Kamis, 21 Juli 2011

Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan


Oleh: Boy Yendra Tamin  
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat




Di dalam banyak literatur dikemukakan, bahwa negara hukum secara ide telah dikenal sejak zaman Plato di Yunani dengan Nomoi. Dalam perkembangannya, negara hukum adalah suatu konsep teoritik yang tumbuh dan berkembang di daratan Eropa Barat (kontinental). Dimana pada saat itu suasana bernegara berdasarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar