Ulasan : Memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari apa yang termuat dalam etika profesi hukum sepertinya tidaklah sekedar mengharapkan terjaganya prilaku yang baik dari para professional dibidang hukum. Ketika dihubungkan dengan soal penemuan hukum, maka eksistensi etika profesi hukum menjadi sangat strategis karena penemuan hokum tidak terlepas dari kontribusi etika profesi hukum yang terjaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar