Rabu, 04 April 2012
Hubungan Kerja Dan Perjanjian Kerja Dalam Perspektif Hubungan Industrial
Oleh :
DR Andari Yuriko, SH.MH *
A.Latar Belakang
Hubungan industrial merupakan suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsure pengusah, pekerja dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.[i]Hubungan
industrial adalah keseimbangan antara tujuan dan kepentingan bagi pekerja dan
pengusaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar