Oleh:
Boy Yendra Tamin
Konsepsi
pemikiran hukum sebagai social engineering di Indonesia tidak persis sama
dengan yang dikembangkan ditempat asalnya. Law as a tool of social engineeringdi Indonesia lebih dikenal dengan istilah “hukum sebagai alat/sarana
pembaharuan masyarakat” suatu penyebutan yang dikembangkan oleh Muchtar
Kusumaatmadja berserta dengan
konsepsinya.
Alasan
untuk lebih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar