Rabu, 27 April 2011
Karakteristik dan Asas-Asas Hukum Acara PTUN
Oleh : Boy Yendra Tamin
Secara formal Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai tahun 2011 sudah berusia 15 tahun. Meskipun demikian upaya para pencari keadilan melalui PTUN belumlah sebagaimana adanya peradilan perdata dan pidana yang tiada henti “dibanjiri” perkara. Memang tidaklah terlalu tepat untuk membandingkannya, tetapi apabila dipahami untuk apa peradilan tata usaha dibentuk,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sebenarnya, PTUN hanya khusus mengadili warga negara atau badan hukum yang mempunyai masalah atau sengketa yang berkaitan dengan administrasi negara karena adanya kepentingan mereka yang dirugikan, termasuk pejabat TUN itu sendiri.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSHERYN LISARA
BalasHapusmenurut pendapat saya PTUN sangat di perlukan.namun,sebenarnya yang membedakan PTUN dengan peradilan pidana dan perdata adalah sistem nya.karena,PTUN khusus mengadili warga negara atau badan hukum yang berkaitan dengan administrasi yang merugikan kepentingan mereka
Sengketa TUN ditimbulkan oleh pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN untuk seseorang (individu)/BH perdata.
BalasHapusAsas keaktifan hakim bermaksud untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang.
BalasHapusjadi,PTUN jelas diadakan untuk menyelesaikan masalah atau sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan badan administratif negara,
BalasHapusdan juga untuk kepentingan penjabat tun.
menurut pendapat saya, PTUN ini sangat sulit untuk dibandingkan dengan peradilan perdata dan pidana,karena PTUN ini hanya mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
BalasHapusmenurut pendapat saya, PTUN itu mengatur hubungan antara negara dengan warganegara dimana yang dimaksud dengan warganegara adalah pejabat TUN yang bersengketa mengenai masalah-masalah tentang adminstratif negara.
BalasHapusPada prinsipnya PTUN itu mengadili persoalan administrasi negara antara negara(pejabat TUN) dengan warga negara sebagai penggugat akibat adanya kesewenang-wenangan pemerintah
BalasHapusmenurut saya, PTUN merupakan lingkungan peradilan dibawah mahkamah agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai sengketa administratif negara antara negara dengan warga negara (pejabat TUN).
BalasHapusReni Ayulidia
BalasHapusmenurut pendapat saya, PTUN ini sangat sulit untuk dibandingkan dengan peradilan perdata dan pidana, karena PTUN ini hanya mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
PTUN merupakan badan peradilan yang mengadili antara negara dengan warga negara, warga negara selalu menjadi penggugat dalam masalah administrasi tersebut
BalasHapusPTUN mengadili persoalan administrasi (dulunya menjadi satu dengan hukum acara perdata) yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
BalasHapusFungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara Pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan Rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik disini adalah sengketa Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
BalasHapusPeradilan TUN dibentuk dengan tujuan :
1. Memberikan perlindungan hak- hak rakyat yang bersumber pada hak – hak individu .
2. Memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Memberikan perlindungan hak hak rakyat ya g bersumber pada hak hak individu dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang didasarkan kepada kepetingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat merupakan dua tujuan utama daripada Peradilan PTUN.
BalasHapusPengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
BalasHapusPengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Menurut saya sengketa yang dapat diadili oleh peradilan tata usaha negara adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.
BalasHapusPTUN hanya khusus mengadili warga negara atau badan hukum yang mempunyai masalah dengan tujuan Memberikan perlindungan hak- hak rakyat
BalasHapusPengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
BalasHapusPengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris