Jumat, 22 April 2011

Kepastian Hukum


Oleh Boy Yendra Tamin


Belakangan ini soal-soal yang mengemuka dalam penegakkan hukum, adalah berkaitan dengan kepastian hukum. Kepastian hukum bermakna ganda, apalagi bila kasus itu melibatkan pejabat publik. Artinya sebuah keputusan pengadilan belumlah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, apabila ternyata putusan itu tidak sesuai dengan “aspirasi masyarakat”. Fenomena ini terjadi oleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar