Tampilkan postingan dengan label Kode Etik dan Profesi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik dan Profesi Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2012

Jadwal dan Persyaratan Pendataan Ulang Advokat Indonesia (Anggota Peradi) Tahun 2012








DPN PERADI
memberitahukan kepada advokat  anggota
Peradi untuk melakukan pendataan ulang 
sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda  Advokat (KTA) Peradi tanggal 31 Desember 2012
mendatang. Pemberitahuan pendataan ulang advokat Indonesia Tahun 2012 itu
disampaikan DPN Peradi melalui pengumuman tertanggal 10 Agustus 2012 yang
ditanda tangani Ketua Umum DPN Peradi Dr. Oto Hasibuan

Selasa, 14 Juni 2011

Kode Etik Notaris



IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I)

KODE ETIK


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :


Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan

Kode Etik Advokat Indonesia



PEMBUKAAN





Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.



Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM



KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM


KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL


NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009


TANGGAL 8 APRIL 2009





Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak - pihak lain dalam