Minggu, 04 Maret 2012
Kedudukan Anak Diluar Perkawinanan (Perkawinan Bawah Tangan) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Oleh: Boy Yendra Tamin
Sejak diundangkannya UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan , seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam
Pasal 43.. Ketentuan ini menyebakan
anak-anak yang dilahirkan diluar
perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya (orangt ua laki-lakinya).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar