Selasa, 13 Maret 2012

Pengadaan Tanah Selain Untuk Kepentingan Umum Pasca Diundangkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012.


Oleh: Boy Yendra Tamin







Dunia hukum---Pasca
diundangkannya UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, maka bagaimanakah nasib pengadaan tanah selain  untuk kepentingan umum ? Pertanyaan ini
menjadi penting, karena UU No 12 Tahun 2012 tidak menyebutkan dalam rumusan
pasal-pasalnya menganai pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum sebagaimana
adanya dalam Perpres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar