112/PHPU.D-IX/2011 dalam sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Why We Need Legal Advice Before Making Important Decisions?
By
Boy Yendra Tamin
Usually
a professional business people will ask their lawyers to provide legal advice
before taking an important decision. Legal advice from a lawyer was required
other than to avoid the measures taken do not conflict with the law and to keep
watch of the various risks that may be encountered.
The
same is actually true for a induvidu when will perform an action,
Senin, 14 November 2011
Making Pledoi
by Boy
Yendra Tamin
Making
pledoi is a tough job for a lawyer. It is of course if lawyers want to provide
the best for the client. Pledoi understood not as public as a defense against
the accused errors. In this connection pledoi is related to the struggle for
the rights of the defendant and attempt to express what is right and what went
wrong in an objective of a case.
Sometimes
pledoi
Sabtu, 12 November 2011
About The Law Office Boy Yendra Tamin & Partners
Law
Office Boy Yendra Tamin and Partners was founded in 1996 by Boy Yendra
Tamin,, in addition to an advocate who is also an academic at a leading
university in Padang City. Boy Yendra Tamin realize an advocate / lawyer
was not only to manage the handling of a variety of legal issues alone,
although the profession is the profession of an independent advocate. In
addition to the more
Jumat, 11 November 2011
Ruang Lingkup Dan Bentuk Putusan PTUN (Bagian 2 dari tulisan “Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita”)
Oleh:
Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Sebelum
membicarakan putusan hakim PTUN yang bersifat ultra petita dari sudut pandang
yuridis, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan ruang lingkup wewenang PTUN
dan putusan hakimnya. Soalnya sekarang seluas apakah ruang lingkup wewenang
PTUN dan apa yang menjadi tolok ukurnya ? Ukuran untuk menentukan kewenangan
PTUN (pengadilan administrasi) yang
Lukisan Pemandangan Langit Sore Jelang Senja (1)
Padang, awal November 2011 Foto by Boy Yendra Tamin
Lukisan pemandangan langit sore jelang senja dengan matahari kemerahan adalah lukisan alam yang indah. Di lain tempat dan pada waktu yang berbeda lukisan langit sore jelang senja dengan kemilau matahari indah di kanvas alam selalu mempesona..
Padang Panjang, 7 Nov 2011 foto by Boy yendta Tamin
Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita (Bagian 1)
Oleh
: Boy Yendra Tamin
Masalah
putusan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam penegakkan hukum dan
keadilan, disamping dalam rangka mewujudkan tertib hukum dan wibawa hukum
dikalangan masyarakat dan kalangan pencari keadilan khususnya. Dan soal putusan
hakim juga sangat berpangaruh pada
kehidupan hukum.
Namun
demikian tidak dapat disangkal, bahwa dikalangan masyarakat
Rabu, 09 November 2011
SBY: Ada yang tak Waras Kaitkan Saya dengan Konspirasi Bank Century dan Lapindo
Beberapa waktu belakangan Presiden SBY keluhkan
berbagai hal, terutama berkaitan dengan dirinya. Keluhan Presiden SBY yang
terbaru sebagaimana diberitakan Republika.co.id (09/11/2011) ;
Untuk kesekiankalinya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengeluhkan pemberitaan miring tentang dirinya. Kali ini, SBY
menyayangkan tudingan seputar konspirasi Century dan Lapindo yang dilakukan
dirinya
Selasa, 08 November 2011
Saatnya Meninggalkan Kebiasaan “Merecoki” Hakim Ketika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Seorang terdakwa yang diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa korupsi tidak selalu harus berakhir dengan dihukumnya terdakwa bersangkutan. Dihukum atau tidaknya seorang terdakwa korupsi, sangat tergantung pada hasil pemeriksaan persidangan, sejauh mana dakwaan Penuntut Umum terbukti. Dan untuk menilai apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti, tidak pula
Minggu, 06 November 2011
Langit dan Matahari Senja Dari Penurunan Silaing Lembah Anai
Langit Senja di dari Penurunan Silaiang Lembah Anai. Foto:by Boy Yendra Tamin
Setelah hujan turun tiada henti beberapa hari jelang Idul Adha langit tertutup awan seharian dan matahari tak terlihat. Namun jelang senja pada 6 November 2011 sehabis tengah hari dan setelah hewan ternak selesai disemblih, tiada hujan dan dibeberapa tempat sekali-sekali turun gerimis dan matahari menampakkan
Jumat, 04 November 2011
Gagasan Pembubaran Pengadilan Tipikor di Daerah Tidak Tepat
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Soal penegakan hukum di Indonesia semakin tidak menentu saja atau sekurangnya membingungkan publik. Bahkan kalau boleh dikatakan tidak jelas mau kemana dan maunya seperti apa. Jika beberapa waktu lalu ramai-ramai soal adanya gagasan untuk membubarkan KPK, lalu hari ini ada lagi gasasan gagasan untuk membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Selasa, 01 November 2011
Menyimak Kebijakan Pemkab Malang Sediakan Alat Pendeteksi PNS Bolos Pada Jam Kerja
Ulasan Boy Yendra Tamin
Sebegitu parahkan etos kerja PNS ? Sehingga diperlukan suatu alat untuk mendeteksi PNS yang bolos pada jam kerja. Soal ini tentu kalangan PNS sendiri yang lebih mengetahui, mengapa untuk mendisiplikan PNS sampai memerlukan penyediaan alat untuk mendeksi yang bolos pada jam kerja dan apakah hal ini mencerminkan pula buruknya kinerja PNS ? Padahal dunia kerja PNS
Senin, 31 Oktober 2011
TAP MPR Kembali Masuk Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Sekitar 7 tahun yang lalu pembentuk UU (DPR dan pemerintah) mengeluarkan atau tidak memasukkan Tap MPR sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004. Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Tap MPR sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Jumat, 28 Oktober 2011
Indonesia Setelah Merdeka: Menyusun Hukum Tanah Untuk Rakyat *
"Persoalan pertanahan masih merupakan masalah yang pelik di Indonesia sampai saat ini dalam berbagai aspek dan dimensi-Beyete"
Oleh : Erman Rajagukguk**
1. Pendahuluan
Setelah berkali-kali usaha dilakukan oleh berbagai panitia, akhirnya DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong) menyetujui suatu undang-undang agrarian yang baru pada tahun 1960. Judulnya menunjukkan bahwa
Kamis, 27 Oktober 2011
Rekening Pejabat Daerah: Pernyataan Yunus Hussein Layak Ditindaklanjuti
Padang (Suara Karya): Pengamat Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Provinsi Sumbar Boy Yendra Tamin berpandangan, pernyataan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein harus dituntaskan agar tidak bias.
Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu, Rabu menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan kepala PPATK Yunus Hussein banyaknya laporan dana
Minggu, 23 Oktober 2011
Saatnya Mengakhiri Bongkar Pasang Konsep Implementasi Otonomi Daerah
Ulasan: Boy Yendra Tamin
"Utak-atik" atau bongkar pasang model atau konsep sepertinya sudah menjadi tradisi dalam pengimplementasian otonomi daerah di Indonesia dan hal itu sekaligus memperlihatkan otonomi daerah cenderung tumbuh dan berkembang sesuai "ritme" politik dan kekuasaan. Tradisi berganti konsep otonomi ke konsep otonomi lainnya tanpa disadari telah menjadi “virus” yang
Jumat, 21 Oktober 2011
Siapkah Anda Kehilangan Hak Atas Tanah ?
Oleh: Boy Yendra Tamin
Siapkah anda kelihangan hak atas tanah ?
Setidaknya itulah pertanyaan pentingnya bagi pemegang hak atas tanah “apabila” Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 benar-benar diimplementasikan pemerintah dengan
konsisten. Kenapa kita pergunakan kata”apabila” ia tidak lain dikarenakan
peraturan perundang-undangan yang sama, yang pernah dibuat pemerintah (Peraturan
Akhirnya Pembangunan Gedung Baru DPR Batal
Ini berita menarik. Rencana pembangunan Gedung baru DPR tidak jadi dilaksanakan
dan anggaran yang sudah disediakan dikembalikan kepada pemerintah. Beberapa
waktu lalu soal pembangunan gedung baru DPR itu sempat menuai polemik, tetapi
tampaknya DPR akhirnya memilih membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPR
itu. Pembatalan pembangunan gedung baru
DPR itu sebagaimana diberitakan
Reforma Agraria Sebagai Jalan Keadilan
"Sukar dipungkiri bahwa tidak memiliki
tanah mempunyai andil bagi meningkatnya
angka kemiskinan. Pada umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tanah sebagai salah
satu sumber ekonomi. "
oleh : Joyo Winoto, Phd (Kepala
BPN RI )
Pendahuluan
62 tahun Indonesia merdeka dari penjajah,
ternyata tidak cukup waktu bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari
penjajahan lain. Kumandang “
Selasa, 18 Oktober 2011
Memilih dan Menggunakan Jasa Pengacara/Advokat Ada Tips-nya ?
Catatan : Boy Yendra Tamin
Sebagai praktisi hukum (pengacara/lawyer) selama
hampir dua puluh tahun, tidak terlintas dalam pikiran saya kalau ada
tips memilih advokat/pengacara. Ini tentu saja setidaknya dikarenakan dalam
pikiran saya, bahwa profesi advokat itu adalah profesi terhormat (officium nobile ). Sebagai profesi
terhormat, tentulah tidak seharusnya ada tips memilih dan menggunakan
Minggu, 16 Oktober 2011
Sosok Prof Bagir Manan: Paduan Akademisi dan Praktisi Hukum
Catatan: Boy Yendra Tamin
Jika Jusuf Kalla (JK) mengatakan jiwa raga Prof Bagir Manan adalah hukum, bukanlah sesuatu yang berlebihan. Bahkan penilaian JK itu bisa dipahami sebagai bentuk kecintaan Prof Bagir kepada hukum dan bagaimana ia memberikan tanaga dan pikirannya pada hukum.
Sebagai seorang yang pernah menjadi mahasiswa Prof. Bagir Manan pada Program Pascasarjanan UNPAD pada
Sabtu, 15 Oktober 2011
Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional
"Bahwa hukum yang bersifat sektoral semakin hari semakin menampakkan wujudnya dan semakin sukar untuk dihindari dan hal itu tanpak pula dengan nyata pada bidang teknologi informasi"
Oleh: Prof.Dr.Ahmad M Ramli, SH.MH FCBArb
Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang
Kamis, 13 Oktober 2011
DPR Mesti Segerakan Pembahasan Revisi UUPA
Ulasan: Boy Yendra Tamin
Foto: boy yendra tamin/dunia hukum
Apabila tuntutan atas revisi UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sangat kuat, ia bukanlah tanpa alasan. Selain memang usia UUPA sudah terbilang tua, sehingga dapat dipandang sebagai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Namun demikian, merevisi UUPA harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh hanya sekedar keinginan
Mafia Anggaran Meracuni Bangsa
"para pelaku korupsi tak peduli dengan berbagai resiko, bahkan pada tingkat tertentu, mereka kian kreatif mencari modus baru agar terhindar dari jerat aparat penegak hukum
Oleh : Laode Ida"
Wakil Ketu DPD RI
PRAKTIK mafia anggaran akhir-akhir ini semakin merajalela. Kasusnya pun ter ungkap silih berganti. Tiada hari tanpa berita mafia anggaran dan korupsi. Para pelakunya, atau yang
Rabu, 12 Oktober 2011
Adakah Yang Salah: Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas ?
Catatan Hukum : Boy Yendra Tamin
Soal penjatuhan vonis bebas bagi terdakwa korupsi, mungkin terlalu berlebihan bila dikatakan bagian dari krisis kehidupan hukum Indonesia, tetapi sukar juga untuk diingkari bila melihat reaksi publik. Hal ini setidaknya tampak dari reaksi atas putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad.
Senin, 10 Oktober 2011
Soal (ketiadaan) Defenisi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Dalam UU No 31 Tahun 2004
Oleh Boy Yendra Tamin
Pasal 33 UUD 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus menjadi arah pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
Ketentuan tersebut tentu saja terkait pula
Sabtu, 08 Oktober 2011
Review Atas tulisan : Otonomi Protektif vs Local Accountability
Oleh: JONI ZEBER, SH.MH
Era reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden
Soeharto memberi harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan
negara yang lebih demokratis, transparan, dan memilki akuntabilitas tinggi
serta terwujudnya good governance dan
adanya kebebasan berpendapat. Semuanya itu diharapkan makin mendekatkan bangsa
pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana
Kamis, 06 Oktober 2011
Merefleksikan Reforma Agraria, sekali lagi.......
"Dunia ini mencukupi untuk semua manusia. Tapi ia tidak akan pernah memuaskan satu orang serakah (Mahatma Gandhi)"
Oleh: Sabiq carebest
Sejak di undangkan di hadapan Sidang DPR-GR 12 September 1960, UUPA 1960 ini merupakan sebuah perjuangan untuk melepaskan diri dari sistem hukum agraria lama yang bersifat feodal dan cenderung melayani kepentingan pemodal asing.
Oleh karena itu, UUPA
Rabu, 05 Oktober 2011
Menyoal Kebijakan Pembangunan (Pembentukan) Hukum Di Indonesia
Oleh: Boy Yendra Tamin
Memahami berbagai keadaan perkembangan
kehidupan hukum di Indonesia, sepertinya pemerintah perlu segara menuntaskan
suatu kebijakan terkait konsep pembangunan hukum. Mengapa ?
Ada pendapat yang menyatakan kita di
Indonesia tidak lagi memiliki tradisi pembentukan hukum, sejak dimulainya penjajahan
Belanda di Indonesia yang kemudian pembentukan hukum berada ditangan
Selasa, 04 Oktober 2011
Perlukah KPK Dibubarkan ?
Perlukah
KPK dibubarkan ? Pertanyaan ini pasti tidak menemukan satu jawaban dalam satu
titik temu dan untuk memahaminya tidak semudah melihat titik hitam diatas
kertas putih. Artinya gagasan pembubaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
yang dilontarkan politisi PKS Fahri Hamzah itu, disatu sisi bisa dipahami,
tetapi disisi lain sulit untu diterima. Hal ini tentu saja terkait urgensi dan
apa
Minggu, 02 Oktober 2011
Apakah Hukum Itu Ilmu ?
Oleh : Boy Yendra Tamin
Apakah hukum itu ilmu ? Tidak mudah memang untuk menjawab pertanyaan ini. Ketidak-mudahan itu dimungkinkan oleh sisi pandang terhadap hukum itu sendiri yang sampai saat ini dikalangan sarjana hukum belum terdapat kesamaan pandangan mengenai pengertian hukum itu apa.
Tetapi persoalan diatas tidak pula sekaligus suatu kesulitan untuk menelusuri apakah hukum itu ilmu atau
Apakah hukum itu ilmu ? Tidak mudah memang untuk menjawab pertanyaan ini. Ketidak-mudahan itu dimungkinkan oleh sisi pandang terhadap hukum itu sendiri yang sampai saat ini dikalangan sarjana hukum belum terdapat kesamaan pandangan mengenai pengertian hukum itu apa.
Tetapi persoalan diatas tidak pula sekaligus suatu kesulitan untuk menelusuri apakah hukum itu ilmu atau
Sabtu, 01 Oktober 2011
Krisis Kehidupan Hukum: sebuah catatan awal
Oleh: Boy Yendra Tamin
Bagi kalangan hukum bukan hal yang asing, bahwa dilihat dari fungsionalitas hukum, hukum merupakan pisau bermata dua. Disatu pihak hukum bisa menjadi hukum yang menindas (repressive laws), dan dilain pihak hukum bisa menjadi hukum yang bersifat membantu kearah perubahan (facilitative laws). Fungsionalitas hukum yang disebut terakhir ini dikenal pula dengan sebutan
Kamis, 29 September 2011
DPR Telah Tetapkan Enam Hakim Agung Dari 18 Calon Yang Diusulkan
Akhirnya DPR tetapkan enam orang hakim agung dari 18 calon yang diusulkan ke DPR. Dari ke-6 orang hakim agung yang ditetapkan DPR itu termasuk Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III DPR.
Terkait ditetapkannya 6 orang hakim agung baru itu antara.co.id memberitakan, bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih enam dari 18 calon hakim agung melalui "voting" atau
Rabu, 28 September 2011
Apakah Sains (Ilmu) Itu ?
Catatan: Boy Yendra Tamin
Seorang ahli sains yang murni tidak mempunyai pilihan
etika, keagamaan, politik, sastra, filsafat, moral atau status perkawinan.
Sebagai ahli sains ia tidak mempunyai perhatian tentang apa yang benar (right) dan apa yang salah (wrong), apa yang baik dan apa yang
jahat, akan tetapi perhatiannya hanya kepada apa yang betul (true) dan apa yang keliru (false)[1]
Senin, 26 September 2011
Terkenang Diskusi Tentang “Masa Depan Minangkabau “ Yang Terbengkalai
Catatan:
Boy Yendra Tamin
Lebih
dari setahun yang lalu, persisnya tanggal
22 Agustus 2010 jam 17:51 saya meng-tag sebuah pemikiran ringkas yang diberi
judul “Minangkabau Di Masa Depan” disebuah group “facebook” bernama MINANGKABAU FORUM. Sebenarnya saya boleh
dibilang sudah lupa, tetapi saya diingatkan lagi akan diskusi itu ketika
ada pemberitahuan di Fb saya dari Uda Amrizal Zein yang kini
Setelah Rumah Khadijah, Lalu Rumah Kelahiran Nabi Muhammad Bakal Diratakan ?
Meskipun jauh di Arab sana, terkait
dengan penataan ulang lokasi disekitar Masjidil Haram, setiap umat Islam tentulah berkepentingan dengan
setiap peninggalan sejarah dari agama yang dipeluknya. Apalagi jika dipahami apa yang tulis harian The
Independent, Makkah berubah menjadi taman bermain bagi kaum kaya
dimana kapitalisme secara kasat mata mengaburkan nilai spiritualitas kota, ia
Minggu, 25 September 2011
Sains dan Problematik Keterbatasan
Oleh: Boy Yendra Tamin
"saat ini tidak satu negara-negara dberbagai belahan dunia yang mengabaikan soal sains, bahkan sains menjadi simbol eksistensi suatu bangsa. Demi sains suatu negara mengalokasikan baget yang tidak sedikit untuk tujuan-tujuan dalam berbagai dimensi keperluan. Sungguh pun demikian tetap selalu ada ruang apa yang sebut dengan sain dan problematik keterbatasan".
Jumat, 23 September 2011
Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi (Bagian Kedua dari Satu Tulisan)
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[1
Uraian sebelumnya Klik Disini
Pancasila Sebagai Materi Konstitusi
Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila adalah dasar negara. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum nasional?
Salah satu masalah pada
TIga Pesan Penting Ketua Mahkamah Agung Kepada Hakim
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dalam sambutannya pada penutupan Rakernas MA 2011 menitipkan beberapa pesan kepada para hakim. Pesan Harifin A Tumpa itu tentu memiliki makna tersendiri bagi para hakim, terutama berbagai sorotan yang ditujukan pada hakim. Harifin A Tumpa berpesan bahwa hakim harus:
Pertama. Integritas moral harus dipegang teguh. Karena jika tidak, hakim akan
Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi (Bagian Pertama dari Satu Tulisan)
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[1]
PendahuluanPada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. [2] Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah
PendahuluanPada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. [2] Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah
Rabu, 21 September 2011
Tak Punya Itikad Baik :Yuslim: Cegah Gaji Ganda, Pakai Sistem Online
Gaji ganda yang diterima salah seorang PNS di Pemko Padang, dinilai akibat lemahnya sistem pengelolaan keuangan di Pemko. Kelemahan ini memberi celah bagi oknum pegawai berwatak tak baik. Antisipasinya, Pemko didesak menggunakan sistem online.
“Pemko dapat menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nama lengkap pegawai untuk memudahkan online. Dengan begitu, tidak ada lagi PNS yang mencoba
Tahukah Anda Nilai Ijazah Bukan Penentu Dapat Pekerjaan
Mungkin sering kita dengar seseorang yang memiliki hasil prestasi belajar yang bagus tetapi selalu gagal meraih kesempatan kerja, terutama diperusahaan-perusahaan besar dan sangat ketat dengan soal rekrutmen sumber daya manusia. Sebaliknya sebagian tercengang ketika mendengar seseorang lulus dan diterima sebagai karyawan suatu peruhasaan, padahal prestasi belajarnya biasa-biasa saja. Mengapa
Senin, 19 September 2011
Mengenal Lebih Dekat Eksistensi Daerah Otonom di Indonesia: Sebuah Pengantar
Oleh: Boy Yendra Tamin
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah
Jumat, 16 September 2011
Pencemaran Air dan Upaya Hukum di Indonesia
Oleh Boy Yendra Tamin
Musim kemarau panjang di beberapa tempat di Indonesia sejak beberapa waktu belakangan ini secara nyata memperlihatkan betapa vitalnya keberadaan air bagi kelansungan hidup dan kehidupan di muka bumi. Realitas itu menegaskankan bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat pokok dan vital bagi kehidupan makluk adalah tidak terbantah. Tidak satupun makluk hidup yang tidak
Selasa, 13 September 2011
Tidak dikenal Istilah Studi Lanjut Dalam Peraturan Perundangan-undangan; Yang Dikenal Hanya Tugas atau Izin Belajar
Oleh Boy Yendra Tamin
Pengunaan istilah studi lanjut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hanya merupakan istilah sehari-hari.. Dalam keseharian studi lanjut itu maksudnya kurang lebih melanjutkan studi dan subjeknya bisa siapa saja. Berbeda dengan istilah Tugas Belajar yang merupakan suatu istilah hukum yang subjeknya menunjuk pada seseorang yang bekerja
Minggu, 11 September 2011
Lowongan Kerja di PT Perusahaan Gas Negara Tbk 2011
PT Perusahaan Gas
Negara Tbk mengundang anda yang memiliki integritas siap bekerja keras dan
loyal untuk bergabung dengan perusahaan tersebut. Beberapa posisi yang
ditawarkan PT. Perusahaan Gas Negera itu
untuk beberapa posisi. Persyaratan dan kulifikasi pelamar sesuai posisi sebagai
berikut:
1.
Minimal
memiliki ijazah D3 / S1 sesuai Posisi yang dilamar.
2.
Menyoal Pengangguran Terbuka: Mau Dibawa Kemana Lulusan SMTA ?
Catatan ringan: Boy Yendra Tamin
Berapa banyakah orang dalam posisi menganggur di Indonesia saat ini ? Di awal tahun 2011 tercatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia 9, 25 juta orang dan angka tersebut belum termasuk mereka dalam kategori setengah pengangguran yang dalam diprediksi LIPI pada tahun 2011 ini jumlahnya mencapai 34,32 juta orang. Dalam berbagai pandangan dari berbagai
Rabu, 07 September 2011
Trias Politica Dalam Perspektif Pembagian Kekuasaan
Oleh: Boy Yendra Tamin
Kata “kekuasaan” bukan lagi kata yang asing bagi banyak orang. Tetapi acapkali pula kata “kekuasaan” melahirkan masalah-masalah yang sukar untuk dipecahkan. Kekuasaan sering kali mendatangkan konflik dalam suatu masyarakat negara, terutama jika implementasi dari “kekuasaan” itu tidak terkonsepsi sedemikian rupa.
Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan ? banyak
PERADI Selenggarakan Ujian Profesi Advokat 2011
Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) tanggal 5 November 2011 mendatang akan menyelenggarakan
ujian
profesi advokat serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan pengumuman yang
dipublikasikan Peradi 6
September 2011 yang ditanda tangani Ketua Umum Peradi Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M Sekjen Peradi Hasanuddin Nasution, S.H
serta Ketua PUPA 2011 Thomas E.
Tampubolon, S.H., M.H disebutkan
Senin, 05 September 2011
Pengertian Perikanan Dalam Perspektif Hukum
Oleh: Boy Yendra
Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan
perikanan itu ? Pertanyaan ini sepintas lalu tidak ada istimewanya. Tetapi
ketika pertanyaan ini dikaitkan dengan kebijakan pembangunan dibidang perikan
dan prilaku pelaku perikanan, ia ternyata memuat sejumlah hal yang subtansial.
Suatu kali dalam memberikan kuliah Hukum dan Peraturan
Minggu, 04 September 2011
Kilasan Perkembangan Otonomi (Pemerintahan) Daerah di Indonesia
Oleh:Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Boy Yendra Tamin
Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia
dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang sangat panjang. Bahkan mungkin
tidak banyak lagi publik yang mencoba mereviewnya, kecuali bagi kalangan
peneliti atau untuk keperluan studi. Secara praktis
Sabtu, 03 September 2011
Mengapa Perjalanan Pulang Lebih Cepat Dari Perjalanan Pergi
Foto: kolomkita.detik.com
Ketika kita melakukan
perjalanan menuju suatu tempat --katakanlah suatu perjalanan ke luar kota-- terasa
lama untuk sampai ketujuan, tetapi perjalanan pulang terasa lebih cepat. Hal
itu umumnya dirasakan banyak orang
padahal jarak yang ditempuh dan rute yang dilalui sama. Mengapa bisa
begitu ? Suatu hasil penelitian para
ilmuwan mencoba menjelaskan fenomena
Jumat, 26 Agustus 2011
Sistem Hukum Global dalam Perspektif Politik Hukum Nasional
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan social bangsa bersangkutan,[1] maka sebenarnya pembentukan hukum suatu negera harus bebas dari pengaruh dan kepentingan negara lain. Kalau belakangan terdengar nyaring disuarakan, kita butuh pembentukan hukum yang demokratis, namun pembentukan hukum yang
Selamat Hari Raya Idul Fitri
baner by jendelakita.net
Segenap keluarga besar (advokat/pengacara, staf dan pimpinan Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada klien, instansi terkait dan jaringan kerja Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan. Mohon maaf lahir bathin. Semoga Allah swt memberkahi kita semua. Amin.
Kamis, 25 Agustus 2011
Penyebab Terjadinya Perselingkuhan
Ulasan Boy Yendra Tamin
Foto:Tribunnews.com
Kalau mau tahu bagaimana indahnya perselingkuhan tanya sama mereka yang pernah berselingkuh dan kalau mau tau bagaimana susah dan buruknya dampak plus derita yang ditingkalkannya, juga tanya sama mereka pernah berselingkuh. Tapi pertanyaan pentingnya memang bukan pada bagaimana indah dan buruknya suatu perselingkuhan, sebab seleingkuh itu
Positivisme Hukum di Indonesia dan Perkembangannya
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Kajian terhadap positivisme hukum di Indonesia menjadi sangat penting selain dari pada melihat perdebatan-perdebatan yang berakar pada soal pilihan aliran (teori) hukum mana yang baik atau yang kurang tepat diterapkan di Indonesia. Hal ini setidaknya dikarenakan adanya pandangan yang menyatakan, bahwa di dalam pengaruh
Minggu, 21 Agustus 2011
Konstitusionalitas Kesamaan Hak Bagi Penyandang Cacat Untuk Mendapatkan Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Di Indonesia
Oleh : Adithiya Diar
ABSTRAC
Physical defect is people who have different physical that can be annoyed or it is an obstacle for them to do something as an usual. They are people who have a Right that must be respected by everyone and protected by States. The way of treating for them is the most important thing that can be done by States. It is only to guarantee to have an equal of human
Sabtu, 20 Agustus 2011
Eksistensi Peraturan Daerah Dan Pembentukannya
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Apabila dipahami, bahwa hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan,[1] karena itu pembentukan hukum (peraturan perundang-undagan) sangat pokok pada sebuah negara, apalagi bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Persoalannya kemudian, mengapa seringkali
Jumat, 19 Agustus 2011
DINAMIKA PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta
Enam GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) pada era prareformasi menempatkan pembangunan
bidang hukum sebagai proforma. Tidak ada kejelasan grand disain pembangunan
bidang hukum sehingga setiap GBHN hampir tidak pernah ada perubahan rumusan
pembangunan hukum, yakni menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Kamis, 18 Agustus 2011
Mengapa Nazaruddin Menulis Surat Ke SBY ?
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin,
Benarkah Nazaruddin menulis surat ke Presiden SBY untuk mengundang simpati publik ? Dan banyak kalangan menilai surat Nazarudin sebagai upaya “tawar menawar”. Hal itu bisa jadi jika dicermati apa yang tertulis dalam surat Nazaruddin itu, tetapi yang tidak kalah pentingnya, mengapa Nazaruudin harus membuat surat yang isinya serupa itu kepada SBY. Ada yang
Kabupaten/kota Terancam Kena Sanksi Tidak Mendapat Alokasi Dana Tugas Pembantuan Apabila Bupati/Walikota Tidak Mengikuti Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Kabupaten/kota terancam kena sanksi tidak mendapat alokasi dana tugas pembantuan apabila bupati/walikota tidak mengikuti atau menghadiri koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sanksi tersebut ditegaskan dalam PP No 23 Tahun 2011 sebagai perubahan atas PP No 19 Tahun 2010.
Sabtu, 13 Agustus 2011
Sekilas Wilayah Perairan Indonesia
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung hatta
Tidak ada negara bila tidak ada wilayah. Ini berarti eksistensi wilayah sangat penting bagi suatu negara sebagaimana juga halnya dengan Negara Indonesia. Secara fisikal wilayah suatu negara dapat hanya berupa daratan saja atau berupa daratan dan lautan (perairan). Sehingga dalam dalam perkembangannya kemudian dikenal
Rabu, 10 Agustus 2011
Perburuk Citra Polisi
Boy Yendra: Penembakan Langgar KUHAP
Padang, Padek—Anggota Police Wacth Sumbar, Ilhamdi Taufik menyayangkan kasus penembakan terhadap Hendra, 40, warga Jorongtuo, Nagari Bonjol, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya oleh oknum polisi, Minggu (7/8). Menurutnya, tindakan tersebut bisa menambah buruk citra polisi di mata masyarakat.
“Seharusnya polisi mengamankan korban terlebih dahulu,
Globalisasi Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (Convergency).[1]
Globalisasi Sebagai Sebuah Kenyataan
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Univ Bung Hatta
Globalisasi bukanlah suatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikatagorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong trend globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua tiga dekade
Selasa, 09 Agustus 2011
Pemeriksaan Perkara Banding Bila Terdakwa Tidak Ditahan
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Sebenarnya pemeriksaan satu perkara pidana pada tingkat banding pada pengadilan tinggi tidak tergantung pada apakah terdakwanya ditahan atau tidak. Prinsip dasar pemeriksaan perkara baik pada pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi adalah sama, yakni pemeriksaan perkara harus dilaksanakan secepat-cepatnya, efisien dan efektif. Namun demikian, dalam
Wilayah Pesisir dan Otonomi Daerah
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai dasar susunan organisasi dan dapat di jumpai baik pada negara yang berbentuk kesatuan maupun pada negara
Sabtu, 06 Agustus 2011
Moratorium PNS Dilakukan Selektif
Meskipun moratorium PNS direncanakan selama satu tahun (september 2011-2012), tetapi untuk 2011 masih ada penerimaan PNS pengganti pensiun dan diarahakn kepada instansi pemerintah yang benar-benar membutuhkan dan jumlahnya sekitar 100 ribu-an orang lebih.
Humas Menpan menyebutkan, Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, moratorium PNS akan dilakukan secara selektif dilakukan satu tahun,
Kamis, 04 Agustus 2011
Kepedihan Riwayat
Oleh Adalam Malik
Pada tanggal 14/15 Agustus 1945 kira-kira diwaktu magrib datanglah seorang tua yang memperkenalkan dirinya dengan nama Husin kerumah Sukarni di jalan Fort de Kock, dengan berpakaian celana hitam pendek, berkaos (short) dengan topi ditangannya. Ia memperkenalkan diri sebagai wakil pemuda dari Bajah-Banten Kosha. Sukarni gembira menerimanya, karena ia dapat berkenalan
DPR Mulai Cari Alasan Atas Rendahnya Produktivitas Kinerja Legislasinya
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
DPR mulai cari alasan atau dalil untuk mengantisipasi sorotan publik atas kinerjanya dalam soal legislasi yang menjadi tugas pokoknya. Hal itu setidaknya bisa ditangkap dari apa yang dinyatakan Teguh Juwarno Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (antara,4/8/11), yang pada intinya menurut Teguh target program legislasi nasional (prolegnas) DPR
Selasa, 02 Agustus 2011
Semiotika Hukum
SEMIOTIKA HUKUM SEBAGAI MODEL PEMAHAMAN HUKUM SEBAGAI SIMBOLOleh : Turiman Fachturahman Nur, SH.MHumAbstrakMengingat hukum terkandung didalamnya unsur-unsur etik-moral-norma dan tindakan serta nilai-nilai. Hukum tidak saja berupa teks tertulis, melainkan banyak menampilkan simbol-simbol, gambar, tanda, warna dan gerakan, maka pluralisme pemaknaan akan hal-hal tersebut selalu terjadi pluraritas
Senin, 01 Agustus 2011
Kesaksian WS Rendra Tentang Kehidupan Hukum Di Indonesia
Catatan Ringan ; Boy Yendra Tamin
WS Rendra memang telah tiada, ia dipanggil pulang Sang Pencipta dalam usia 74 tahun pada 6 Agustus 2009. Sebagai seorang seniman, budayawan dan penyair legendaris WS.Rendra begitu lekat dihati bangsa Indonesia dan bukan hanya bagi kalangan seniman dan sastrawan saja. Karya sajak WS Rendra yang sarat makna dan penuh kritik sosial menggugah hati siapa saja
Minggu, 31 Juli 2011
Pilkada Berdasarkan UU No.32/2004 Dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Univesitas Bung Hatta
Belakangan muncul wacana untuk meninjau ulang sistem pemilihan kepada daerah, khususnya pemelihan kepala daerah pada tingkat provinsi, maka hal itu bisa dipahami bila mencermati berbagai masalah dan dampak dari pemilihan kepala daerah secara lansung. Akan tetapi suatu hal yang perlu dipertimbangankan, bahwa suatu sistem
Sabtu, 30 Juli 2011
Rahasia Menyegerakan Buka Shaum (Puasa)
Catatan Ringan: Boy Yendra Tamin
Setiap tahun pada bulan suci Ramadhan, umat Islam menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk mewujukan atau mencapai ibadah puasa tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, maka selain berupaya menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa, mendalami dengan tiada henti segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah puasa adalah jalan yang terbaik,
Kamis, 28 Juli 2011
Catatan Seorang Perokok Memahami Kampanye Anti Rokok
Oleh: Boy Yendra Tamin
Perihal rokok sudah cukup banyak dibicarakan dan dibahas berbagai kalangan dan pembahasan itu terutama dari aspek kesehatan, termasuk di Indonesia. Begitu berbayakah rokok ? Seorang perokok mencoba mencoba memahaminya dengan pendekatan sederhana. Dari berbagai sumber di sebutkan, bahwa di Indonesia setiap tahun dikatakan terdapat 400.000 orang meninggal karena
Senin, 25 Juli 2011
Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Perda
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir), tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood, 1987, misalnya secara tegas mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke
Jumat, 22 Juli 2011
Kebebasan Menyatakan Pendapat
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen fakultas Hukum Univ Bung Hatta dan Advoka
Sukar untuk dipungkiri, bahwa tidak sedikit kasus hukum mencuat kepermukaan pada situasi politik yang “jungkir balik” setelah bergulirnya gelombang reformasi. Semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang begitu mengebu-gebu dikalangan banyak orang. Jika ada KKN atau indikasinya saja., sikat !
Kamis, 21 Juli 2011
Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Di dalam banyak literatur dikemukakan, bahwa negara hukum secara ide telah dikenal sejak zaman Plato di Yunani dengan Nomoi. Dalam perkembangannya, negara hukum adalah suatu konsep teoritik yang tumbuh dan berkembang di daratan Eropa Barat (kontinental). Dimana pada saat itu suasana bernegara berdasarkan
Selasa, 19 Juli 2011
Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Oleh: Boy Yendra Tamin,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
sambangunan tulisan sebelumnya ..
III. Hukum dan Pecegahan Pencemaran / Pengrusakan
Lingkungan Perikanan.
Lingkungan hidup, termasuk lingkungan
laut (perikanan) merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi umat
manusia. Karena itu pendayagunaan sumber daya perikanan haruslah
memperhitungkan kebutuhan masa kini
Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Pertama Dari Satu Tulisan)
Oleh: Boy Yendra Tamin,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Abstrak
Fungsi hukum tidak hanya sekedar fungsi pemeliharaan ketertiban
dalam arti statis, tetapi melainkan bisa lebih jauh dari pada itu, terutama
bila dikaitkan dengan proses pembaharuan masyarakat dan perubahan sosial dengan
kebutuhan-kebutahan kemasyarakatnya yang semakin kompleks.
Senin, 18 Juli 2011
Ketika Banyak Anggota DPR Bisanya Ngelawak
65RCR3R4H7W4 - Jika dikatakan syarat untuk menjadi anggota legislatif di
Indonesia tampaknya relative ringan dan makin lebih ringan sesuai dengan
terorial kedudukan suatu lembaga legislatif. Syarat yang ditentukan UU lebih
merupakan formal minimal, dan boleh jadi mininus kapasitas substansial. Jadi bila
kinerja anggota dewan banyak disorot atau ada prilaku anggota legislatif yang
dinilai
Minggu, 17 Juli 2011
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012
Meskipun tahun 2011 masih
beberapa bulan lagi baru berlalu, namun pemerintah telah menetapkan hari libur
dan hari cuti bersama untuk tahun 2012. Pada
tanggal 13 Juli 2011 lalu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor:SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari
Libur Nasional dan
Masih Perlu Batas Toleransi
Oleh : Syamsul Azwar
Redaktur Pelaksana di Tabloid Berita Publik
"Bila dulu angkutan truk memandu muatan di atas 30 ton sampai 40 ton, dengan diberlakukan penertiban mereka mau menurunkan jelang stabilnya ongkos angkutan. Para pengusaha bersedia mengangkat muatan dengan berat maksimal 25 ton untuk kendaraan tronton. JIka masih ditemukan kelebihan, mereka siap untuk dilakukan penindakan
Sistem Kepartaian di Indonesia: Kritik Terhadap Sistem Multi Partai
Oleh Boy Yendra Tamin
Undang-undang No 2 Tahun 2011 belum lama ini diundangkan dan merupakan perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jika dicermati UU yang baru itu sebenarnya secara substansial tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem kepartaian di Indonesia seperti yang kita saksikan saat ini. Artinya, untuk tahun-tahun mendatang rakyat Indonesia
Jumat, 15 Juli 2011
Idealnya Indonesia Punya 500 Ribu Advokat
Catatan Ringan : Boy Yendra Tamin
Sejak diundangkannnya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka sebenarnya istilah pengacara tidak lagi digunakan. Artinya hanya ada satu istilah, yakni Advokat, sedangkan sebelumnya ada berepa istilah seperti pengacara, penasehat hukum, advokat, pengacara praktek. Dan yang disebut dengan advokat itu adalah orang yang berprofesi member jasa hukum, baik
Kamis, 14 Juli 2011
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah mengatur kembali regulasi pada bidang sumber daya perikanan.
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang
III. Wilayah Perikanan Indonesia dan Regulasi Bidang Perikanan.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Pertama Dari Satu Tulisan))
Potensi perikan Indonesia boleh dikatakan belum tergarap dan termamfaat dengan optimal. Selain soal pengembangan teknologi, regulasi pemanfaatan sumber daya perikanan juga menjadi sisi penting untuk dibenahi. Terlebih lagi dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah
Otonomi Protektif Vs Local Accountability
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Beberapa waktu belakangan muncul pemikiran untuk merivisi kembali UU No 32 Tahun 2004 dan revisi itu dilatar belakangi berbagai masalah dan persoalan yang muncul terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada kelemahan memang dari UU No32 Tahun 2004, tetapi revisi terhadap UU No.32 Tahun 2004 tentulah tidak semestinya
Selasa, 12 Juli 2011
GOOGLE “PUSTAKA TERBESAR” DI DUNIA
Catatan Ringan: Boy Yendra Tamin
Menurut Wikipedia, Google Inc. (NASDAQ GOOG dan LSE GGEA) merupakan sebuah perusahaan publik Amerika Serikat , berperan dalam pebcarian dan iklan online. Perusahaan ini berbasis di Mountain View, California, dan memiliki karyawan berjumlah 19.604 orang (30 Juni 2008)) Filosofi Google meliputi slogan seperti "Don't be evil", dan "Kerja harusnya
Senin, 11 Juli 2011
Selingkuh, Ruhut Sitompul Dilaporkan Istri ke Mabes Polri
Belum selesai masalah Nazaruddin politisi Partai Demokrat, kini tiba giliran Ruhut Sitompul yang dihadang masalah. Meskipun beda masalah dengan Nazarudin, Ruhut Sitompul dihadapkan pada masalah perselingkuhan disertai pemalsuan data.
Soal perselingkuhan dan pemalsuan data yang dilakukan Ruhut Sitompul itu sebagaimana ditulis Oleh Abdul Qodir | TRIBUNnews.com, 12 Juli 2011, bahwa, Anna
Perkembangan Politik Di Indonesia Tidak Sehat
Jika Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perkembangan politik di Indonesia benar-benar tidak sehat, maka pertanyaan pentingnya kapankah di Indonesia perkembangan politik sehat ? Bukankah kehidupan politik di Indonesia hampir tidak pernah stabil sejak dari dulunya. Karena itu tugas penting pemerintah sebenarnya menciptakan kehidupan politik yang stabil dan mengajak partai politik yang terlanjur
Minggu, 10 Juli 2011
Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pendahuluan.
Menurut B.C. Smith secara lexicografis desentralisasi berarti merubah konsentrasi di satu pusat dan memberi kekuasaan pemerintahan setempat.[1] Pengertian itu menangkap gagasan desentralisasi sebagai gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan. Desentralisasi meliputi delegasi kekuasaan
Sabtu, 09 Juli 2011
Prilaku Anak : Kepedulian Pada Keluarga
Anak turun kesawah
Catatan ringan:Boy Yendra Tamin
Kehidupan modern dan metropolis mengubah banyak hal relasi antar
anggota keluarga, khususnya hubungan anak dan orang tua. Lazimnya orangtua menaruh harapan pada anak
berhasil dalam kehidupannya kelak, tetapi tidak sedikit juga orangtua yang
akhirnya kecewa ketika menyaksikan anak tidak
memenuhi harapannya. Jika karena alasan kemampuan
Kamis, 07 Juli 2011
Class Action Dan Hak Uji Materil Peraturan Perundang-Undangan
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
I. Pendahuluan.
Terjadinya satu perbuatan melawan hukum tidak saja merugikan kepentingan seorang induvidu atau suatu badan hukum, melainkan dapat merugikan sekelompok orang dalam jumlah besar, bahkan masyarakat luas. Penyekesaian kasus serupa itu bukanlah perkara mudah, melainkan sangat kompleks, dan dilain pihak
Rabu, 06 Juli 2011
REFORMASI BUMN VIDE UU NOMOR 19 TAHUN 2003; Suatu kajian kritis
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Paadang
I. Pendahuluan
Setelelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya semua Komisi DPR menyetujui RUU BUMN menjadi UU BUMN (UU No.19 Tahun 2003) dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Satu hal yang melatar belakangi pembentukkan UU BUMN adalah karena peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur BUMN di
Senin, 04 Juli 2011
Hati-hati Penipuan Dengan Menggunakan Kupon Memenangkan Hadian Mobil
Masyarakat sepertinya harus lebih waspada atas makin maraknya penipuan undian berhadiah satu mobil Honda Jazz yang mencatut nama PT. Wings Surya Indonesia. Ada kecenderungan sindikat penipuan itu bergerak dari satu kota (daerah) ke daerah lain. Sindikat penipuan berhadian satu mobil Honda Jazz itu mulai masuk ke Kota Padang dan mungkin juga dibeberapa daerah lain. Di Baturaja misalnya,
Kamis, 30 Juni 2011
Iklanisasi
Oleh: Boy Yendra Tamin.
Iklan bukan kata yang asing bagi banyak orang. Iklan adalah sepatah kata yang sudah merakyat dan iklanisasi bukan hanya milik masyarakat di negara-negara maju, melainkan juga milik masyarakat negara terbelakang atau masyarakat negara berkembang. Meskipun John Kennet Galbraith memandang iklan sebagai tuntuntan manajemen modern, tetapi hal itu tidak sepenuhnya benar.
Rabu, 29 Juni 2011
Pergeseran Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
Oleh: Adithiya Diar
A. Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdemokrasi dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah bangsa. Melihat dari tatatan hukum yang ada, negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum yang mengarah kepada Eropa Kontinental. Dimana ciri-ciri sistem hukum Eropa Kontinental yang menonjol yaitu adanya berbagai ketentuan-ketentuan
Jimly Asshidiqqie: Administrasi MK Sangat Baik
Tundingan Arsyad Sanusi bertubi-tubi terhadap sistem administrasi MK terkait dengan persiteruanya dengan Ketua MK Mahfud MD berkaitan dengan adanya surat palsu MK. Meskipun demikian, tundingan Arsyad Sanusi sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah oleh publik. Hal ini setidaknya karena sistem administrasi peradilan dan pelayanan MK saat ini bisa dipandang sangat baik. Bagi yang pernah bersidang
Senin, 27 Juni 2011
Mahfud Tutup Mulut Soal Nama Tersangka Surat Palsu Mahkamah Konstitusi
Kasus surat MK yang dipalsukan kian menajam dan Polri terus mengintensifkan pengumpulan bukti dan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi belum mau menyebutkan nama-nama yang terlibat atau terkait kasus pemalsuan surat MK itu.
tempointeraktif.com Senin, 27 Juni 2011 | 16:03 WIB sebagaimana ditulis JAYADI SUPRIADIN memberitakan, Ketua
Sabtu, 25 Juni 2011
Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung
Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,
karena walaupun sudah 16 orang Hakim yang diberhentikan karena bertingkah laku tercela, ternyata masih saja tetap ada masih hakim-hakim yang “nakal”, ini terbukti dari ditangkapnya Hakim Syarifuddin karena menerima suap.
Lebih jauh, Taufiqurrahman Syahuri juga mengungkapkan bahwa KY harus diberi kewenangan dalam Undang-Undang yang baru untuk menyeleksi Hakim, sehingga calon hakim yang akan diterima benar-benar bersih dan berintegritas, dan praktek yang selama ini berjalan bahwa calon Hakim yang lolos seleksi adalah hasil nepotisme bisa dihilangkan.
Belum lagi terjadi pertempuran yang alot dalam perumusan Rancangan Undang-undang KY yang baru di DPR dimana terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya dimasukkannya pasal kewenangan KY untuk menyadap Hakim dan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hakim demi mencegah adanya Hakim-hakim yang “nakal”.
Panasnya hubungan ini, seakan semakin “tersiram bensin” dengan penolakan MA terhadap pemanggilan Majelis Hakim pemeriksa perkara Antasari dan Abu Bakar Baasyir oleh KY untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaraan kode etik. Terakhir, KY menyatakan bahwa 214 Calon Hakim yang telah diterima oleh MA medio 2009 yg lalu terancam illegal dan tidak sah karena tidak melibatkan KY dalam proses seleksi terbsebut. Hubungan antara MA dan KY pun berada di puncak pertikaiannya.
Antara Seharusnya dan Sebaiknya
Denny Indrayana (2008:20) berpendapat bahwa ada tiga macam relasi antara KY dan MA: Konstruktif, Kolutif, dan Konfrontatif. Relasi yang konstruktif adalah hubungan yang berjalan di atas kesepahaman untuk saling kontrol dan saling imbang (check and balances) guna menciptakan peradilan yang lebih bersih dan berwibawa. Relasi yang kolutif menunjukkan bahwa KY tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas hakim, melainkan hanya menjadi pemberi stempel bersih kepada apapun keputusan para hakim. Relasi ketiga, konfrontatif, adalah hubungan KY dan MA yang selalu berseteru, dengan akibatnya tertinggalnya agenda bersama untuk memerangi judicial corruption.
Dari ketiga relasi tersebut, yang seharusnya terjadi antara KY dan MA adalah relasi yang konstruktif, hubungan yang saling membangun dan bekerjasa sama antar lembaga negara menuju sebuah penegakan hukum yang adil dan bermartabat, juga Hakim yang terhormat dan berperilaku luhur. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi sekarang adalah relasi yang konfrontatif, saling menyerang satu sama lain, tidak tergambar sama sekali sebuah keharmonisan hubungan antara lembaga negara.
Salah satu faktor pendukung relasi yang konstruktif adalah ketika KY dan MA dapat bertindak sesuai dengan porsi kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, apa hal yang “seharusnya” dilakukan, dan apa yang “tidak seharusnya” dilakukan terkait kewenangan.
Kewenangan yang “seharusnya” dilakukan oleh KY selain melakukan pendaftaran, seleksi, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung tersebut ke DPR, adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (UUD Pasal 24B dan UU No 22 tahun 2004 Pasal 13).
Kewenangan “seharusnya” dari KY terhadap MA (Hakim), dalam kalimat “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” itu berarti KY bukanlah semata menjadi lembaga penghukum, lembaga penyadap dan lembaga penyeleksi bagi Hakim, akan tetapi lebih luas dari itu.
“Menjaga dan menegakkan kehormatan” itu berlaku dalam setiap sendi kedinasan seorang Hakim, dalam khidmatnya proses persidangan, dalam ketertiban dan keamanan proses persidangan, dalam keselamatan dan ketenangan seorang Hakim dalam mengambil putusan untuk perkara apapun tanpa harus mengalami ancaman dan tekanan dari pihak manapun, dan tidak semata tergambar hanya dalam sebuah amar putusan. Sehingga tidak tepat apabila kehormatan itu hanya dinilai dari benar/tidak atau adil/tidaknya sebuah putusan, tapi tidak melihat kepada bagaimana proses dijatuhkannya amar tersebut.
Dalam kalimat itu pula, tergambar bahwa KY “seharusnya” lebih berfungsi untuk mencegah terjadinya contempt of court dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan Hakim, berusaha bersama MA agar semua orang dapat menghormati proses persidangan dan putusan, mengusahakan agar tidak ada ancaman dan tekanan kepada Hakim untuk menjamin independensi seorang Hakim dalam memutus perkara, daripada hanya sekedar berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa Hakim.
Adapun kalimat selanjutnya berbunyi “Keluhuran martabat serta perilaku Hakim” berlaku dalam setiap sendi kehidupan sehari-hari seorang Hakim, dalam pergaulan sehari-hari seorang Hakim, dalam fasilitas yg diberikan kepada Hakim untuk menunjang nama baik serta martabat Hakim tersebut, termasuk bagaimana seorang Hakim bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya dengan layak untuk mewujudkan keluarga Hakim yang harmonis dan berperilaku luhur. Sehingga tidak tepat jika keluhuran martabat dan perilaku tersebut hanya dinilai dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi tanpa menganalisa apa akar dan sebab terjadinya penyimpangan tersebut. Tidak hanya sekedar mencari kesalahan, tapi juga mencari jalan keluar agar kesalahan itu tidak kembali terulang.
Namun ada kalanya, ketika pendekatan apa “yang seharusnya” tidak dapat menyelesaikan masalah, patut dikedepankan pendekatan “yang sebaiknya”, dimana ketika pendekatan “yang sebaiknya” dipakai maka akan sangat berkaitan dengan norma dan etika.
Ketika etika diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi dengan dasar nilal moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas pada perilaku manusia, maka setiap tingkah laku yang dilakukan baik oleh KY dan MA untuk kebaikan bersama harus berlandaskan kepada nilai dasar etika.
Ditilik dari pendekatan “seharusnya”, maka KY tidak dapat memaksa untuk memeriksa seorang Hakim berdasarkan putusan yang telah Hakim tersebut jatuhkan, dan Hakim (juga MA) berhak untuk menolak itu. Akan tetapi ketika pendekatan “sebaiknya” dipakai, maka KY bisa saja memeriksa seorang Hakim, tapi tidak dengan cara memaksa, akan tetapi dengan membina hubungan baik dengan MA agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang berisi bahwa KY dapat memeriksa seorang Hakim (yang sampai saat ini belum ada), lengkap dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dan teknis pelaksanaannya.
Secara kelembagaan, KY dan MA “sebaiknya” tidak berkonflik secara institusional, bahkan sampai saling menyerang lewat media, melainkan mengarahkan secara bersama-sama konflik tersebut ke ranah personal, kepada oknum-oknum hakim yang berpraktik menyimpang, dan ini memerlukan kerjasama antar kedua lembaga tersebut untuk membentuk satu visi yang sama demi membumi hanguskan praktik mafia peradilan, yang tentu saja tidak akan pernah terwujud jika pendekatan etika antar institusi tidak dilakukan.
Pendekatan “sebaiknya” juga tidak akan pernah dapat membenarkan pernyataan-pernyataan seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, karena kalimat-kalimat yang terlontar itu sangat rawan konflik, debatable, dan tanpa ada dasar yang jelas. Pendekatan “sebaiknya” mensyaratkan pemilihan kalimat yang santun dan elegan, yang tidak berpotensi untuk menjadi api dalam sekam bagi kedua belah pihak, yang dapat mendinginkan dan meredakan tensi suasana konflik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada ribuan laporan dari masyarakat kepada KY tentang Hakim yang diduga melanggar kode etik ataupun bermain api perkara, namun akan sangat bijak jika “sebaiknya” KY dalam menindak lanjuti semua laporan yang ada dengan tetap menempatkan laporan tersebut sebagai “dugaan”, dan bukan “vonis”. Seorang terdakwa di persidangan pun tetap mempunyai hak praduga tak bersalah, apalagi laporan tentang Hakim yang diduga/disinyalir melanggar kode etik atau berbuat nakal.
Bersekutu atau Berseteru
Bruce Ackerman menyatakan bahwa sistem checks and balances dalam sebuah pemerintahan (di Amerika Serikat) tidak lagi dilakukan tiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi lima cabang: Presiden, DPR, Senat, MA dan komisi-komisi independen, sehingga teori check and balance yang hanya berlaku diantara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ala montesquieu pun mulai menjadi usang, sehingga pembentukan KY, sebagai check and balance terhadap MA, adalah salah satu bentuk dari penerapan teori ini.
Lembaga-lembaga negara yang telah ada, termasuk di dalamnya antara KY dan MA, harus bisa membangun hubungan baik dan saling bersekutu untuk menegakkan hukum dan keadilan demi menuju sebuah negara yang baik dan sehat. Bersekutu disini tidak diartikan dengan hubungan yang kolutif yang penuh basa-basi dan saling pengertian, akan tetapi dalam arti hubungan yang konstruktif dengan menghindari adanya relasi yang konfrontatif.
Untuk membayangkan relasi KY dan MA yang kolutif dapat dianalogikan dengan relasi presiden dan DPR. Hubungan presiden dengan DPR yang terlalu mesra akan menghadirkan relasi yang kolutif yang dapat menyebabkan DPR tidak akan kritis, fungsi pengawasan DPR menjadi mandul dan setiap kebijakan keliru sekalipun akan mendapatkan pemakluman dan persetujuan DPR. Adapun relasi yang konfrontotatif akan menyebabkan kehidupan bernegara akan terus berkonflik dan terganggu, yang muaranya hanya akan melahirkan kelelahan serta kejenuhan politik yang luar biasa.
Sama halnya dengan relasi presiden dengan DPR, hubungan ideal KY dan MA adalah hubungan check and balance yang konstruktif, yang berarti konfrontasi yang sekarang terjadi harus segera diakhiri, dan kemudian segera bekerja sama menyusun agenda kerja bersama menegakkan dunia hukum yang adil peradilan yang agung dan bermartabat.
KY tidak berada di depan MA sebagai pemimpin dan guru, KY tidak berada di belakang MA sebagai pengikut dan tukang cap stempel, KY tidak berada di atas MA sebagai pengawas dan penghukum, KY juga tidak berada di bawah MA sebagai seorang bawahan, akan tetapi KY berada di samping MA untuk berjalan seiring, untuk saling bekerjasama memecahkan permasalahan, dan untuk mengingatkan ketika ada kesalahan.
Jika hubungan konfrontatif antara KY dan MA ini tetap diteruskan, niscaya tidak akan ada pihak, baik itu KY atau MA, yang muncul menjadi pemenang, semuanya pasti kalah. Karena satu-satunya pihak yang menari-nari dan bersenang-senang di atas konfrontasi ini adalah para koruptor, para terdakwa, dan semua orang yang tidak menginginkan adanya peradilan yang agung dan bermartabat, juga Hakim yang profesional, adil, berintegritas dan berbudi luhur.
Apabila hubungan antara KY dan MA yang konstruktif telah terbangun, entah itu menggunakan pendekatan “seharusnya” atau “sebaiknya”, maka cita-cita dan relasi ideal KY dan MA yang bersama-sama dan berjalan seiring dalam membasmi mafia peradilan bisa terwujud.
Kamis, 23 Juni 2011
Pandangan Bung Hatta Dalam Penegakkan Supremasi Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Selain dikenal memiliki pandangan dan pemikiran yang luas dalam bidang ekonomi dan politik, Bung Hatta memiliki pandangan yang dalan terhadap hukum. Pandangan Bung Hatta terhadap penegakkan suoremasi hukum. Pandangan Bung Hatta tersebut menjadi penting ketika UUD 1945 sudah dengan tegas menyatakan dirinya sebagai
Rabu, 22 Juni 2011
Proklamasi Ditandatangani
Oleh : Adam Malik
Pada malam 16 Agustus 1945 kira-kira tengah malam, ketika penduduk Jakarta sudah tidur, tibalah rombongan Sukarno-Hatta dari Rengas-Dengklok, menuju Oranje Nassauboulevard, rumah Laksamada Maeda.
Sebelum rombongan itu tiba, orang-orang dari berbagai rombongan yang tersebut di atas , sudah mengetahui bahwa Sukarno-Hatta akan kembali ke Jakarta dan orang-orang yang dekat
Menikmati Pesona Alam Panorama Tabek Patah Nan Elok
Indonesia sungguh kaya dengan pesona alam yang indah dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Alam yang indah itu belum semuanya terekspose sebagaimana adanya di Bali. Selain belum begitu dikenal luas, juga belum terkelola dengan baik atau dikembangkan secara professional sebagai objek wisata . Salah satu panorama alam Indonesia yang indah itu adalah Panorama Tabek Patah yang terletak di
Belajar dari “The Everywhereist” Sebagai Blog Terbaik 2011
25 blog terbaik 2011 yang dirilis Situs Majalah TIME, urutan pertama diraih Blog “The Everywhereist”. Saya jadi penasaran dan setelah melihat blog “The Everywhereist”, ada pelajaran yang menarik bagi para bloger, bahwa blog terbaik itu sepertinya lebih melihat pada isi dan bukan pada asesorisnya. Bahkan “The Everywhereist” nyaris tidak terlihat tidak adanya iklan. Saya sih tidak ngerti
Senin, 20 Juni 2011
Fungsi Legislasi DPRD Dan Pembentukan Peraturan Daerah (bagian pertama)
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan advokat .
Pembentukan peraturan daerah untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung oleh cara dan metode yang pasti, dan memperhatikan kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh.
I. Pendahuluan
Soal
Minggu, 19 Juni 2011
Sistem Kamar Mahkamah Agung
Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.
Harifin Tumpa (Ketua Mahkamah Agung) menjelaskan bahwa untuk teknis sistem kamarisasi ini, setelah SK tersebut kamarisasi keluar, para Hakim Agung akan langsung dibagi ke dalam lima kamar tersebut. Khusus untuk kamar Pidana dibagi menjadi dua sub kamar: pidana khusus dan pidana umum, sedangkan kamar perdata dibagi menjadi dua sub kamar yaitu perdata khusus dan perdata.
Khusus untuk perkara uji materi akan dimasukkan ke dalam perkara khusus yang, majelis hakimnya akan ditentukan kemudian secara khusus pula oleh Ketua MA. Misal: Kalau perkara uji materi tersebut berkaitan dengan administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari Hakim Agung Tata Usaha Negara, dst.
Dengan pelaksanaan sistem kamar ini, diharapkan ada pemerataan penangan perkara antar Hakim Agung. Untuk masalah pemerataan ini, terutama untuk Hakim Agung yang berlatar belakang Agama dan Militer, misalnya perkara Agama dan militer tidak terlalu banyak, maka Hakim Agung tersebut dapat diperbantukan di kamar lain.
Adapun Ketua Muda MA (Tuada) kelak tidak mengontrol secara langsung penanganan perkara dalam tiap kamar, dan jika ada persoalan penting Tuada yang bersangkutan akan mengkoordinir ke pleno kamar. Misalnya ada majelis Peninjauan Kembali yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke pleno, untuk koordinasi, agar ada saling menghargai antarhakim agung.
Dilihat dari jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung, sistem kamar mungkin cara konkrit yang paling realistis yang bisa dilaksanakan. Pada tahun 2010 ada 13.480 perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali, jumlah sekian banyak terbagi kepada 7.915 perkara perdata umum, 5.025 perkara pidana khusus, 3.965 perkara pidana umum, 2.475 perkara perdata Tata Usaha Negara, 1.655 perkara Perdata Khusus, 982 perkara peradata Agama dan 373 perkara Peradilan Militer.
Untuk pelaksanaan Sistem Kamar ini, Mahkamah Agung mungkin perlu berkaca kepada Federal Court of Australia. Justice Michael Moore (Hakim Agung FCA) pernah menyampaikan bahwa distribusi hakim dalam sistem kamar adalah salah satu masalah yang paling rumit dalam implementasi sistem kamar.
Untuk diketahui, Federal Court of Australia menerapkan dua sistem kamar yaitu perkara umum dan perkara khusus, dam semua hakim Agung pada prinsipnya wajib menangani seluruh perkara yang ada. Untuk teknis pelaksanaannya, misal bagi Hakim Agung yang yurisdiksinya perkara-perkara perdata, maka perkara yang dikategorikan sebagai perkara khusus harus ditangani secara panel/majelis yang terdiri dari beberapa orang hakim spesialis. Hakim-hakim Agung di Federal Court of Australia juga didorong untuk menggabungkan diri kepada panel/majelis spesialis tertentu berdasarkan keahlian yang dimilikinya, Hakim juga bisa tergabung dalam lebih dari satu panel/majelis spesialis dan juga dimungkinkan untuk melakukan rotasi dari satu panel/majelis ke panel/majelis lainnya.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Federal Court of Australia adalah ketika muncul ketidakseimbangan antara keinginan hakim untuk bergabung dalam panel/majelis tertentu dengan ketersediaan posisi pada panel/majelis tersebut.
Harus diakui bahwa sistem kamar merupakan sistem yang rumit, bahkan di Federal Court of Australia sistem kamar dianggap belum sepenuhnya sempurna, karena masih muncul beberapa permasalahan dalam praktek dan implementasi nya. Bagaimanapun, sesulit dan serumit apapun sebuah sistem tetap harus dicoba, semoga sambil berjalan nanti akan ditemukan sistem teknis yang pas dengan kondisi Mahkamah Agung Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)