REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa
nonaktif Sistoyo mempermasalahkan tanggung jawab atasan dalam memori banding
yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman
enam tahun penjara pada 20 Juni 2012.
Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya,
ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Jumat (29/6), mengatakan
pertanggungjawaban atasan adalah salah satu dari empat pokok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar