Kamis, 21 Juli 2011
Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Di dalam banyak literatur dikemukakan, bahwa negara hukum secara ide telah dikenal sejak zaman Plato di Yunani dengan Nomoi. Dalam perkembangannya, negara hukum adalah suatu konsep teoritik yang tumbuh dan berkembang di daratan Eropa Barat (kontinental). Dimana pada saat itu suasana bernegara berdasarkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar