Minggu, 17 Juli 2011
Sistem Kepartaian di Indonesia: Kritik Terhadap Sistem Multi Partai
Oleh Boy Yendra Tamin
Undang-undang No 2 Tahun 2011 belum lama ini diundangkan dan merupakan perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jika dicermati UU yang baru itu sebenarnya secara substansial tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem kepartaian di Indonesia seperti yang kita saksikan saat ini. Artinya, untuk tahun-tahun mendatang rakyat Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar