Rabu, 22 Agustus 2012
Jadwal dan Persyaratan Pendataan Ulang Advokat Indonesia (Anggota Peradi) Tahun 2012
DPN PERADI
memberitahukan kepada advokat anggota
Peradi untuk melakukan pendataan ulang
sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Advokat (KTA) Peradi tanggal 31 Desember 2012
mendatang. Pemberitahuan pendataan ulang advokat Indonesia Tahun 2012 itu
disampaikan DPN Peradi melalui pengumuman tertanggal 10 Agustus 2012 yang
ditanda tangani Ketua Umum DPN Peradi Dr. Oto Hasibuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar