Sabtu, 17 Maret 2012

Apa Kabar KUHPerdata Indonesia Ketika KUHPerdata Belanda Telah Direvisi






Catatan Hukum :Boy Yendra
Tamin





Bagi
kalangan hukum di Indonesia sudah tidak asing lagi, bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW)
yang sekarang berlaku di Indonesia adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda
dan dikenal pula dengan hukum perdata barat. Sebagai sebuah UU  yang berasal dari pemerintah Kolonial
Belanda, maka tentu isi dan jiwanya tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar