Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 April 2012
Pengelolaan dan Pengurusan Kepariwisataan Pasca Diundangkannya UU No.10 Tahun 2009
Oleh:Boy Yendra Tamin (*)
I. Pendahuluan.
Selain sudah berusia hampir 20 tahun, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menitik beratkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab
Sabtu, 17 Maret 2012
Apa Kabar KUHPerdata Indonesia Ketika KUHPerdata Belanda Telah Direvisi
Catatan Hukum :Boy Yendra
Tamin
Bagi
kalangan hukum di Indonesia sudah tidak asing lagi, bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW)
yang sekarang berlaku di Indonesia adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda
dan dikenal pula dengan hukum perdata barat. Sebagai sebuah UU yang berasal dari pemerintah Kolonial
Belanda, maka tentu isi dan jiwanya tidak
Jumat, 06 Januari 2012
Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis terhadap Putusan MK No.2-3/PUU-IV/2007
oleh: Adithiya Diar, S.H.
Abstract
State
of Indonesia as a democracy, recognize the existence of the death penalty as a
punishment that can be imposed on any person if found guilty of committing
certain crimes that have been formulated in legislations. In the Indonesian constitution, there are
several settings on human rights that are directly asserted that the right to
life is part of
Jumat, 25 November 2011
Pendidik Profesional, Antara Harapan dan Tantangan
Guru yang baik akan menjelaskan sesuatu kepada muridnya sehingga paham, tetapi guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan memotivasi muridnya, sehingga mampu berbuat sesuatu yang baik dengan kemampuannya sendiri“ Muhamad Nuh Mendikbud RI
Oleh : Boy Yendra Tamin
Pendahaluan
sumber gambar : blog.umy.ac.id
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh dalam memperingari
Oleh : Boy Yendra Tamin
Pendahaluan
sumber gambar : blog.umy.ac.id
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh dalam memperingari
Selasa, 08 November 2011
Saatnya Meninggalkan Kebiasaan “Merecoki” Hakim Ketika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Seorang terdakwa yang diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa korupsi tidak selalu harus berakhir dengan dihukumnya terdakwa bersangkutan. Dihukum atau tidaknya seorang terdakwa korupsi, sangat tergantung pada hasil pemeriksaan persidangan, sejauh mana dakwaan Penuntut Umum terbukti. Dan untuk menilai apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti, tidak pula
Sabtu, 15 Oktober 2011
Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional
"Bahwa hukum yang bersifat sektoral semakin hari semakin menampakkan wujudnya dan semakin sukar untuk dihindari dan hal itu tanpak pula dengan nyata pada bidang teknologi informasi"
Oleh: Prof.Dr.Ahmad M Ramli, SH.MH FCBArb
Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang
Sabtu, 01 Oktober 2011
Krisis Kehidupan Hukum: sebuah catatan awal
Oleh: Boy Yendra Tamin
Bagi kalangan hukum bukan hal yang asing, bahwa dilihat dari fungsionalitas hukum, hukum merupakan pisau bermata dua. Disatu pihak hukum bisa menjadi hukum yang menindas (repressive laws), dan dilain pihak hukum bisa menjadi hukum yang bersifat membantu kearah perubahan (facilitative laws). Fungsionalitas hukum yang disebut terakhir ini dikenal pula dengan sebutan
Jumat, 26 Agustus 2011
Sistem Hukum Global dalam Perspektif Politik Hukum Nasional
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan social bangsa bersangkutan,[1] maka sebenarnya pembentukan hukum suatu negera harus bebas dari pengaruh dan kepentingan negara lain. Kalau belakangan terdengar nyaring disuarakan, kita butuh pembentukan hukum yang demokratis, namun pembentukan hukum yang
Jumat, 19 Agustus 2011
DINAMIKA PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta
Enam GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) pada era prareformasi menempatkan pembangunan
bidang hukum sebagai proforma. Tidak ada kejelasan grand disain pembangunan
bidang hukum sehingga setiap GBHN hampir tidak pernah ada perubahan rumusan
pembangunan hukum, yakni menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Rabu, 10 Agustus 2011
Globalisasi Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (Convergency).[1]
Jumat, 22 Juli 2011
Kebebasan Menyatakan Pendapat
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen fakultas Hukum Univ Bung Hatta dan Advoka
Sukar untuk dipungkiri, bahwa tidak sedikit kasus hukum mencuat kepermukaan pada situasi politik yang “jungkir balik” setelah bergulirnya gelombang reformasi. Semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang begitu mengebu-gebu dikalangan banyak orang. Jika ada KKN atau indikasinya saja., sikat !
Rabu, 06 Juli 2011
REFORMASI BUMN VIDE UU NOMOR 19 TAHUN 2003; Suatu kajian kritis
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Paadang
I. Pendahuluan
Setelelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya semua Komisi DPR menyetujui RUU BUMN menjadi UU BUMN (UU No.19 Tahun 2003) dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Satu hal yang melatar belakangi pembentukkan UU BUMN adalah karena peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur BUMN di
Kamis, 23 Juni 2011
Pandangan Bung Hatta Dalam Penegakkan Supremasi Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Selain dikenal memiliki pandangan dan pemikiran yang luas dalam bidang ekonomi dan politik, Bung Hatta memiliki pandangan yang dalan terhadap hukum. Pandangan Bung Hatta terhadap penegakkan suoremasi hukum. Pandangan Bung Hatta tersebut menjadi penting ketika UUD 1945 sudah dengan tegas menyatakan dirinya sebagai
Kamis, 09 Juni 2011
PENEGAKAN HUKUM
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu
Senin, 30 Mei 2011
Antara Politik Hukum dan Politik Pembangunan Hukum Nasional
Oleh: Boy Yendra Tamin
Berbicara mengenai politik hukum Indonesia, ia berarti kita membicarakan poltik hukum yang sudah terpola. Artinya yang kita bicarakan adalah politik hukum Indonesia yang secara rentang waktu adalah politik hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar yang berlaku (UUD 1945) dan waktu yang akan datang. Politik hukum suatu negara meliputi berbagai macam bidang sesuai dengan
Selasa, 26 April 2011
PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI
Ulasan : Memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari apa yang termuat dalam etika profesi hukum sepertinya tidaklah sekedar mengharapkan terjaganya prilaku yang baik dari para professional dibidang hukum. Ketika dihubungkan dengan soal penemuan hukum, maka eksistensi etika profesi hukum menjadi sangat strategis karena penemuan hokum tidak terlepas dari kontribusi etika profesi hukum yang terjaga
Jumat, 22 April 2011
Memahami Hukum Indonesia Yang Kehilangan “Nyawa”
Oleh: Boy Yendra Tamin
Sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan, jika Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawa, sehingga dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri. Hal itu dikemukakan Mahfud saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam
Kamis, 17 Maret 2011
Judicial Discretion dan Mafia Peradilan
Oleh: Boy Yendra Tamin SH.MH
Putusan PN Jakarta terkait SKPP yang diterbitkan Kejaksaan Agung atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamza (dua pimpinan KPK) mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Bahkan ada yang menilai putusan PN Jakarta Selatan itu berindikasi pelemahan terhadap KPK. Kecurigaan terhadap putusan pengadilan bukanlah hal yang baru di negeri ini, namun tanpa
Langganan:
Postingan (Atom)