Sabtu, 21 Juli 2012

Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia


Oleh: Janedjri
M. Gaffar[i]

Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia



Pendahuluan



Paradigma
susunan kelembagaan negara mengalami 
perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan
2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru
dibentuk,meskipun ada juga lembaga yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang
dibentuk adalah Mahkamah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar