Minggu, 01 April 2012
Pengelolaan dan Pengurusan Kepariwisataan Pasca Diundangkannya UU No.10 Tahun 2009
Oleh:Boy Yendra Tamin (*)
I. Pendahuluan.
Selain sudah berusia hampir 20 tahun, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menitik beratkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar