Sabtu, 11 Agustus 2012

Problematika negara hukum Pancasila dengan Kebebasan Beragama di Indonesia (Bagian Kedua dari Tulisan Konsep Negara Hukum Pancasila.....)





bagian Sebelumnya dari tulisan  Konsep Negara Hukum Pancasila Dan Problematika Kebebasan Beragama di Indonesia Oleh: ADITHIYA DIAR, S.H.

2. Problematika negara hukum Pancasila dengan Kebebasan  Beragama di Indonesia.



Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar