Jumat, 15 Juli 2011

Idealnya Indonesia Punya 500 Ribu Advokat



Catatan Ringan : Boy Yendra Tamin  





Sejak diundangkannnya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka sebenarnya istilah pengacara tidak lagi digunakan. Artinya hanya ada satu istilah, yakni Advokat, sedangkan sebelumnya ada berepa istilah seperti pengacara, penasehat hukum, advokat, pengacara praktek. Dan yang disebut dengan advokat itu adalah orang yang berprofesi member jasa hukum, baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar