Minggu, 04 Maret 2012

Kedudukan Anak Diluar Perkawinanan (Perkawinan Bawah Tangan) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010


Oleh: Boy Yendra Tamin









Sejak diundangkannya UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan , seorang anak yang  dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam
Pasal 43.. Ketentuan ini  menyebakan
anak-anak yang  dilahirkan diluar
perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan  bapaknya (orangt ua laki-lakinya). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar