Rabu, 07 Maret 2012
Keputusan Menkumham Mengetatkan Pembebasan Bersyarat dan Remisi Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku
Dunia Hukum-- Berita baik bagi narapidana kasus korupsi yang tempo hari tidak jadi
mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi akibat program pengetatan dari
Kementerian Hukum dan Ham. Berita baik itu
timbul setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan para penggugat atas keputusan
Menteri Hukum dan HAM sekaiatan dengan kebijakan moratorium pembebasan
bersayarat dan remisi napi korupsi. Hal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar