Tampilkan postingan dengan label Filsafat Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat Hukum. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 Mei 2012
Keterbatasan Hukum dan Konsepi Hukum Sebagai Social Engineering
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Betapun
idealnya konsepsi hukum sebagai social engineering, ia tidaklah bebas kritik .
Bila manurut konsepsi hukum abad modern ini, betapa jauh lebih pentingnya
kekuatan-kekuatan sosial yang membentuk hukum dari pada ungkapan-ungkapan hukum
secara teknis, tetapi perundang-undangan modern dan problema sosial bertambah
kompleks menimbulkan beberapa problema
Selasa, 24 April 2012
Lebih Dekat Dengan Hukum Sebagai Alat Pembaharuan Masyarakat
Oleh:
Boy Yendra Tamin
Konsepsi
pemikiran hukum sebagai social engineering di Indonesia tidak persis sama
dengan yang dikembangkan ditempat asalnya. Law as a tool of social engineeringdi Indonesia lebih dikenal dengan istilah “hukum sebagai alat/sarana
pembaharuan masyarakat” suatu penyebutan yang dikembangkan oleh Muchtar
Kusumaatmadja berserta dengan
konsepsinya.
Alasan
untuk lebih
Selasa, 17 April 2012
Fungsi Hukum Sebagai Social Engineering
Oleh Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Munculnya pemikiran hukum baru di abad modern ini boleh disebut sebagai reaksi terhadap padangan hukum tradisional atau terhadap aliran mazhab sejarah yang dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi masyarakat modern.
Gerakan kodifikasi pada zaman baru sebagai akibat dari tampilnya unsure logika manusia, ternyata kemudian melahirkan
Senin, 09 April 2012
Peranan hukum dan Perubahan Sosial
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Membicarakan peranan
hukum bukanlah sesuatu yang mudah dan sama tidak mudahnya
dengan mendefenisikan hukum itu sendiri. Meskipun demikian ia tidak lantas
membuat kita terhenti membicarakannya karena mengetahui dan memahami bagaimana
peranan hukum itu adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia
dalam menjalani kehidupannya baik sebagai induvidu
Rabu, 07 Desember 2011
Tujuan Negara Hukum
Oleh: Boy Yendra Tamin
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam upaya
mempertahankan keberadaannya, manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari
manusia lain. Setiap orang mempunyai bermacam-macam keperluan, baik bersifat
fisik maupun non fisik. Usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan itu akan mudaj
dicapai apabila dilakukan bersama-sama dengan manusia lain. Atas dasar itulah
manusia selalu ingin
Kamis, 25 Agustus 2011
Positivisme Hukum di Indonesia dan Perkembangannya
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Kajian terhadap positivisme hukum di Indonesia menjadi sangat penting selain dari pada melihat perdebatan-perdebatan yang berakar pada soal pilihan aliran (teori) hukum mana yang baik atau yang kurang tepat diterapkan di Indonesia. Hal ini setidaknya dikarenakan adanya pandangan yang menyatakan, bahwa di dalam pengaruh
Minggu, 19 Juni 2011
Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”
Dalam agama Islam, ada hadist yang berbunyi: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.”
Dengan kata lain, seorang Hakim harus memutus sebuah perkara berdasarkan pengetahuan yang telah ia miliki, bukan berdasarkan ketidaktahuan, apalagi berdasarkan nafsu belaka. Seorang Hakim harus bisa menegakkan legal justice, sebagai penerapan hukum formil, dengan tanpa mengabaikan social justice, sebagai penerapan rasa keadilan.
Satu hal yang kadang dilupakan, bahwa Asas dasar dalam sebuah proses peradilan adalah Hakim Bersifat Menunggu (iudex ne procedat ex officio), dgn kata lain inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak atau penuntutan bukanlah pada Hakim, akan tetapi pada pihak yang berpentingan (Penggugat/JPU). Apabila Hakim sudah menerima sebuah perkara, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 UU no. 48 tahun 2009) karena hakim dianggap tahu akan hukum (ius curia novit).
Kalau seorang Hakim tidak menemukan hukum tertulis tentang perkara tersebut, maka ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU no. 48 tahun 2009). Dengan demikian dituntut keterampilan dan intelektualitas dari Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, silahkan klik disini untuk membaca pembahasan lengkap tentang ex aequo et bono)
Tanpa bermaksud untuk menyalahkan siapapun, dalam setiap perkara “sensitif” yang diperiksa dalam sebuah persidangan Majelis, media massa (baik cetak ataupun elektronik) langsung mengekspos perkara tersebut habis-habisan. Yang patut disesalkan, kadang-kadang berita yang diekspos tersebut hanya setengah dan sepotong, tidak menyeluruh, dan tidak memberikan gambaran obyektif tentang perkara yang sedang berjalan. Itu kadang masih dilengkapi dengan narasi sang pembawa acara yang terlihat sama sekali tidak paham hukum (baik itu formil maupun meteriil) akan tetapi dengan gampang menjatuhkan vonis “sesat” atau “mafia” kepada Majelis yang bersangkutan.
Contoh-contoh perkara sensitif ini misalnya perkara Nenek Minah, perkara Kakek Sardjo, perkara Petani Aspuri, dan perkara David Dwi Yusuf. Kesan yang timbul dari berita tersebut adalah dengan adanya fakta bahwa pengadilan telah mengadili para terdakwa diatas, telahlah nyata bahwa pengadilan ini sangat tidak adil, berat sebelah, berisi mafia, dan semua tuduhan sesat lain. Saya ndak tahu entah ada keselip atau kesalahan atau kekhilafan, mereka lupa bahwa “Hakim itu Menunggu”, dan seperti yang telah dijelas diatas, Hakim itu tidak boleh menolak perkara yang masuk.
Sebagai gambaran sederhana, jika Hakim melihat seorang pencuri di jalan, Hakim tersebut tidak bisa langsung menangkap dan menyidangkan pencuri tersebut, hanya JPU yang bisa membawa pencuri tersebut ke persidangan, Hakim hanya menunggu tidak boleh menolak jika perkara tersebut masuk. Juga apabila ada Hakim yang melihat tetangganya bersengketa akan sesuatu, Hakim tidak boleh berinisiatif memasukkan masalah tersebut ke pengadilan dan mengadilinya, hanya tetangga yg bersangkutan yang bisa membawa perkara tersebut ke pengadilan, dan Hakim tidak boleh menolak mengadili apabila perkara tersebut telah masuk ke persidangan.
Mungkin pemaparan beberapa perkara dibawah ini akan memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana teknis hukum, baik itu hukum formil maupun materiil, dan kaitannya dengan social justice/keadilan sosial itu telah dilaksanakan oleh Hakim Majelis pemeriksa perkara yang bersangkutan:
1. Perkara Nenek Minah
Nenek Minah disidang di PN Purwokerto dengan dakwaan pencurian 3 (tiga) butir kakao dari kebun milik suatu perusahaan. Ketua Majelis Hakim Muslih Luqmono, Ketua Majelis terlihat menangis saat membacakan putusan. Dalam pembacaan putusan tersebut, beliau menilai bahwa kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan, dan menyatakan bahwa kasus ini kecil namun sudah melukai banyak orang. Majelis Hakim memutuskan, Nenek Minah bersalah dan dihukum penjara 1 bulan 15 hari dgn masa percobaan masa percobaan tiga bulan.
Yang patut menjadi catatan, Majelis Hakim pemeriksa perkara ini tidak dapat dijadikan pihak yang sangat bersalah karena menyidangkan Nenek Minah. Memang benar bahwa perkara ini telah melukai rasa keadilan banyak orang, sebagaimana yang telah Hakim pemeriksa perkara juga akui di persidangan, akan tetapi sebagai Hakim ia tidak dapat menolak perkara yang telah diberikan kepadanya.
Sedikit kembali kepada hadist diatas, Hakim terikat dengan pengetahuan bahwa mencuri, apapun bentuknya, adalah salah, dan oleh karena itu dalam amar putusan pertama tetap diputuskan bahwa terdakwa bersalah, ini adalah legal justice-nya. Tapi tidak berhenti sampai disini, pada amar kedua Hakim menerapkan social justice, dengan menghukum Nenek Minah penjara 1 bulan 15 hari dgn masa percobaan tiga bulan, dengan kata lain Nenek Minah tidak perlu masuk penjara (dengan asumsi selama 3 bulan berikutnya Nenek Minah tidak melakukan tindak pidana).
Dalam ranah ideal, seharusnya perkara seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara Nenek Minah dengan Perusahaan Kakao tersebut tanpa harus dilaporkan ke kepolisian. Sehingga yang harus dipertanyakan lebih lanjut apakah ada itikad tertentu dari sang pelapor sehingga Nenek Minah dilaporkan ke Polisi hanya gara-gara mengambil 3 buah Kakao tersebut, dan bukan malah menghujat pengadilan karena telah menyidangkan perkara ini.
2. Perkara Kakek Sardjo.
Sardjo bin Raswad (77) disidang di PN Sumber dgn dakwaan mencuri dua sabun mandi dan kacang hijau 500 gram di sebuah minimarket total senilai Rp 13.450,-. Ketua majelis hakim Sulasdyanto didampingi hakim anggota Immanuel dan Ika Lusiana Riyanti menjatuhkan vonis bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan dihukum hukuman dua belas hari penjara dengn masa percobaan satu bulan, dengan kata lain Kakek Sardjo tidak perlu masuk penjara karena perbuatannya tersebut (dgn asumsi selama 1 bulan berikutnya Kakek Sardjo tidak melakukan tindak pidana).
Dalam pemeriksaan perkara tersebut, Ketua Majelis juga menyarankan kepada pemilik supermarket tersebut untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 134.450,- yang ternyata telah dibayarkan oleh keluarga Kakek Sardjo sebagai untuk membayar denda 10 kali lipat dari harga barang yang diambil Kakek Sardjo. Ketua Majelis memerintahkan pengembalian uang tersebut dengan nasehat bahwa jika tidak dikembalikan maka pemilik supermarket dapat dikenai tindak pidana pemerasan.
Dengan analisa yang hampir sama dengan kasus Nenek Minah, karena memang Hakim tidak bisa menolak perkara yang masuk, sekecil apapun perkaranya, maka putusan ini adalah pemenuhan rasa keadilan terbaik yang dapat diputuskan oleh Majelis. Menyatakan terdakwa tetap bersalah (legal justice terpenuhi), dan membebaskan terdakwa “dengan syarat tertentu/masa percobaan” (social justice terpenuhi), juga masih ditambah dengan saran pengembalian denda 10 kali lipat yang telah dibayarkan oleh Kakek Sardjo.
3. Perkara Petani Aspuri
Petani Aspuri disidang di PN Serang dengan dakwaan mengambil kaus bekas dari halaman tetangganya tanpa hak. Namun sedikit berbeda dengan dua kasus terdahulu, dalam perkara ini Petani Aspuri tidak berada dalam tahanan luar, akan tetapi telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan (sampai ketika vonis dijatuhkan).
Ketua Majelis Hakim Sabarudin menjatuhkan vonis Petani Aspuri dinyatakan bersalah dan diberi hukuman yang persis sama dengan masa tahanan yang telah dijalani Aspuri sehingga ia langsung bebas begitu vonis dijatuhkan.
Sedikit jalan ceritanya, bahwa dalam persidangan terungkap kalau Aspuri mengambil kaus itu sepulang dari menyiram timun suri di ladang, dekat rumah Dewi karena mengira kaus yang tergeletak di pagar rumah Dewi itu sudah tak dipakai sehingga sayang kalau tidak di manfaatkan. Bahkan Aspuri tidak memakai sendiri karena kaus hasil memungut di pagar itu karena dia berikan kepada Juheli yang dianggap Aspuri sebagai paman angkat. Dewi yang tidak bisa menerima hal tersebut langsung melaporkan Aspuri ke kepolisian.
Hakim dalam perkara ini sudah menerapkan legal justice dan social justice dengan semaksimal mungkin. Dengan tidak menafikan bahwa pencurian itu pasti salah apapun alasannya, akan tetapi mungkin Dewi sebagai pemilik kaus bekas tersebut seharusnya bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik secara kekeluargaan, tanpa perlu melaporkan ke pihak kepolisian. Akan tetapi, dengan berprasangka baik bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang menjunjung tinggi hukum, maka kita hanya bisa berharap bahwa pribadi seorang Dewi juga akan melakukan hal yang sama ketika dia melihat ada penyimpangan hukum lain yang level-nya lebih besar dari hanya sekedar “pengambilan kaus bekas”.
4. Perkara David Dwi Yusuf
David Dwi Yusuf, seorang siswa Kelas 3 SDN dr Sutomo VIII Surabaya disidang di PN Surabaya dengan dakwaan penganiayaan karena David telah menyengatkan lebah kepada temannya. Dian Nirmalasari, anak seorang polisi di Surabaya. Hakim Yahya Sutriadi menjatuhkan vonis bersalah kepada David (legal justice), dan David dihukum dengan hukuman dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan dijaga sebagaimana selayaknya seorang anak (social justice).
Hakim Yahya Sutriadi dalam proses persidangan pernah mengatakan bahwa kasus ini tak layak masuk di persidangan, karena melibatkan anak kecil, dan tingkat kenakalannya pun masih dalam taraf kenakalan anak-anak. Namun, sebagaimana telah diterangkan diawal tulisan ini, karena Hakim tidak boleh menolak perkara dan harus menyelesaikan perkara yang telah ia terima, maka akhirnya beliau tetap memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagaimana disebut diatas. Tidak mungkin Hakim Yahya Sutriadi memutuskan bahwa David Dwi Yusuf tidak bersalah, karena berdasarkan pengetahuan yang ia miliki David memang terbukti bersalah dan harus dinyatakan bersalah. Namun tetap ini tidak berhenti sampai disini, legal justice tersebut harus diikuti dengan social justice, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan agar seorang Hakim benar-benar berfungsi menjadi selayaknya seorang Hakim.
Saya yakin masih banyak perkara-perkara “nenek minah” yang lain, yang tidak sempat terekspos di media dan mendapatkan perhatian yang cukup dari masyarakat. Dalam perkara-perkara tersebut, hukum telah ditegakkan, prosedur beracara telah dipatuhi, namun bagaimana dengan keadilannya? Inilah yang belum tergambar secara utuh dalam ekspos media.
Lawrence Friedman, pakar hukum Amerika Serikat, menyatakan bahwa masyarakat pada umumnya merujuk “keadilan” sebagai suatu rasa tentang sesuatu yang benar yang terkandung didalam nilai-nilai yang mereka junjung tinggi. Rasa keadilan itu bersifat universal. Walaupun tidak ada satu definisi yang disepakati mengenai apa itu “keadilan” namun tidak terdapat masyarakat dimana konsep keadilan sama sekali tidak dikenal.
Keadilan merupakan roh dan esensi dari hukum. Melayani keadilan adalah tujuan tertinggi dari penegakan hukum. Hukum tidak dapat dikerdilkan menjadi hanya sekadar alat pengatur dan penjaga ketertiban masyarakat. Walaupun keadilan dan hukum adalah unsur yang berbeda mereka adalah satu dan tidak terpisahkan, yang satu dengan yang lain saling terkait agar keduanya dapat berfungsi dengan baik.
Disisi lain, kepada para Hakim dan penegak hukum lain, walaupun hukum telah ditegakkan, prosedur beracara telah dipatuhi, ada kalanya segala aturan yang tertera pada kitab-kitab hukum bisa disimpangi, karena Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU no. 48 tahun 2009), sebagaimana para Hakim dalam perkara-perkara diatas telah melaksanakan hal yang sama.
Juga jangan sampai muncul kesan bahwa pendekatan legalistik dalam penanganan perkara hanya sekedar untuk menjamin kepastian hukum (legal justice) semata, dan semua hukum acara adalah sebuah kitab suci yang harus diikuti tanpa boleh disimpangi sedikitpun sehingga muncul ironi kontradiktif bahwa penegakan hukum malah menghambat keadilan.
Yang jelas, harapan akan perlindungan hukum dan keadilan itu selalu ada....
Rabu, 08 Juni 2011
Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan
Ada anekdot dari mendiang Gusdur yang sangat populer, bahwa hanya 3 polisi di Indonesia ini yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung, dan Polisi Hoegeng (Hoegeng Iman Santoso). Terlepas dari kebenaran anekdot tersebut, salah satu yang saya ambil hikmahnya adalah begitu nama Hoegeng Iman Santoso terpatri sebagai salah satu polisi yang mulia.
Meski telah wafat (14 Juli 2004), suri tauladanan Hoegeng Iman Santoso sebagai polisi yang jujur dan berintegritas akan selalu diingat sepanjang zaman dan menjadi suri tauladan, baik oleh kalangan akademisi, masyarakat umum, hingga di kepolisian sendiri. Tidak hanya pejabat biasa, bahkan Presiden Suharto pun segan terhadap beliau.
Hoegeng Iman Santoso dikenal sebagai polisi yang tidak punya rumah dan kendaraan, bahkan sampai dia pensiun dari jabatannya pada tahun 1968-1971 (Terakhir menjabat sebagai Panglima Angkatan Kepolisian RI, kini Kapolri). Hoegeng Iman Santoso juga menolak saat ditawari oleh Presiden Soeharto untuk menjadi duta besar Belgia (sebagai konpensasi karena dipensiunkan dini akibat sepak terjangnya yang kelewat jujur dan berani) karena menganggap dirinya tidak mampu dan lebih senang mengabdi di Tanah Air.
Beragam prestasi pernah ditorehkan oleh beliau, beliau adalah orang yang pertama kali menganjurkan pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor. Saat bertugas di Medan, beliau mengeluarkan perabotan-perabotan mahal dari rumah dinasnya, karena beliau menganggap barang-barang itu sebagai pelicin dari cukong agar bisnis ilegalnya berjalan mulus. Beliau juga menolak semua hadiah, sekecil apapun, dan menjadi terkenal karena sering melemparkan berbagai hadiah (parsel) ke luar jendela karena dianggapnya itu adalah sogokan. Beliau berhasil memberantas bisnis ilegal, penyelundupan, dan judi di Sumatera Utara, dengan segala backingnya, semua ditangkap, dan diproses secara hukum.
Ketika dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Soeharto pada 15 Mei 1968, beliau meminta kepada presiden Suharto agar angkatan lain tidak mencampuri urusan intern Kepolisian, dan hebatnya ketika itu Presiden Soeharto hanya diam.
Sebuah legenda lain tentang beliau, ketika akan dilantik menjadi Kepala Jawatan Imigrasi, sehari sebelum pelantikannya beliau menyuruh istrinya untuk menutup toko kembang miliknya, padahal toko kembang itu dijadikan sumber penghasilan tambahan untuknya. Ketika Istrinya sedikit protes dan bertanya, “Apa hubungannya toko kembang dengan jabatan Kepala Jawatan Imigrasi?” Beliau menjawab kalem tapi tegas, “Nanti semua yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang pada toko kita dan itu tidak adil untuk toko-toko kembang lainnya.”-
Satu hal yang membuat dia dihormati dan dikagumi banyak orang, sampai akhir hayatnya, walaupun dia sangat mengetahui bagaimana sepak terjang polisi-polisi yang ndak beres di lapangan, dan juga dengan perlakuan yang ia terima (dipensiunkan dini, dicekal, dst), tidak pernah terucap sekalipun perkataan yang menjelek-jelekkan institusi yang pernah ia masuki dan ia bangun, tidak pernah terlontar dari lidahnya kebobrokan dan hujatan terhadap kawan-kawannya di kepolisian. Dan tidak pernah sekalipun dia mengeluarkan statemen yang berisi bahwa beliaulah polisi yang bersih dan jujur di tengah-tengah polisi-polisi lain yang bertingkah laku ndak jelas.
Sepertinya beliau simpan itu dalam hati, sebagai sebuah bentuk nyata kerendahan hati dan sikap mulia, yang justru malah semakin membuat banyak orang menaruh hormat, dan menjadikan ia teladan, baik kawan maupun lawan.
Sekarang kita lompat ke kisah yang lain.
Siapa yang sekarang tidak kenal Asep Iwan Iriawan? Beliau adalah seorang hakim yang terkenal jujur dan berintegritas. Beliau salah satu Hakim dari “tiga serangkai” yang sering menjatuhkan Vonis Mati terhadap pengedar narkoba saat bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang.
Reputasinya sebagai hakim anti narkotika dan obat terlarang mengantar Asep Iwan Iriawan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beliau pernah memutus perkara kepemilikan senjata Hutami Endang Adiningsih alias Mamiek, puteri bungsu mantan presiden Soeharto, memutus perkara kepemilikan narkoba dengan terdakwa aktor Hengki Tornando, perkara korupsi Hendra Raharja dengan peradilan in absentia (dan dalam sidang tersebut sempat mengusir pengacara kawakan O.C. Kaligis), perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Gubernur Syahril Sabirin dan Direktur Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno. Sudah tidak terhitung perkara besar yang beliau tangani.Saking jujurnya, ketika Asep Iwan Iriawan difitnah menerima uang suap Rp 30 miliar dari Bambang Sutrisno, tidak ada satu orang pun yang mempercayai hal tersebut, karena memang beliau terkenal berintegritas, jujur dan tegas. Sikapnya tersebut juga membuat para pimpinan menjadi segan mengintervensi sikapnya.
Beliau adalah “pewaris resmi” Palu Sidang yang digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung pertama (Kusuma Atmaja), beliau mendapatkan palu tersebut dari mantan Hakim Agung Gunanto dengan pesan “Bawa palu ini, tapi jangan disalahgunakan'," ucapnya. Amanah itu dipegang tegun Asep Iwan Iriawan hingga kini, bahkan setelah keluar sebagai hakim, beliau memilih untuk menyimpan palu tersebut hingga sekarang. Sebuah kebanggaan dan kehormatan yang rasa-rasanya hanya dimiliki oleh beliau seorang dari ribuan Hakim se-Indonesia.
Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beliau juga terkenal karena selalu naik angkot ketika pulang pergi berangkat ngantor. Tidak ada yang mengetahui kediaman beliau, karena memang tidak pernah diberitahu kepada siapapun agar setan suap dan tuduhan tak berdasar tak mampir. Saking menjaganya, ibu kandung beliau sendiri pun belum pernah menginjakkan kaki di rumahnya.
Akhirnya, sekitar lima tahun yang lalu Asep Iwan Iriawan mengambil keputusan untuk mundur dari profesi sebagai hakim yang telah digelutinya belasan tahun, disaat karirnya sedang berada di puncak sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jateng. Beliau mengambil keputusan tersebut diantaranya disebabkan nuraninya selalu berperang dengan tugasnya sebagai hakim. Baginya, peradilan adalah persoalan memutuskan hitam dan putih yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Saat mengambil keputusan mundur, petinggi MA sempat memanggil beliau dan meminta agar Asep Iwan Iriawan mengurungkan niatnya. Namun, karena tekadnya sudah bulat, Asep pun keluar dari institusi yang membesarkannya tersebut.
Setelah berhenti menjadi hakim, sekarang Asep Iwan Iriawan menjadi pengajar Kuliah Hukum di berbagai universitas swasta di Jakarta dan Bandung. Dari Senin hingga Kamis, Beliau mengajar di Universitas Trisakti, Jakarta, sedangkan di akhir pekan dia ke Bandung mengajar di Universitas Parahyangan, Unikom dan beberapa universitas swasta lain. Jika melihat Asep Iwan Iriawan sekarang, sama sekali tidak terlihat bahwa itulah sosok yang dulu menjadi Hakim yang paling ditakuti para terdakwa di pengadilan dan disegani di Peradilan.
Terakhir, namanya semakin mencuat setelah menjadi narasumber di salah satu televisi swasta nasional ketika membahas penangkapan Hakim Syarifuddin. Dalam acara tersebut, beliau membuka segala borok peradilan, dan segala kegelisahan yang memang berdasarkan pengalamannya selama menjadi Hakim. Nyatalah ketika itu bahwa dunia peradilan sama sekali tidak bagusnya, semua berisi mafia, yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Bahkan, dengan bangga, beliau berkata bahwa anaknya sekarang diterima menjadi Hakim di salah satu peradilan, padahal anak tersebut bukanlah termasuk siswa yang berprestasi, sehingga semakin kuatlah anggapan masyarakat bahwa tidak semua Hakim itu pintar, bahwa seseorang dengan kemampuan pas-pasan pun bisa menjadi Hakim dengan sedikit keberuntungan. Masalah kualitas putusan? Silahkan dinilai sendiri.
Sebuah teladan
Ada banyak persamaan diantara dua sosok tokoh tauladan yang telah saya sebutkan diatas, keduanya sama-sama Jujur, Sederhana, Tegas, Berintegritas, Tidak kompromi, Punya sikap yang jelas, dan berani memperjuangkan kebenaran apapun resikonya.
Bahkan sampai akhir karirnya pun, keduanya mempunyai kemiripan yang sama. Hoegeng Iman Santoso dipensiunkan dini, sedangkan Asep Iwan Iriawan mengajukan pensiun dini (berhenti). Sebabnya sama: Memperjuangan idealisme yang mereka yakini dan tidak mau kompromi dengan siapapun.
Tapi, mungkin ada sedikit hal yang berbeda, setelah karir mereka sama-sama usai, bahwa Hoegeng Iman Santoso tetap bersifat low profile dan rendah hati, tidak menunjukkan “ke-aku-an”-nya, dan tidak pernah sama sekali menista institusi yang dulu pernah dia perjuangkan, dan karena itulah dia tetap menjadi contoh tauladan yang baik, untuk siapapun, kawan maupun lawan, masyarakat umum maupun kepolisian. Sedangkan Asep Iwan Iriawan, di satu sisi beliau mengajarkan ilmu hukum untuk para mahasiswa hukum yang notabene adalah calon penegak hukum, di satu sisi juga kadang “slip tongue” terjadi: Beliau “keceplosan” menyebutkan semua keburukan dan kekurangan dari institusi yang pernah beliau layani. Hal ini masih dilengkapi dengan anaknya sendiri menjadi Hakim di institusi yang katanya buruk dan penuh dengan mafia, sebuah paradox pun terjadi.
Saya tidak bermaksud menggurui, karena bagaimanapun Asep Iwan Iriawan jauh lebih hebat daripada saya, dari segi kemampuan dan pengalaman, jauh lebih jujur, berintegritas, tegas dan sudah teruji daripada saya yang belum apa-apa. Akan tetapi saya kira akan menjadi lebih baik jika nama baik Yang Mulia Asep Iwan Iriawan tetap harum selamanya, di mata masyarakat, dan di mata Hakim-hakim se-Indonesia, selalu dijadikan tauladan dan contoh bagaimana menjadi Hakim yang baik.
Jujur, saya termasuk salah satu yang menyesalkan apa yang beliau nyatakan kemarin di TV. Bukan karena itu tidak benar, karena saya yakin seseorang dengan kapasitas seperti beliau tidak akan bohong, akan tetapi karena banyak Hakim yang berusaha bersih dan jujur, yang sedang berjuang dan terus berjuang, dan baru mengalami apa yang beliau telah alami dahulu, menjadi lemah hatinya karena melihat contoh yang ia teladani justru memberikan pukulan telak baginya. Saya kira masih banyak hakim yang berhati lemah (mungkin karena umur dan pengalaman), yang gampang emosi dan “bersumbu pendek”, dan saya yakin bahwa Yang Mulia Asep Iwan Iriawan bisa memberikan semangat kepada mereka untuk menjadi lebih baik, dan bukan malah menggembosi dengan cara seperti itu, di televisi, ditonton masyarakat se-Indonesia.
Saya yakin, banyak rekan-rekan Hakim di Indonesia ini yang menginginkan untuk bisa bertemu muka dengan Asep Iwan Iriawan, dalam sebuah forum akademis (di pusdiklat Mahkamah Agung mungkin), untuk dapat mengggali kemampuan beliau yang sangat hebat, untuk belajar kepada beliau bagaimana menjadi seorang Hakim yang berintegritas, untuk menimba pengalaman kepada beliau bagaimana cara menghadapi cobaan dan godaan dalam kehidupan sehari-hari seorang Hakim, demi kemajuan Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.
Tapi disisi lain, saya juga yakin bahwa tidak ada satupun insan peradilan di Indonesia ini yang menginginkan lagi untuk bertemu muka dan menatap wajah Asep Iwan Iriawan dalam sebuah acara televisi seperti kemarin.
Asep Iwan Iriawan adalah sebuah contoh tauladan yang baik untuk Hakim-hakim se-Indonesia. Alangkah indahnya, ketika nama Asep Iwan Iriawan selalu terpatri di setiap sanubari Hakim se-Indonesia, sampai kapanpun, sebagai salah satu contoh Hakim yang jujur, tegas, berintegritas, dan sederhana, selayaknya kepolisian Indonesia mengingat sosok Hoegeng Iman Santosa.
Saya jadi teringat sebuah kalimat bijak dari Khoo Ping Hoo: “Orang yg sederhana dan jujur akan hilang nilainya di mata Tuhan dan manusia apabila dia justru memamerkan, mengagung-agungkan, dan menepuk dada sendiri dihadapan orang banyak bahwa dia orang yg hidupnya paling mulia.”
Minggu, 29 Mei 2011
Kebebasan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun Kekuasaan Negara lain, juga
bebas dari paksaan, rekomendasi dan segala macam hal lain baik dari extra yudisial meupun internal yudisial dalam menjatuhkan putusan.
bebas dari paksaan, rekomendasi dan segala macam hal lain baik dari extra yudisial meupun internal yudisial dalam menjatuhkan putusan.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dikenal adanya 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Pada awalnya, empat lingkungan peradilan tersebut berpisah dan tidak menjadi satu. Secara organisatoris, administratif dan finansiil badan-badan peradilan berada dibawah Departemen yang terkait/eksekutif (Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Departeman Kehakiman, Peradilan Agama dibawah Departeman Agama, Peradilan Militer di bawah Departemen Pertahanan), sedangkan Mahkamah Agung sebagai Peradilan Tertinggi melakukan pengawasan maupun kasasi dan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan badan peradilan tersebut. Dengan perkataan lain, ada dualisme pembinaan hakim yaitu pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung dan pembinaan administratif oleh Departemen (eksekutif) yang bersangkutan.
Pada perkembangannya, akhirnya muncul Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang merupakan implementasi dari Ketetapan MPR Nomor X Tahun 1998 (pemisahan tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif, juga termuat dalam 24 Undang-Undang Dasar 1945) yang menyatukan empat lingkungan peradilan diatas menjadi dibawah satu atap di Mahkamah Agung sehingga dengan demikian sudah tidak akan ada lagi dualisme dalam pembinaan badan-badan peradilan, melainkan akan menjadi satu pembinaan dibawah kewenangan Mahkamah Agung, baik meliputi pembinaan teknis maupun administratlif, organisatoris dan finansial.
Independensi Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan kehakiman/peradilan merupakan salah satu dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law sebagaimana pemikiran mengenai Negara Hukum modern yang pernah di cetuskan dalam konferensi oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada tahun 1965. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan "the dynamic aspects of the Rule of Law in the modern age" (aspek-aspek dinamika Rule of Law dalam abad modern), didalamnya siebutkan bahwa ada 6 (enam) syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis berdasarkan Rule of Law, yaitu :
1. Perlindungan Konstitusional
2. Peradilan atau badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan Umum yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam syarat-syarat yang disebutkan diatas, Independensi Kekuasaan termasuk syarat dasar, yang apabila itu tidak ada maka kita tidak bisa berbicara lagi tentang Negara Hukum.
Arti pentingnya independensi badan-badan peradilan dan Kekuasan Kehakiman tersebut secara universal telah diterima dan ditekankan dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
1. Universal Declaration of Human Rights, Pasal 10.
2. International Covenant of Civil and Political Rights, Pasal 14.
3. Vienna Declaration and Programme for Action, tahun 1993 paragraf 27.
4. International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence tahun 1982 (New Delhi, India).
5. Universal Declaration on the Independence, tahun 1983 (Montreal, Canada)
6. Beijing Statement of Principles of the Independence of Judiciary in the Law Asia Region, tahun 1995.
Dengan penjelasan diatas, maka terlihat bahwa Indepensi Kekuasaan Kehakiman itu dijamin secara nasional maupun internasional dengan berbagai macam peraturan, undang-undang, deklarasi, maupun traktat. Walaupun begitu, independensi dan kemandirian tersebut tetap diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu, sehingga dalam konferensi International Commission of Jurists dikatakan bahwa : "Independence does not mean that the judge is entitled to act in an arbitrary manner”.
Batasan atau rambu-rambu utama dalam kebebasan dan indepedensi yang harus diingat dan diperhatikan adalah aturan-aturan hukum itu sendiri. Ketentuan-ketentuan hukum, baik formil maupun materiil sudah merupakan batasan bagi Kekuasaan Kehakiman agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang. Hakim adalah "subordinated” pada Hukum dan tidak dapat bertindak "contra legem".Di sisi lain, Kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman (Independency of Judiciary) terikat dengan pertanggungan-jawab dan akuntabilitas (Judicial Accountability). Sebagai langkah konkrit dari pertanggung jawaban dan akuntabilitas tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA no. 1-144 ini merupakan revisi dari SK KMA no. 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan untuk mewujudkan Good Governance dan Check and Balances Keterbukaan Informasi dan transparansi.
Dalam SK KMA tersebut, disebutkan berbagai macam informasi yang harus diumumkan dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, diantaranya:
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan (Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, dsb),
2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
5. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (hak mendapat antuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-Cuma, dst)
6. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
7. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
8. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Dan banyak hal lain yang harus “dibuka” oleh pengadilan untuk menerapkan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas. Salah satu konsekuensi dari adanya KMA ini para Hakim diharapkan mengeluarkan putusan–putusan yang berkualitas karena dapat dibaca dan dipelajari oleh semua orang. Ini juga merupakan salah satu bentuk "social accountability” (pertanggungan jawab pada masyarakat), karena pada dasarnya tugas badan-badan kehakiman atau peradilan adalah melaksanakan pelayanan publik di bidang memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Bentuk lain dari kemandirian kekuasaan kehakiman ini adalah diakuinya dissenting opinion dalam sebuah proses peradilan. (silahkan baca artikel tentang dissenting opinion disini), karena melalui mekanisme "publication of dissenting opinion" itulah independensi hakim dijamin dalam menyampaikan dan mempertahankan argumentasi yuridisnya masing-masing pada waktu musyawarah putusan.
Konsekuensi lain dari akuntabilitas tersebut adalah adanya pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan agar kemandirian dan kebebasan Kekuasaan Kehakiman tidak disalah gunakan. Beberapa bentuk dan mekanisme pengawasan adalah dibentuknya Komisi Yudisial, juga mass-media termasuk pers.
Jadi, kebebasan Hakim, yang merupakan penerapan dari kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidaklah berada sendiri superior, tetapi dibatasi oleh:
1. Akuntabilitas
2. Integritas moral dan etika
3. Transparansi
4. Pengawasan (kontrol)
Jika kekuasaan kehakiman diatas dikaitkan dengan Hakim, maka independensi itu harus disempurnakan dengan impartialitas dan profesionalisme seorang Hakim.
Independensi Kekuasaan Kehakiman itu juga mengandung makna bahwa Hakim sebagai penegak hukum bebas dari pengaruh-pengaruh:
1. Ekternal (Lembaga di luar badan-badan peradilan)
2. Internal (Lembaga di dalam system peradilan)
3. Pihak yang berperkara
4. Tekanan-tekanan masyarakat.
5. Berita dan informasi dari media (trial by the press)
Terakhir, berkaitan dengan pers, pers memainkan peranan yang besar dan berpengaruh terhadap independensi Kekuasaan Kehakiman, karena dengan pemberitaan pers masyarakat memperoleh informasi apakah jalannya proses peradilan telah dilaksanakan sebaik-baiknya dan sebagaimana seharusnya. Pers berfungsi sebagai kontrol sekaligus pemberi informasi secara benar, akurat dan tidak berpihak pada masyarakat tentang kinerja badan-badan peradilan, sehingga informasi dan berita dari pers harus bersifat informatif dan diharapkan tidak berisi berita dan informasi yang bersifat "trial by the press".
Minggu, 22 Mei 2011
Ex Aequo et Bono
Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “Menurut Keadilan”. Di Wikipedia disebutkan bahwa ex aequo et bono adalah "according to the right and good" or "from equity and conscience". Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.
Karena Ex aequo et bono merupakan keputusan subsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligus merupakan putusan ultra petita. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.
Prof. Bagir Manan menyatakan bahwa Putusan Ultra Petita boleh dilakukan, dengan syarat dalam petitum subsidair harus tercantum permohonan Ex aequo et bono atau “Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (atau kalimat yang senada dengan itu)”.
Ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ultra petita dilarang, sehingga putusan judec factie yang dianggap melanggar atau keluar dari norma dan asas kepatutan atau kebenaran dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat diupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA) oleh para pihak, dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hokum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Keputusan hakim pada asasnya memang tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat), akan tetapi karena dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk), maka Hakim dapat memutus Ultra Petita, dan inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum (Jimly Ash-Shiddiqy). Namun Yahya Harahap memberikan batasan tertentu bahwa putusan Ultra Petita itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.
Mahfud MD mengibaratkan putusan Ultra Petita sebagai “anugrah dan kemurahan dari seorang hakim kepada pihak berperkara”. Jadi putusan Ultra Petita yang berdasarkan kepada Ex aequo et bono benar-benar murni berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Judex Factie sebagai penghargaan terhadap suatu kenyataan di depan sidang.
Yurisprudensi No. 140 K/Sip/1971 (tanggal 12 Agustus 1972) dalam perkara Mertowidjojo Cs vs B. Mertodirdjo menyebutkan kaidah: “Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair”. Tidak tepat bila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi hal-hal yang tidak dituntut penggugat dalam petitum primairnya, atau melebihi.
Pengadilan Indonesia tercatat sudah beberapa kali memutus berdasarkan ex aequo et bono. Pada Agustus 2008 silam, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono. Atas nama keadilan, majelis menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda. Karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.
Sudah banyak contoh tentang putusan-putusan Ex aequo et bono, diantaranya perkara Gugatan rekonvensi Sukri Tabrani Daeng vs PT Pilar Nusanrata, (2345 K/Pdt/2008) yang bahkan berhak atas aset dan rumah yang ia miliki setelah melunasi harta tanah yang telah disepakati sebelumnya, kemudian hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutus hak-hak karyawan demi keadilan, juga putusan tentang pengabulan sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional.
JGTFF2PPU25H
Selasa, 17 Mei 2011
Legal Uncertainty is Caused by Advocates
By: Sebastiaan Pompe, Leiden, The Netherlands
Program Manager National Legal Reform Program
In February 2011 one of the most prominent advocates in Jakarta, a darling of the international community, informed a foreign mission that the main reason for poor legal certainty in Indonesia is the fact that the Supreme Court does not publish its decisions.
This is something one hears quite often from the advocate community. In public statements, the
media and publications, the Indonesian advocacy habitually blames the courts for legal uncertainty, and they point at the absence of published court decisions as the main reason.
media and publications, the Indonesian advocacy habitually blames the courts for legal uncertainty, and they point at the absence of published court decisions as the main reason.
In reality, in February 2011 the Supreme Court had 22,437 decisions on its website. That is more than the all decisions published by the Supreme Courts of the US, the Netherlands and Australia put together over the past ten years.
Indeed, it is more decisions than the number of decisions published by the US Supreme Court over the past hundred years.
The latest decision that was uploaded was yesterday (www.putusan.mahkamahagung.go.id/). This large collection does not include the decisions from many other Indonesian courts that are also published.
Thus the Constitutional Court publishes all its decisions on its own website (www.mahkamahkonstitusi.go.id), the Commercial Court published all its decisions since 1998 in hard copy format (by Tatanusa www.tatanusa.co.id), while the decisions published on the individual websites of the respective courts which in many cases are very numerous (cf. Quarterly Fact Sheet Issue 4 — in March 2011 an assessment of all court websites was published cf. Muhamad Faiz Aziz, Mega Ramadhani et al., An assessment of court websites (Jakarta: Tatanusa 2011)). Thus, the religious court Surabaya published 2814 decisions over 2010 (http://www.pa-surabaya.go.id/) and nearly all 340 religious courts publish their decisions separately on their websites.
Furthermore, there are the decisions published over past decades in journals such as Yurisprudensi Indonesia, Varia Peradilan, Hukum dan Pembangunan or Hukum as well as private collections such as Chidir Ali, Setiawan or more recently the MTI series on court decisions in corruption cases.
These collections sometimes are significant: the monthly journal Varia Peradilan published 5-10 decisions in each issue for over 30 years (and continues to do so) and must come close to 3,000 decisions.
The body of court decisions that is publicly accessible has always been understated, but in recent years the Supreme Court in particular has been driving at comprehensive publication, working back in time.
So in sum, modern Indonesia has a very large and very up to date collection of published court decisions.
Why do advocates in this country, including some of the most prominent ones, fail to grasp this reality?
This issue is all the more surprising because the large-scale publication of court decisions is not really something new as we have seen, but has been unfolding since the early days of reform more than a decade ago.
So why would advocates ignore the existence of a very large body of legal information which is readily available at their fingertips?
Why would they even go to the point of stating before foreign visitors that these court decisions do not exist, and that this in fact is the very root cause of legal uncertainty?
One conclusion must be that if advocates do not know about this large collection of court decisions, then presumably their legal practice does not include perusing records of court decisions.
What this comment really says is that the tens of thousands of court decisions that are currently published are irrelevant for the work of advocates in Indonesia.
Under these conditions, for Indonesian advocates to complain about the absence of court decisions breathes hypocrisy.
It also shows that currently one of the main causes of the weak legal certainty in Indonesia sits with the advocate profession.
The way to shape the law and to hold courts accountable for their decisions is through a critical discourse, and it is incumbent on advocates to engage in such discourse when arguing cases before the courts.
When the advocates do not bother to check on published decisions, such critical discourse never happens, and accountability falls flat.
The failure of the Indonesian advocacy to recognize even the existence of a massive body of published court decisions, let alone work with it, is a reflection of the weakness of the advocate profession in Indonesia, marked as it is by professional fragmentation and lack of discipline.
It is important to understand that when we talk about judicial accountability and legal certainty in modern Indonesia, this is less a problem of the law and more a problem of the legal institutions and professions. Also, it is less a problem of courts, and more a problem of the advocacy.
Of course, the Supreme Court shares responsibility in enforcing its own discipline.
It really does not help if one senior Supreme Court Justice says that consistent jurisprudence implies that some jurisprudence therefore can be inconsistent as happened not too long ago. As legal systems go this is just wrong, and not a very intelligent statement.
Another Supreme Court Justice said just last month that “we have the continental legal system which therefore means we have disparity in decisions”. This statement shows complete ignorance about even the roots of the Indonesian legal system, or what legal systems are about generally.
Another Supreme Court Justice said just last month that “we have the continental legal system which therefore means we have disparity in decisions”. This statement shows complete ignorance about even the roots of the Indonesian legal system, or what legal systems are about generally.
It is just an utterly foolish thing to say. Comments such as these are troubling, and do their bit in reducing public confidence in the competence of the Supreme Court and the legal system in Indonesia as a whole.
The Supreme Court leadership must be much firmer and clearer in defining what its decisions actually mean. The court absolutely must create discipline in its own decision-making, actively project that discipline to the broader legal community and beyond, and be tough in maintaining that discipline internally.
This is much more than just instituting chambers: It is instilling a common understanding on the role and true meaning of court decisions.
But in the broader context of making courts accountable and shaping the law, the Supreme Court more than holds its part of the bargain.
Its publication of decisions is really impressive, indeed unprecedented. More generally the information the courts made available to the general public exceeds that of all other state institutions, ranging from court decisions to budget figures.
The judiciary is the most transparent public agency in the country.
Making that information and accountability work really is up to the legal professions, the advocates foremost amongst them.
Making that information and accountability work really is up to the legal professions, the advocates foremost amongst them.
They ought to analyze and digest the court decisions, use them in their own litigation, refer to them, develop a disciplined critical discourse between each other and the courts. The advocates fail to do all this: they do not read, do not use, do not refer and do not discourse.
And when foreign visitors come, the advocates even deny the decisions are there.
It is a shame. And it underscores that the principal cause for the lack of legal certainty in modern Indonesia is with the fragmented and incompetent Indonesian advocacy.
(Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2011/03/29/legal-uncertainty-caused-advocates.html)
Sabtu, 14 Mei 2011
Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 3)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana dikehendaki oleh sang Pencipta. Manusia mempunyai hak-hak dasar yang merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup layak dan utuh sesuai dengan harkat dan martabatnya. Karena sifatnya asasi atau mendasar, maka tidak dapat dihilangkan oleh siapapun atau oleh apapun. Pengingkaran terhadap hak asasi manusia merupakan pengingkaran terhadap Tuhan sendiri sebagai Sang Pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia merupakan pengingkaran terhadap sifat hakiki dari manusia itu sendiri.Karena merupakan kebutuhan dasar manusia, dalam kehidupan kenegaraan, dimana masyarakat sudah menyerahkan kekuasaan untuk mengatur kehidupan mereka pada negara, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhannya.
Isi dari hak-hak dasar tersebut dari waktu ke waktu mengalami perubahan, karena manusia mempunyai penafsiran yang berbeda-beda mengenai apa yang menjadi kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dihilangkan oleh apapun atau siapapun. Banyak rumusan-rumusan mengenai daftar hak asasi manusia yang dikemukakan oleh beberapa negara, misalnya dalam Magna Charta (Inggris, tahun 1215, Rumusan hak-hak sasi manusia dalam UUD 1945 (Indonesia, 1945) dan yang paling dikenal di dunia adalah rumusan hak asasi dalam Universal Declaration of Human Rights (PBB, 1948).
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), merupakan payung dan dasar bagi perkembangan pengakuan dan penjaminan bentuk-bentuk hak-hak asasi manusia lainnya yang lebih lengkap dan rinci dalam pergaulan masyarakat dunia. Misalnya, Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita, Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak,Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olah Raga, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Menentang Segala Bentuk Rasial, Konvensi Hak-Hak EKOSOB, Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Perkembangan perlindungan atas bentuk-bentuk HAM di berbagai bidang secara lebih rinci dan lengkap secara internasional menunjukkan semakin sadarnya negara-negara di dunia akan arti pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM serta mengingatkan kembali bahwa manusia yang hidup di luar perlindungan akan HAM memang benar-benar menderita. Penderitaan warga negara ini merupakan salah satu pendorong negara yang bijak untuk memberikan pengakuan, perlindungan serta penjaminan pemenuhan HAM warganya.
Di hadapan Tuhan manusia diciptakan dengan harkat dan martabat yang sama. Perempuan-laki-laki, kaya-miskin, pejabat-rakyat bisa, cacat- tidak cacat, semua mempunyai harkat dan martabat yang sama di hadapan Tuhan, sehingga semua mempunyai hak-hak dasar yang sama yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara layak dan utuh.
Di antara manusia ciptaan Tuhan, ada kelompok-kelompok manusia yang memerlukan kemudahan, perlakuan khusus dan perlindungan lebih, misalnya perempuan, anak-anak, manusia lanjut usia serta penyandang cacat. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut diperlukan agar kelompok tersebut tetap dapat hidup secara layak dan utuh sesuai harkat dan martabatnya.
Secara moral masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar HAM sesama anggota masyarakat lainnya. Secara yuridis ketatanegaraan, negaralah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin pemenuhan HAM. Melalui politik hukum negara dapat saja memberikan beban tanggung jawab kepada masyarakat untuk ikut mendukung pemenuhan HAM anggota masyarakat lainnya, akan tetapi manakala masyarakat secara layak tidak mampu atau tidak mungkin untuk menjamin pemenuhan HAM, maka tetap negaralah yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. Jadi ada semacam pembagian beban tanggung jawab.
Pemenuhan HAM bukan hal yang mudah. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, banyak infra struktur yang harus dipenuhi untuk menjamin pemenuhan HAM, termasuk HAM bagi Penyandang cacat. Infra struktur tersebut antara lain, masalah SDM dan dana. Meskipun perlu infra struktur, hal tersebut bukan alasan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap HAM termasuk HAM bagi kelompok Penyandang cacat.Ada berbagai peraturan yang dapat dipergunakan sebagai dasar secara yuridis bagi Indonesia untuk dilakukan ratifikasi Konvensi mengenai Perlindungan dan Peningkatan Hak Asasi Manusia melalui Undang-undang maupun melalui Keputusan Presiden. Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia
1. Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita (Undang-Undang No.68/1958)
2. Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Undang-Undang No.7 Tahun 1984).
3. Konvensi Hak Anak (Keppres 36/1990)
4. Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olah Raga (1993)
5. Konvensi Anti Penyiksaan (1998)
6. Konvensi Menentang Segala Bentuk Rasial (1999)
7. Konvensi Hak-Hak EKOSOB (Undang-Undang No.11/2005).
8. Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Undang-Undang No.12 Tahun 2005)
Adanya perubahan pengakuan dan perlindungan HAM tersebut menunjukkan bahwa secara idealis para pemimpin bangsa Indonesia semakin menyadari bahwa substansi HAM itu ternyata luas dan menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia, baik dalam bidang privat, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, dan sebagainya.
Kesadaran negara Indonesia untuk memperluas pengakuan dan perlindungan akan HAM warganya tersebut di atas tidak terlepas dari keikutsertaan negara Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dan sebagai salah satu negara peserta PBB. Pengaruh globalisasi menuntut negara untuk berpartisipasi serta mengikuti apa yang sudah disepakati secara umum oleh negara-negara dalam rangka pergaulan dunia, termasuk kesepakatan-kesepakatan akan pengakuan dan perlindungan HAM.
Tunduknya Indonesia terhadap kesepakatan-kesepakatan umum tentang isu HAM internasional bukan saja karena ada ketakutan akan dikucilkan dari pergaulan dunia, atau ada kewajiban sebagai bagian dari masyarakat dunia, namun tentu saja yang lebih utama adalah kesadaran diri negara Indonesia akan arti pentingnya perlindungan HAM terhadap warganya.
Dimasukkannya perlindungan HAM ke dalam UUD 1945 merupakan perwujudan kebijakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sudah ditetapkan di dalam konstitusi, maka harus dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, maka hal tersebut dapat dikatakan pengingkaran terhadap konstitusi atau inkonstitusional.
Langganan:
Postingan (Atom)


