Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (Convergency).[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar