Tampilkan postingan dengan label Hukum Perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perburuhan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juni 2012

PP No 53 Tahun 2012 Dan Perubahan Besaran Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dari Waktu Ke Waktu


Catatan Hukum Boy Yendra
Tamin



Penyelenggaraaan
jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah  Nomor 14 Tahun 1993 dan telah
beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53  Tahun 2012.



Jika
disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang  setidaknya sudah dilakukan 8 kali
perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun

Kamis, 10 Mei 2012

Penyelesaian Kasus Pidana Perburuhan






Apabila kita cermati UU No. 13 Tahun 2003 ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang memuat sanksi bagi para pihak yang tidak mentaati isi pasal-pasal tersebut. Sanksi-sanksi tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Sanksi dimaksud dapat berupa pidana penjara dan denda (diatur dalam Pasal 183 s/d Pasal 189) dan sanksi administratif (

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial /PPHI (UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI)




Beberapa pengertian (pasal 1) :

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak

PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia






Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak
terlepas dari hak-hak, syarat-syarat, unsur-unsur yang termasuk PHK dan
prosedur PHK itu sendiri, yang harus dipenuhi oleh Pengusaha ketika terjadi
pengakhiran hubungan kerja. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang. Bagi
pembuat Undang-Undang sendiri dimaksudkan untuk melindungi buruh, meskipun
dalam praktek masih banyak terjadi penyimpangan dan

Rabu, 04 April 2012

Hubungan Kerja Dan Perjanjian Kerja Dalam Perspektif Hubungan Industrial


Oleh :
DR Andari Yuriko, SH.MH *



A.Latar Belakang





Hubungan industrial merupakan suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsure pengusah, pekerja dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.[i]Hubungan
industrial adalah keseimbangan antara tujuan dan kepentingan bagi pekerja dan
pengusaha

Senin, 02 April 2012

Penerapan Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) Sebagai Model Perlindungan bagi Pekerja Outsourcing di Indonesia


Catatan Hukum Boy Yendra Tamin



Bagaimanakah tindak lanjut pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konsitusi. Pertanyaan ini menjadi
penting diajukan, karena outsourcing telah menjadi satu model dalam dunia kerja di Indonesia sejak di
undangkannya UU No 13 Tahun 2003. Dan outsourcing juga merupakan satu soal yang selama ini menjadi bagian dari ketidak
puasan pekerja

Kamis, 29 Maret 2012

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang DI PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat


Oleh : Asri Wijayanti, S.H.,MH




I.Pendahuluan



foto suaramerdeka.com


Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu
bekerja. Bekerja dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
Bekerja kepada orang lain dapat dilakukan dengan bekerja kepada negara yang
selanjutnya disebut sebagai pegawai atau

Kamis, 15 Maret 2012

Menuju Terciptanya Pekerjaan Yang Lebih Baik dan Jaminan Perlindungan Bagi Para Pekerja



Dunia hukum --- Indonesia
belum menciptakan pekerjaan yang baik dalam jumlah memadai agar para pekerja dapat
merasakan sepenuhnya manfaat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pekerjaan
adalah  salah satu dari sedikit aset yang
dimiliki kalangan miskin. Jika mereka memperoleh pekerjaan yang baik,  maka mereka akan berkesempatan mendapatkan
penghasilan yang cukup untuk keluar dari kemiskinan.