Jumat, 02 Maret 2012
Pembagian Urusan (Kewenangan) Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah
Oleh: Boy Yendra Tamin
Indonesia sebagai negara kesatuan maka dalam negara Indonesia tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal. Meskipun demikian, secara teoritis negara kesatuan mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar