Minggu, 18 Maret 2012
Anak Diluar Pekawinan Tidak Sama Dengan Anak Hasil Zina : Memahami Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Oleh Boy Yendra Tamin
Belakangan
dalam kehidupan dunia hukum di Indonesia terlihat kecenderungan mudahnya
terjadi kotroversi terhadap suatu putusan pengadilan. Pada satu sisi kritisi
terhadap putusan pengadilan diperlukan, tetapi disisi lain pro-kontra terhadap
putusan pengadilan membingungkan publik.
Hal serupa itu seperti yang terjadi dengan putusan Mahkamah Konsitusi (
MK) Nomor 46/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar