Selasa, 19 Juli 2011
Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Oleh: Boy Yendra Tamin,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
sambangunan tulisan sebelumnya ..
III. Hukum dan Pecegahan Pencemaran / Pengrusakan
Lingkungan Perikanan.
Lingkungan hidup, termasuk lingkungan
laut (perikanan) merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi umat
manusia. Karena itu pendayagunaan sumber daya perikanan haruslah
memperhitungkan kebutuhan masa kini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar