Jumat, 09 Maret 2012
Presiden Terbitkan Peraturan Pemerintah Penetapan Sei Mangkei dan Tanjung Lesung Sebagai Kawasan Ekonom Khusus
Dunia
Hukum – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2012 dan PP No 29 Tahun
2012 pemerintah menetapkan Tanjung
Lesung dan Sei Mangkei kei sebagai kawasan ekonomi khusus. Pertimbangan
pemerintah menetapkan kedua daerah itu sebagai kawasan ekonomi khusus para pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria
dan persyaratan penetapan kedua daerah tersebut sebagai kawasan ekonomi khusus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar