Minggu, 08 Juli 2012

Pembiayaan Kesehatan dalam UU Kesehatan Digugat Ke MK




Pembiayaan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hadir dalam sidang Pendahuluan,
Jum’at (6/7) di ruang sidang Pleno MK, para Pemohon Prinsipal H.F Abraham Amos
dan Johny Bakar yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat.



Dalam permohonannya, mereka menguji
Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar