Oleh
Boy Yendra Tamin
Apabila seseorang diduga keras atau disangka melakukan suatu kejahatan/ kriminal atau tindak pidana, maka
terhadap diri yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan oleh penyidik
(polisi/jaksa), penuntut umum (Jaksa) atau oleh hakim, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan. Kapan dan mengapa seseorang ditahan pihak
berwenang ?
Dalam dan atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar