Tampilkan postingan dengan label Hukum Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pemda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Agustus 2012

Prosedur Penyusunan ( Pembentukan) Peraturan Daerah




Oleh:
Boy Yendra Tamin




Sidang DPRD : Foto: Antara.com


Bagaimanakah
prosedur penyusunan (pembentukan) Peraturan Daerah sebelum diundangkannya UU No 12 Tahun
2012 ? Peraturan perundang-undangan menegaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) dibentuk
oleh DPRD yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama. Dalam konteks ini, pembahasan dan persetujuan bersama

Senin, 06 Agustus 2012

Mungkinkah Ujung Gading Menjadi Kota ?


Oleh : Drs. H. Rusdi Lubis MSi




Rusdi Lubis


Nagari
Ujung Gading salah satu Nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang pada saat ini
terus bertumbuh dan berkembang baik dari segi jumlah penduduknya maupun
kegiatan perekonomian masyarakatnya. Berdasarkan catatan dari Wali Nagari Ujung
Gading, jumlah penduduk Nagari tersebut lk. 43.000 jiwa dengan wilayah lk. 212
km2. Pusat pemukiman penduduk

Minggu, 29 Juli 2012

Menilai Peraturan Daerah Sebagai Peraturan Daerah Yang Baik




Oleh: Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Advokat




Perda


Bagaimanakah suatu
Perda itu untuk dapat dinilai sebagai Perda yang baik ? Jawaban atas pertanyaan
ini sebenarnya relatif, karena baik buruknya Perda itu dapat dilihat dari
berbagai aspek. Apakah baiknya dari segi formatnya dan sistematikanya, apakah
baiknya Perda itu dari segi materi dan manfaatnya, atau

Jumat, 20 April 2012

Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Daerah)




Tulisan memahami produk hukum dalam perspektif pembentukan
Peraturan Daerah ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Fungsi Legislasi DPRD Dan Pembentukan Peraturan Daerah”.
Dunia Hukum.





Oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH





Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir),
tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan

Minggu, 04 Maret 2012

Otonomi Daerah Dalam UU Pemerintahan Daerah Yang Silih Berganti


Catatan Hukum Boy Yendra Tamin



Gagasan untuk merevisi UU No.22/1999 itu pun kemudian direalisasikan yakni dengan diundangkannya UU No.32 /2004.  Revisi atas UU 22/1999 yang hanya baru beberapa tahun itu sekaligus menunjukkan soal otonomi daerah bergantung pada “selera” politik dan kekuasaan. Meskipun dalam penjelasan UU No 32/2004 diangkat beberapa alasan untuk melakukan perubahan UU No 22/

Jumat, 02 Maret 2012

Pembagian Urusan (Kewenangan) Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah


Oleh: Boy Yendra Tamin


Indonesia sebagai negara  kesatuan maka dalam negara Indonesia  tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal.  Meskipun demikian, secara teoritis  negara kesatuan  mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.



Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara 

Senin, 02 Januari 2012

Takdir Wakil Kepala Daerah




Oleh : H.
Sutan Zaili Asril

Wartawan Senior





Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur dan atau wakil
bupati/wakil walikota) tak perlu sampai berebut tugas/wewenang dengan kepala
daerah, tidak perlu merasa tersundak karena wewenang sangat kecil/terbatas dan
atau takdir tugas sekadar “pembantu” kepala daerah dengan jabatan bernama wakil
kepala daerah dan atau tidak perlu sampai merajuk dan

Sabtu, 08 Oktober 2011

Review Atas tulisan : Otonomi Protektif vs Local Accountability


Oleh: JONI ZEBER, SH.MH



Era reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden
Soeharto memberi harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan
negara yang lebih demokratis, transparan, dan memilki akuntabilitas tinggi
serta terwujudnya good governance dan
adanya kebebasan berpendapat. Semuanya itu diharapkan makin mendekatkan bangsa
pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana

Senin, 19 September 2011

Mengenal Lebih Dekat Eksistensi Daerah Otonom di Indonesia: Sebuah Pengantar


Oleh: Boy Yendra Tamin






Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan)  untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah

Minggu, 04 September 2011

Kilasan Perkembangan Otonomi (Pemerintahan) Daerah di Indonesia


Oleh:Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta




Boy Yendra Tamin


Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia
dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang sangat panjang. Bahkan mungkin
tidak banyak lagi publik yang mencoba mereviewnya, kecuali bagi kalangan
peneliti atau untuk keperluan studi. Secara praktis

Sabtu, 20 Agustus 2011

Eksistensi Peraturan Daerah Dan Pembentukannya





Oleh Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta




Apabila dipahami, bahwa hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan,[1] karena itu pembentukan hukum (peraturan perundang-undagan) sangat pokok pada sebuah negara, apalagi bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Persoalannya kemudian, mengapa seringkali

Kamis, 18 Agustus 2011

Kabupaten/kota Terancam Kena Sanksi Tidak Mendapat Alokasi Dana Tugas Pembantuan Apabila Bupati/Walikota Tidak Mengikuti Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan



Catatan Ringan Boy Yendra Tamin





Kabupaten/kota terancam kena sanksi tidak mendapat alokasi dana tugas pembantuan apabila bupati/walikota tidak mengikuti atau menghadiri koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sanksi tersebut ditegaskan dalam PP No 23 Tahun 2011 sebagai perubahan atas PP No 19 Tahun 2010.



Selasa, 09 Agustus 2011

Wilayah Pesisir dan Otonomi Daerah


Oleh Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta








Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai dasar susunan organisasi dan dapat di jumpai baik pada negara yang berbentuk kesatuan maupun pada negara

Minggu, 31 Juli 2011

Pilkada Berdasarkan UU No.32/2004 Dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah


Oleh : Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Univesitas Bung Hatta






Belakangan muncul wacana untuk meninjau ulang sistem pemilihan kepada daerah, khususnya pemelihan kepala daerah pada tingkat provinsi, maka hal itu bisa dipahami bila mencermati berbagai masalah dan dampak dari pemilihan kepala daerah secara lansung. Akan tetapi suatu hal yang perlu dipertimbangankan, bahwa suatu sistem

Senin, 25 Juli 2011

Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Perda


Oleh Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat





Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir), tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood, 1987, misalnya secara tegas mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke

Kamis, 14 Juli 2011

Otonomi Protektif Vs Local Accountability



Oleh: Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta






Beberapa waktu belakangan muncul pemikiran untuk merivisi kembali UU No 32 Tahun 2004 dan revisi itu dilatar belakangi berbagai masalah dan persoalan yang muncul terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada kelemahan memang dari UU No32 Tahun 2004, tetapi revisi terhadap UU No.32 Tahun 2004 tentulah tidak semestinya

Minggu, 10 Juli 2011

Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia



Oleh : Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta





Pendahuluan. 




Menurut B.C. Smith secara lexicografis desentralisasi berarti merubah konsentrasi di satu pusat dan memberi kekuasaan pemerintahan setempat.[1] Pengertian itu menangkap gagasan desentralisasi sebagai gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan. Desentralisasi meliputi delegasi kekuasaan

Senin, 20 Juni 2011

Fungsi Legislasi DPRD Dan Pembentukan Peraturan Daerah (bagian pertama)



Oleh: Boy Yendra Tamin

Dosen  Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan advokat .  



Pembentukan peraturan daerah  untuk   mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung oleh cara dan metode yang pasti, dan memperhatikan kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh.  




I. Pendahuluan

Soal

Minggu, 12 Juni 2011

Sebaiknya Kepala Daerah (Gubernur,Bupati Walikota) Kembali Dipilih DPRD (?)



Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH





Bisa dipahami apa yang dikemukakan Makmur Keliat, bahwa saluran yang efektif dalam mengkoversi aspirasi rakyat tergantung pada bentuk demokrasi yang diyakini dan secara ril berlangsung. Ini tentu saja dengan memahami, bahwa salah satu manfaat yang diberikan demokrasi adalah memberikan kesempatan berupa kemerdekaan (freedom) bagi rakyat biasa untuk

Sabtu, 11 Juni 2011

Penguatan Demokrasi Lokal



Oleh: Djohermansyah Djohan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan saat ini menjabat sebagai Deputi Politik Sekretaris Wakil Presiden RI



Reformasi Pemerintahan Daerah

Tulisan ini diinspirasi oleh masih bertaburannya masalah dan belum tuntasnya hingga saat ini agenda reformasi desentralisasi dan otonomi daerah kita. Sekalipun para akademisi, politisi