Minggu, 10 Juli 2011

Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia



Oleh : Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta





Pendahuluan. 




Menurut B.C. Smith secara lexicografis desentralisasi berarti merubah konsentrasi di satu pusat dan memberi kekuasaan pemerintahan setempat.[1] Pengertian itu menangkap gagasan desentralisasi sebagai gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan. Desentralisasi meliputi delegasi kekuasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar