Kamis, 29 Maret 2012
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang DI PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat
Oleh : Asri Wijayanti, S.H.,MH
I.Pendahuluan
foto suaramerdeka.com
Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu
bekerja. Bekerja dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
Bekerja kepada orang lain dapat dilakukan dengan bekerja kepada negara yang
selanjutnya disebut sebagai pegawai atau
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar