Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan social bangsa bersangkutan,[1] maka sebenarnya pembentukan hukum suatu negera harus bebas dari pengaruh dan kepentingan negara lain. Kalau belakangan terdengar nyaring disuarakan, kita butuh pembentukan hukum yang demokratis, namun pembentukan hukum yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar