Sabtu, 21 Juli 2012
Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Oleh: Janedjri
M. Gaffar[i]
Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pendahuluan
Paradigma
susunan kelembagaan negara mengalami
perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan
2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru
dibentuk,meskipun ada juga lembaga yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang
dibentuk adalah Mahkamah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar