Oleh:
Boy Yendra Tamin
Sidang DPRD : Foto: Antara.com
Bagaimanakah
prosedur penyusunan (pembentukan) Peraturan Daerah sebelum diundangkannya UU No 12 Tahun
2012 ? Peraturan perundang-undangan menegaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) dibentuk
oleh DPRD yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama. Dalam konteks ini, pembahasan dan persetujuan bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar