Bagir Manan
Sanksi
merupakan suatu perlengkapan untuk menjamin agar suatu undang-undang (UU) atau
hukum memiliki kekuatan efektif. Dalam teori hukum, penetapan sanksi menjadi
satu-satunya ciri suatu kaidah hukum. Hukum harus ada sanksi. Demikian
pendirian kaum positivisme. “Sanksi diperlukan pada hukum atau undang-undang
yang bersifat memaksa atau lazim disebutdwingen
recht,” kata Bagir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar