Dunia hukum-Dalam KUHAP tidak ada kewajiban seorang terdakwa harus disumpah sebelum memberikan keterangan sebagaimana layaknya pada seorang saksi. Tidak disumpahnya terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan dinyatakan MK sebagai konstitusional yang dituangkan dalam putusan MK dalam persidangan uji materil terhadap pasal 155 dan pasal 160 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981. Hal itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar