Tampilkan postingan dengan label Kode Etik dan Profesi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik dan Profesi Hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Agustus 2012
Jadwal dan Persyaratan Pendataan Ulang Advokat Indonesia (Anggota Peradi) Tahun 2012
DPN PERADI
memberitahukan kepada advokat anggota
Peradi untuk melakukan pendataan ulang
sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Advokat (KTA) Peradi tanggal 31 Desember 2012
mendatang. Pemberitahuan pendataan ulang advokat Indonesia Tahun 2012 itu
disampaikan DPN Peradi melalui pengumuman tertanggal 10 Agustus 2012 yang
ditanda tangani Ketua Umum DPN Peradi Dr. Oto Hasibuan
Selasa, 14 Juni 2011
Kode Etik Notaris
IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I)
KODE ETIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :
Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan
Kode Etik Advokat Indonesia
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak - pihak lain dalam
Langganan:
Postingan (Atom)