Oleh: Rinaldi, S.Pd. MSi
Angota KPU Kab Pesisir Selatan
I. Pendahuluan
Artikel ini hendak membahas secara
sederhana bagaimana penyelesaian sengketa tata usaha negara di bidang Pemilu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Selain itu penulis juga akan mengkaitkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar