Catatan Hukum :Boy Yendra
Tamin
Bagi
kalangan hukum di Indonesia sudah tidak asing lagi, bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW)
yang sekarang berlaku di Indonesia adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda
dan dikenal pula dengan hukum perdata barat. Sebagai sebuah UU yang berasal dari pemerintah Kolonial
Belanda, maka tentu isi dan jiwanya tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar