Oleh Boy Yendra Tamin
Belakangan ini soal-soal yang mengemuka dalam penegakkan hukum, adalah berkaitan dengan kepastian hukum. Kepastian hukum bermakna ganda, apalagi bila kasus itu melibatkan pejabat publik. Artinya sebuah keputusan pengadilan belumlah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, apabila ternyata putusan itu tidak sesuai dengan “aspirasi masyarakat”. Fenomena ini terjadi oleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar