Kamis, 29 Maret 2012

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang DI PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat


Oleh : Asri Wijayanti, S.H.,MH




I.Pendahuluan



foto suaramerdeka.com


Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu
bekerja. Bekerja dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
Bekerja kepada orang lain dapat dilakukan dengan bekerja kepada negara yang
selanjutnya disebut sebagai pegawai atau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar