Tampilkan postingan dengan label Hukum Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pemda. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Agustus 2012
Prosedur Penyusunan ( Pembentukan) Peraturan Daerah
Oleh:
Boy Yendra Tamin
Sidang DPRD : Foto: Antara.com
Bagaimanakah
prosedur penyusunan (pembentukan) Peraturan Daerah sebelum diundangkannya UU No 12 Tahun
2012 ? Peraturan perundang-undangan menegaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) dibentuk
oleh DPRD yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama. Dalam konteks ini, pembahasan dan persetujuan bersama
Senin, 06 Agustus 2012
Mungkinkah Ujung Gading Menjadi Kota ?
Oleh : Drs. H. Rusdi Lubis MSi
Rusdi Lubis
Nagari
Ujung Gading salah satu Nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang pada saat ini
terus bertumbuh dan berkembang baik dari segi jumlah penduduknya maupun
kegiatan perekonomian masyarakatnya. Berdasarkan catatan dari Wali Nagari Ujung
Gading, jumlah penduduk Nagari tersebut lk. 43.000 jiwa dengan wilayah lk. 212
km2. Pusat pemukiman penduduk
Minggu, 29 Juli 2012
Menilai Peraturan Daerah Sebagai Peraturan Daerah Yang Baik
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Advokat
Perda
Bagaimanakah suatu
Perda itu untuk dapat dinilai sebagai Perda yang baik ? Jawaban atas pertanyaan
ini sebenarnya relatif, karena baik buruknya Perda itu dapat dilihat dari
berbagai aspek. Apakah baiknya dari segi formatnya dan sistematikanya, apakah
baiknya Perda itu dari segi materi dan manfaatnya, atau
Jumat, 20 April 2012
Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Daerah)
Tulisan memahami produk hukum dalam perspektif pembentukan
Peraturan Daerah ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Fungsi Legislasi DPRD Dan Pembentukan Peraturan Daerah”.
Dunia Hukum.
Oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir),
tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan
Minggu, 04 Maret 2012
Otonomi Daerah Dalam UU Pemerintahan Daerah Yang Silih Berganti
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Gagasan untuk merevisi UU No.22/1999 itu pun kemudian direalisasikan yakni dengan diundangkannya UU No.32 /2004. Revisi atas UU 22/1999 yang hanya baru beberapa tahun itu sekaligus menunjukkan soal otonomi daerah bergantung pada “selera” politik dan kekuasaan. Meskipun dalam penjelasan UU No 32/2004 diangkat beberapa alasan untuk melakukan perubahan UU No 22/
Jumat, 02 Maret 2012
Pembagian Urusan (Kewenangan) Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah
Oleh: Boy Yendra Tamin
Indonesia sebagai negara kesatuan maka dalam negara Indonesia tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal. Meskipun demikian, secara teoritis negara kesatuan mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara
Senin, 02 Januari 2012
Takdir Wakil Kepala Daerah
Oleh : H.
Sutan Zaili Asril
Wartawan Senior
Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur dan atau wakil
bupati/wakil walikota) tak perlu sampai berebut tugas/wewenang dengan kepala
daerah, tidak perlu merasa tersundak karena wewenang sangat kecil/terbatas dan
atau takdir tugas sekadar “pembantu” kepala daerah dengan jabatan bernama wakil
kepala daerah dan atau tidak perlu sampai merajuk dan
Sabtu, 08 Oktober 2011
Review Atas tulisan : Otonomi Protektif vs Local Accountability
Oleh: JONI ZEBER, SH.MH
Era reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden
Soeharto memberi harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan
negara yang lebih demokratis, transparan, dan memilki akuntabilitas tinggi
serta terwujudnya good governance dan
adanya kebebasan berpendapat. Semuanya itu diharapkan makin mendekatkan bangsa
pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana
Senin, 19 September 2011
Mengenal Lebih Dekat Eksistensi Daerah Otonom di Indonesia: Sebuah Pengantar
Oleh: Boy Yendra Tamin
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah
Minggu, 04 September 2011
Kilasan Perkembangan Otonomi (Pemerintahan) Daerah di Indonesia
Oleh:Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Boy Yendra Tamin
Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia
dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang sangat panjang. Bahkan mungkin
tidak banyak lagi publik yang mencoba mereviewnya, kecuali bagi kalangan
peneliti atau untuk keperluan studi. Secara praktis
Sabtu, 20 Agustus 2011
Eksistensi Peraturan Daerah Dan Pembentukannya
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Apabila dipahami, bahwa hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan,[1] karena itu pembentukan hukum (peraturan perundang-undagan) sangat pokok pada sebuah negara, apalagi bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Persoalannya kemudian, mengapa seringkali
Kamis, 18 Agustus 2011
Kabupaten/kota Terancam Kena Sanksi Tidak Mendapat Alokasi Dana Tugas Pembantuan Apabila Bupati/Walikota Tidak Mengikuti Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Kabupaten/kota terancam kena sanksi tidak mendapat alokasi dana tugas pembantuan apabila bupati/walikota tidak mengikuti atau menghadiri koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sanksi tersebut ditegaskan dalam PP No 23 Tahun 2011 sebagai perubahan atas PP No 19 Tahun 2010.
Selasa, 09 Agustus 2011
Wilayah Pesisir dan Otonomi Daerah
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai dasar susunan organisasi dan dapat di jumpai baik pada negara yang berbentuk kesatuan maupun pada negara
Minggu, 31 Juli 2011
Pilkada Berdasarkan UU No.32/2004 Dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Univesitas Bung Hatta
Belakangan muncul wacana untuk meninjau ulang sistem pemilihan kepada daerah, khususnya pemelihan kepala daerah pada tingkat provinsi, maka hal itu bisa dipahami bila mencermati berbagai masalah dan dampak dari pemilihan kepala daerah secara lansung. Akan tetapi suatu hal yang perlu dipertimbangankan, bahwa suatu sistem
Senin, 25 Juli 2011
Memahami Produk Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Perda
Oleh Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat
Otonomi daerah seharusnya tidak diartikulasi sebagai a final destination (tujuan akhir), tetapi lebih sebagai mechanism (mekanisme) dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood, 1987, misalnya secara tegas mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke
Kamis, 14 Juli 2011
Otonomi Protektif Vs Local Accountability
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Beberapa waktu belakangan muncul pemikiran untuk merivisi kembali UU No 32 Tahun 2004 dan revisi itu dilatar belakangi berbagai masalah dan persoalan yang muncul terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada kelemahan memang dari UU No32 Tahun 2004, tetapi revisi terhadap UU No.32 Tahun 2004 tentulah tidak semestinya
Minggu, 10 Juli 2011
Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia
Oleh : Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pendahuluan.
Menurut B.C. Smith secara lexicografis desentralisasi berarti merubah konsentrasi di satu pusat dan memberi kekuasaan pemerintahan setempat.[1] Pengertian itu menangkap gagasan desentralisasi sebagai gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan. Desentralisasi meliputi delegasi kekuasaan
Senin, 20 Juni 2011
Fungsi Legislasi DPRD Dan Pembentukan Peraturan Daerah (bagian pertama)
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan advokat .
Pembentukan peraturan daerah untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung oleh cara dan metode yang pasti, dan memperhatikan kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh.
I. Pendahuluan
Soal
Minggu, 12 Juni 2011
Sebaiknya Kepala Daerah (Gubernur,Bupati Walikota) Kembali Dipilih DPRD (?)
Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Bisa dipahami apa yang dikemukakan Makmur Keliat, bahwa saluran yang efektif dalam mengkoversi aspirasi rakyat tergantung pada bentuk demokrasi yang diyakini dan secara ril berlangsung. Ini tentu saja dengan memahami, bahwa salah satu manfaat yang diberikan demokrasi adalah memberikan kesempatan berupa kemerdekaan (freedom) bagi rakyat biasa untuk
Sabtu, 11 Juni 2011
Penguatan Demokrasi Lokal
Oleh: Djohermansyah Djohan
Guru Besar Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan saat ini menjabat sebagai Deputi Politik Sekretaris Wakil Presiden RI
Reformasi Pemerintahan Daerah
Tulisan ini diinspirasi oleh masih bertaburannya masalah dan belum tuntasnya hingga saat ini agenda reformasi desentralisasi dan otonomi daerah kita. Sekalipun para akademisi, politisi
Langganan:
Postingan (Atom)