Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pendahuluan.
Menurut B.C. Smith secara lexicografis desentralisasi berarti merubah konsentrasi di satu pusat dan memberi kekuasaan pemerintahan setempat.[1] Pengertian itu menangkap gagasan desentralisasi sebagai gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan. Desentralisasi meliputi delegasi kekuasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar