Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
I. Pendahuluan.
Terjadinya satu perbuatan melawan hukum tidak saja merugikan kepentingan seorang induvidu atau suatu badan hukum, melainkan dapat merugikan sekelompok orang dalam jumlah besar, bahkan masyarakat luas. Penyekesaian kasus serupa itu bukanlah perkara mudah, melainkan sangat kompleks, dan dilain pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar