Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Bung Hatta
Enam GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) pada era prareformasi menempatkan pembangunan
bidang hukum sebagai proforma. Tidak ada kejelasan grand disain pembangunan
bidang hukum sehingga setiap GBHN hampir tidak pernah ada perubahan rumusan
pembangunan hukum, yakni menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar