Otonomi yang diberikan kepada daerah seharusnya membuat masyarakat daerah lebih sejahtera, , apakah tujuan pemberian otonomi kepada daerah itu sudah menjadi sebuah realita ?
Oleh Boy Yendra Tamin
Di awal tahun 2000, ketika UU No.22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Dengan terjadi perluasan wewenang pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar