Jumat, 06 Januari 2012

Kedudukan dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi






Jika
sebelumnya kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah UUD
1945 diamandemen di samping Mahkamah Agung berdiri Mahkamah Konstitusi.  Sekali pun Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga
peradilan, tetapi secara organisasi peradilan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian
peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung.  Artinya Mahkamah konstitusi berdiri sejajar dan
sederajat dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar