Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juli 2012

Perjalanan Sejarah Mahkamah Agung

Sejarah Mahkamah Agung, di mata Pompe, adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung merupakan versi bahasa Indonesia dari buku The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collaps, yang terbit pertama kali pada 2005.



Buku setebal 698 halaman itu adalah disertasi Sebastian Pompe yang dipresentasikan pada 1996 di Unversitas Leiden, Belanda, atas evolusi lembaga peradilan Indonesia selama setengah abad. Wartawan Gatra Rita Triana Budiarti menukilkan buku yang diterbitkan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) itu.

Sebuah insiden yang tak terlupakan terjadi dalam jamuan resmi kenegaraan pada 1951. Ketika itu, ketua pertama Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, marah-marah. Gara-garanya, ia tidak diberi tempat duduk sesuai dengan posisinya. Ia mengancam akan meninggalkan jamuan bila tidak diberi tempat yang sesuai dengan martabatnya, yakni di sebelah presiden.

Insiden itu memperlihatkan bagaimana seorang Ketua Mahkamah Agung harus berjuang agar jabatannya dihormati. Pada masa awal kemerdekaan itu, para pemimpin politik tidak menerima begitu saja kedudukan dan peran Mahkamah Agung. Akibatnya, para hakim terus-menerus menghadapi sikap diremehkan.

Kisah itu diperoleh Sebastian Pompe dari arsip pribadi Prof. Daniel S. Lev. Dokumen pribadi dan rekaman-rekaman wawancara Lev sejak 1950-an tersebut menjadi sebagian sumber kajian Pompe, selain bahan di perpustakaan hukum Indonesia di Institut Van Vollenhoven Fakultas Hukum Leiden sebagai rujukan utama. Sumber yang tak kalah penting adalah wawancara Pompe dengan sejumlah hakim agung dan hakim tinggi. Bagi Pompe, kelompok sumber ketiga ini adalah para ahli hukum yang hebat, pekerja keras, tapi dikecewakan oleh kondisi privasi mereka.

Dalam pengantar buku versi Inggris, Bagir Manan, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara bergurau menyebut Pompe sebagai orang Indonesia yang kebetulan lahir di Belanda. Ia juga menulis, karena dalam kajian itu Pompe menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis, konsekuensinya temuan-temuan akan berwujud kenyataan-kenyataan, baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Sekalipun demikian, sebagai kerja keilmuan, menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, itu, semestinya itu semua diterima dengan ukuran keilmuan pula.

Melihat dari akar sejarahnya, kedudukan dan peran peradilan di Indonesia ditentukan dan dibatasi oleh sejumlah parameter warisan sistem peradilan kolonial. Parameter itu, antara lain, sistem konstitusional yang dicangkokkan dari Eropa menghendaki pemisahan kekuasaan (trias politica). Akibatnya, pengadilan tidak memiliki hak untuk menguji undang-undang (contitutional review) sehingga tidak terjadi checks and balances (perimbangan kekuasaan).

Parameter kedua, negara kolonial cenderung mengizinkan eksekutif mempertahankan banyak hak prerogatif di luar kontrol yuidisial. Ketiga, rekrutmen kehakiman yang tertutup dalam sistem civil law yang mengakibatkan pengadilan cenderung bersimpati pada negara ketimbang rakyat.

Keempat, Mahkamah Agung kolonial (Hooggerechtshof) beroperasi dalam lingkungan yang menguntungkan eksekutif daripada yudikatif karena alasan-alasan terkait doktrin konstitusional, kepentingan kolonial, dan cara pandang yudisial. Celakanya, peradilan Indonesia berada dalam posisi ini selama lebih dari lima dekade.

Republikan di Tengah Intervensi Politik

Sejarah Mahkamah Agung pada dasarnya adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Selama 20 tahun Indonesia merdeka (1945-1965), secara resmi lembaga peradilan tidak lagi terpisah dan independen. Di Indonesia, peradilan dihancurkan bukan oleh kelalaian yang sekonyong-konyong muncul, melainkan oleh suatu proses yang disengaja, termasuk oleh peradilan sendiri.

Masa ini terdiri dari tiga fase. Pertama adalah periode revolusi (1935-1949), ketika hubungan antara pengadilan dan kepemimpinan politik nasional diwarnai ketegangan historis. Hubungan keduanya sebagaimana dikotomi yang ditulis antropolog Benedict Anderson tentang hubungan antara pimpinan politik Indonesia dan elite tradisional Jawa yang dikooptasi administrasi kolonial, pangreh pradja.

Pada saat itu, hakim Indonesia adalah minoritas dalam yurisdiksi laanraad (pengadilan negeri) yang mengadili perkara-perkara politik bangsa Indonesia di tingkat pertama. Pada 1942, dari 64 hakim, hanya 23 hakim yang lulusan universitas. Selebihnya adalah lulusan rechtsshool (sekolah hukum). Dari 23 hakim senior itu, hampir semua berasal dari elite tradisional Jawa. Hanya Oerip Kartodirdjo dan Zainal Abidin yang tidak menyandang gelar raden atau raden mas.

Pada masa kolonial, para hakim bertindak sebagai pelayan kolonial. Merekalah yang berhadapan langsung dengan gerakan kemerdekaan. Para hakim itu tidak ada yang mundur ketika gubernur jenderal mulai menggunakan exorbitante rechten yang kontroversial pada 1930-an hingga awal 1940. Dengan hak prerogatif eksekutif luar biasa itu, para pemimpin politik Indonesia ditangkapi dan dibuang tanpa pengadilan. Bahkan hakim sekelas Kusumah Atmadja, yang kemudian menjadi Ketua Mahakamah Agung, pernah menjebloskan kaum revolusioner karena mendukung Soekarno yang kelak menjadi presiden.

Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan kolonial Belanda, kesenjangan politik kedua kubu itu dijembatani. Pada periode ini, pijakan politik sejumlah hakim, seperti Kusumah Atmadja, mulai bergeser. Namanya mendadak nasionalis seperti Soekarno dan Hatta. Ia bahkan terlibat dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disokong Jepang.

Faktanya, selama perjuangan revolusioner, hukum hanya menempati posisi marjinal. Sekalipun Ketua Mahkamah Agung pertama kali diangkat pada saat proklamasi, hakim-hakimnya baru diangkat setahun kemudian. Ketika itu, hukum dan lembaga-lembaganya memperkuat klaim-klaim Republik Indonesia muda atas legitimasi dan kemerdekaan, sehingga gerakan revolusioner berubah menjadi sebuah republik.

Hal itu ditandai dengan ditunjuknya elite pengadilan Indonesia yang pernah bekerja untuk pemerintah kolonial pada jabatan-jabatan tinggi di pengadilan dalam republik baru. Mereka juga dilibatkan dalam bermacam-macam panitia untuk urusan hukum dan politik.

Di sisi lain, Belanda sangat berminat mempekerjakan kembali hakim-hakim Indonesia, terutama karena simbolisme politik yang ditimbulkannya. Citra publik lebih bagus dijaga dengan membentuk sebuah sistem peradilan yang berfungsi ketimbang hilir mudik tentara. Tawaran Belanda menggoyahkan "iman" para hakim karena peruntungan politik yang memudar dan blokade ekonomi yang dilakukan Belanda. Betapa tidak, blokade ekonomi itu membuat Ketua Mahkamah Agung sekelas Kusumah Atmadja saja hanya bisa bertahan dengan menjual harta benda miliknya.

Pada saat yang sama, kaum republikan mulai mencurigai kesetiaan politik para hakim. Kecurigaan ini diwujudkan dalam campur tangan penguasa republik, terutama para tentara muda, dalam urusan pengadilan. Para hakim sering dipaksa membebaskan terdakwa atas dasar politik. Bahkan, dalam bahasa Hakim Oerip Kartodirdjo, seluruh sistem peradilan Indonesia diteror.

Puncaknya terjadi ketika Mahkamah Agung memutus kasus percobaan kudeta pada 1946, yang dikenal dengan perkara Soedarsono. Pada saat itu, dengan dukungan pemula politik seperti M. Yamin, Perdana Menteri Sjahrir diculik oknum tentara yang kecewa. Sekalipun percobaan itu gagal, para pemuka yang terlibat diadili. Karena sebagian terdakwa dekat dengan Presiden Soekarno, ada dugaan Soekarno menekan Mahkamah Agung agar bersikap lunak.

Namun, Ketua Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, menentang tekanan itu dan mengancam akan mundur bila Soekarno berkeras. Untuk menunjukkan sikapnya, dalam pertimbangan hukum tiga putusannya, Kusumah Atmadja menekankan bahwa Mahamah Agung adalah lembaga mandiri yang harus tetap bebas dari campur tangan politis.

Intervensi dan memburuknya perekonomian akibat blokade Belanda pada 1946 akhirnya membuat sebagian besar hakim berpaling dari republik. Hingga pada 1949, dari 23 hakim senior, hanya sembilan hakim yang tidak membelot. Mereka berkumpul di sekitar Kusumah Atmadja di Mahkamah Agung dan menjadi inti perlawanan dalam tubuh peradilan terhadap tekanan Belanda.

Namun mereka dikecewakan oleh kecurigaan para pemuda. Para pemuda itu datang menginterogasi setiap kali ada orang Belanda mendatangi mereka. Sekalipun terus-menerus dirayu dan tergoda untuk menyeberang, kelompok ini bertahan hingga akhir. Sampai-sampai, sebuah laporan yang diterbitkan Pemerintah Belanda menyebut solidaritas mereka luar biasa. De Regt menulis, "Tidak ada yang membuat keputusan tanpa bertanya lebih dahulu kepada Kusumah Atmadja. Semua orang mengatakan bahwa ia adalah republikan yang baik...."

Gaji Sebagai Isu Pemersatu

Fase kedua, masa Demokrasi Perlementer (1950-1949) digolongkan sebagai periode mobilisasi politik pengadilan. Bagi pengadilan, simbolisasi politis status dan penghormatan merupakan fondasi legitimasinya. Berbeda dari pemerintah atau parlemen, pengadilan tidak memiliki instrumen riil untuk merasakan kekuasaannya selain penghormatan yang diberikan. Namun, selama Demokrasi Parlementer, insiden yang mempermalukan peradilan terus menanjak.

Insiden paling menghebohkan terjadi pada 1951, ketika Ketua Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, murka karena tidak diberi tempat duduk martabat jabatannya. Namun sikap tak mau diremehkan ini tidak dipertahankan oleh penggantinya, Wirjono Prodjodikoro. Ia terus beringsut menjauhi garis hierarkis dalam jamuan kenegaraan hingga meninggalkan ujung meja sama sekali, bahkan akhirnya tidak diundang lagi.

Suatu saat, ketika mengikuti kunjungan Presiden Soekarno ke Amerika Serikat, posisi duduknya sejajar dengan senator dan anggota Kongres. Padahal, Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, duduk bersama Soekarno dan Presiden Eisenhower.

Pelecehan terhadap peradilan terus berlanjut ketika Mahkamah Agung memanggil Menteri Roeslan Abdul Gani dalam sidang pemeriksaan. Namun presiden sengaja mengundang Roeslan untuk sarapan pagi pada saat yang sama.

Pada masa itu, pemerintah juga mengusulkan pengurangan gaji hakim. Isu ini segera menjadi faktor pemersatu untuk memobilisasi pengadilan secara politis. Kesulitan nyata yang dihadapi para hakim ketika itu tergambar pada "bisnis" Ketua Mahkamah Agung. Ia menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi selama jam kerja agar bisa bertahan hidup. Untuk memperjuangkan kesetaraan, mereka membentuk Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada Mei 1953.

Seiring dengan pengikisan lembaga, pada 1955 para hakim kehilangan posisi gaji istimewa mereka dibandingkan dengan para jaksa. Sejak 1968, hakim muda digolongkan sebagai pegawai negeri biasa. Status pegawai negeri sipil mereka kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang (UU) Pengawai Negeri Nomor 8 Tahun 1974. UU Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 memang mengamanatkan bahwa gaji hakim akan diatur dalam peraturan tersendiri. Ironisnya, amanat itu baru terealisasi seperempat abad kemudian.

Kegagalan dalam perdebatan soal gaji pada 1956 menyebabkan para hakim mulai memikirkan kedudukan dan peran konstitusional mereka. Dua isu mengemuka dalam perjuangan meraih status ini. Yakni otonomi dari campur tangan politik dan peningkatan kekuasaan dengan memberikan kewenangan pengujian undang-undang pada Mahkamah Agung.

Matinya Dewi Keadilan

Perdebatan soal status, otonomi, dan kekuasaan pengadilan kemudian menjadi kehilangan makna ketika rezim Demokrasi Terpimpin (1953-1965) diarahkan untuk menghapus doktrin pemisahan kekuasaan. Setelah diberlakukan Undang-Undang Keadaan Bahaya pada 1957, simbol keadilan tradisional --dewi keadilan bertutup mata membawa pedang dan neraca-- diganti dengan simbol nasional berupa pohon beringin, disertai semboyan "Pengayoman".

Pada tahun itu, Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro, disertakan dalam kabinet dengan status menteri. Berakhirnya doktrin pemisahan kekuasaan itu disampaikan Presiden Soekarno di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Proses itu dikukuhkan dengan dua undang-undang (Nomor 19/1964 dan Nomor 13/1965) yang memungkinkan campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan.

Secara eksplisit, independensi peradilan berakhir. Hakim hanya menjadi alat revolusi semata. Militer berusaha meluaskan kekuasaan ke ranah pengadilan. Administrasi pengadilan yang dilakukan Departemen Kehakiman ditempatkan di bawah pengawasan mutlak Departemen Kehakiman. Sejak 1957, tentara mengusulkan agar semua wakil ketua pengadilan dijabat perwira militer. Akibatnya, pengadilan tidak bisa memproses dengan adil perkara-perkara yang melibatkan bisnis militer.

Toga hitam hakim yang menjadi pakaian resmi khas hakim diganti dengan seragam model militer yang digunakan semua pegawai negeri ketika itu. Dalam pidatonya, Seokarno menyebut pakaian baru itu sebagai seragam revolusi.

Perlawanan bukan tak ada. Para hakim mendapat suntikan moral ketika hakim yang membebaskan Schmidt, warga Belanda yang dituding mencoba menggulingkan Pemerintah Indonesia, tidak mengalami insiden apa pun setelah menjatuhkan vonis. Pasca-putusan itu, Perdana Menteri Juanda berpidato bahwa pemerintah akan menggunakan kekuatan untuk memastikan loyalitas politik pengadilan. Di balik layar, pemerintah menyiapkan manuver bagi para hakim yang membebaskan Schmidt. Untunglah, misi itu dipimpin Soerjadi, bekas hakim yang mengatur penyelidikan itu menjadi misi pencarian fakta.

Sebagian hakim berani berkonfrontasi langsung dengan Soekarno. Misalnya ketika mereka diundang bersama polisi dan jaksa untuk membahas kondisi ekonomi pada Januari 1960. Ketika itu, Soekarno berpidato tentang hukum revolusi dan hukuman berat bagi penyabot ekonomi. Setelah makan siang, ia meminta hakim-hakim muda yang hadir menjawab pertanyaan tentang hukuman apa yang akan mereka jatuhkan. Sebagian hakim menjawab akan menjatuhkan hukuman empat sampai tujuh tahun penjara. Namun Hakim Suparni dari Pengadilan Khusus Ibu Kota Jakarta memberi jawaban yang tidak diharapkan.

Suparni menganggap presiden telah melampaui batas dengan menanyakan kepada hakim soal seberat apa hukuman yang akan mereka jatuhkan. Ia juga menekankan otonomi dan kemandirian hakim. Esoknya, Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman, Astrawinata. Karena menduga akan terjadi sesuatu, Suparni mangkir. Ia aman- aman saja ketika itu.
Belakangan, Astrawinata mengatakan, sekiranya Suparni datang, "Dia bisa sakit."
Secara organisasi, Ikahi melakukan perlawanan di bawah tanah. Pada 1956, Ikahi memamerkan kekuatan politiknya ketika melakukan pemogokan hakim yang spektakuler. Rencana aksi itu diketahui bahkan dihadiri Ketua Mahkamah Agung, Wirdjono. Namun ia gagal menghalangi aksi itu.

Untuk memobilisasi pengadilan, pemerintah tiba-tiba menyelenggarakan kongres Ikahi pada 1964. Kongres ini memilih Asikin Kusumah Atmadja, putra ketua pertama Mahkamah Agung yang independen. Walaupun Ikahi memperlihatkan kesetiaan pada revolusi, tekadnya untuk menjunjung tinggi gagasan lama mereka masih sangat membara.

Pertarungan Kekuasaan

Pertarungan kekuasaan terjadi pada masa Orde Baru (Orba) yang mengakhiri masa Demokrasi Terpimpin. Pada dua tahun pertama kekuasaan ini, pemerintahan Orba menempatkan legalitas di pusat agenda politiknya. Ketika itu, Ikahi menetapkan tiga capaian utama pengadilan, yakni peningkatan status dengan sistem penggajian tersendiri, otonomi peradilan melalui pengalihan administrasi pengadilan dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung, dan penguatan kekuasaan kehakiman dengan melembagakan hak pengujian undang-undang (constituitonal review).

Namun, setelah 1967, kedudukan dan pengaruh politik pengadilan terkikis cepat akibat campur tangan pemerintah lewat dinas rahasia Operasi Khusus (Opsus). Intervensi ini menyebabkan terjadinya ketegangan internal yang serius dan hilangnya ketegasan dalam kepemimpinan pengadilan. Kalangan peradilan menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Departemen Kehakiman. Kenyataannya, direktorat ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mempengaruhi peradilan. Departemen Kehakiman memegang semua kartu politis, berikut "kunci brankas".

Peletak dasar pengaruh eksekutif atas peradilan adalah Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji. Ketetapannya untuk mengelola personel yudisial tanpa melibatkan Mahkamah Agung mempercepat kemerosotan standar profesional di tubuh peradilan. Sebab Departemen Kehakiman tidak mampu menilai kinerja profesional para hakim. Selain karena departemen itu juga tidak mau melakukan penilaian semacam itu.

Ketidakbecusan manajemen peradilan tergambar ketika terjadi rekrutmen besar-besaran pada 1971-1973. Ketika itu, pengadilan kekurangan 1.000 hakim. Pada 1971, sebanyak 500 hakim sudah diterima dengan masa percobaan dan gaji minimum. Namun, hingga 1973, mereka tak kunjung diangkat oleh presiden. Sebanyak 200 orang mundur tanpa kabar.

Departemen Kehakiman menyatakan, insiden itu terjadi karena Mahkamah Agung tidak mengirim permintaan pengangkatan. Mahkamah Agung membantah. Lalu Departemen Kehakiman menyatakan telah mengirim permintaan ke Sekretariat Negara. Ketika Sekretariat Negara membantah, Departemen Kehakiman mengakui bahwa mereka belum memproses berkas itu. Para calon hakim yang tersisa mengamuk dan merusak aula direktorat jenderal.

Seno Adji tersandung ulahnya sendiri ketika dipindahkan menjadi Ketua Mahkamah Agung. Ia terlibat konflik terbuka dengan penggantinya, Mochtar Kusuma Atmadja. Mochtar, yang membenci kesemrawutan yang dibikin Seno, melanjutkan intervensi dalam manajemen personalia untuk mengucilkan Seno sebagai hakim agung. Tampaknya, ia sengaja melakukan itu untuk merobohkan sistem patronase yang dibangun Seno. Masalah ini akhirnya sampai kepada Presiden Soeharto. Kepada presiden, Mochtar menjelaskan bahwa ia hanya melanjutkan kebijakan Seno Adji.

Tak lama setelah Seno pensiun pada 1981, hampir semua pengadilan di kota dibersihkan. Pemerintah melancarkan Opstib untuk membongkar jaringan korupsi peradilan yang luas. Ketika itulah muncul istilah "mafia peradilan". Pada saat itu, semua hakim senior di Jakarta dihukum karena terlibat korupsi.

Pada awal masa jabatan Mudjono sebagai Menteri Kehakiman, ia menghukum 30 hakim karena mengomersialkan jabatan. Ia juga memutasi banyak hakim dari pusat ke daerah terpencil tanpa pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.

Purwoto S. Gandasubrata kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung karier pertama setelah dua dasawarsa ketua diangkat dari luar. Ia melakukan upaya pembenahan sambil kembali menghidupkan tiga butir agenda politik peradikan, yakni administrasi yang otonom, hak uji konstitusional, dan gaji. Namun ia mesti berhadapan dengan kungkungan politis, di mana peradilan bergerak. Kelemahan kapasitas internal peradilan, standar profesional, dan komitmen memperparah upaya pencapaian tujuan tadi. Belum lagi jumlah perkara panas yang kian meningkat.

Dua Ketua Mahkamah Agung yang kontroversial semasa rezim Orba adalah Soerjono (1995-1996) dan Sarwata (1996-2001). Keduanya dinilai tidak berkompeten sebagai pemimpin lembaga supremasi hukum tertinggi. Ketidakcakapan Soerjono segera tersingkap ketika muncul perkara Ohee di Irian Jaya. Pada saat itu, kasus Ohee dimenangkan di tingkat peninjauan kembali. Perwakilan masyarakat adat itu ditetapkan memperoleh ganti rugi Rp 18,6 milyar dari pemerintah daerah. Jumlah ganti rugi itu melebihi APBD provinsi.

Kasus itu menjadi perhatian nasional ketika Ohee kesulitan melakukan eksekusi. Soerjono kemudian menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan surat seadanya. Pertimbangan hukumnya sangat lemah. Putusan itu, menurut dia, tidak bisa dieksekusi karena gugatannya ditujukan kepada Gubernur Irian Jaya yang bukan subjek hukum. Padahal, menurut undang-undang, gubernur mewakili provinsinya.

Di tengah tuntutan mundur, Soerjono telibat konflik dengan Ketua Muda Adi Andojo. Ketika itu, Adi Andojo menulis memo rahasia soal dugaan penyuapan dalam perkara Gandhi Memorial School. Celakanya, memo itu bocor ke pers. Soerjono menuding Adi merusak sarangnya sendiri. Ia memohon kepada presiden agar Adi dipecat dengan tidak hormat.

Pada masa ini, korupsi merajalalela. Mantan Hakim Agung, Asikin Kusumah Atmadja, mensinyalir bahwa 50% hakim korup. Bahkan seorang hakim yang tidak disebut namanya menyebutkan, "Jika dahulu orang harus mencari seorang hakim yang korup dengan lentera, sekarang ia harus menggunakan lentera itu untuk mencari hakim yang jujur."

Sarwata, pengganti Soerjono, adalah birokrat militer. Ia digambarkan sebagai hakim yang kontroversial, bahkan sebelum melakukan apa pun. Di bawah kepemimpinannya, rumor tentang tuduhan korupsi mengalami lompatan besar karena disampaikan secara terbuka lewat pers. Ia Ketua Mahkamah Agung pertama yang diberitakan media terlibat korupsi.

Bahkan, dalam sebuah rapat pleno, secara terbuka ia mengaku membuat peraturan tidak tertulis soal tambahan pungutan biaya perkara Rp 15.000. Pungutan yang berlaku di seluruh Indonesia ini menghasilkan milyaran rupiah ke kas Mahkamah Agung. Sarwata berdalih, pungutan itu untuk kesejahteraan umum para hakim. Ketika itu, timbul kegemparan karena pungutan itu dianggap tidak sah lantaran merugikan pencari keadilan.

Pada saat itu, muncul istilah kolusi dan korupsi. Kolusi merujuk pada kerja sama hakim agung dengan orang luar. Menurut Adi Andojo, praktek ini paling mudah dibuktikan karena hanya perlu menunjukkan bahwa prosedur reguler penanganan perkara dilanggar tanpa alasan. Paktek kolusi dan korupsi ini kian melemahkan wibawa Mahkamah Agung dan mengaburkan kekuatan hukum putusan-putusan Mahkamah Agung.

Mistisisme di Mahkamah Agung

Ketika metode rasional gagal atau tidak mencukupi, para hakim juga berpaling pada mistisisme. Seorang paranormal kondang mengatakan bahwa ia adalah orang kepercayaan lima hakim agung. Namun ia bukan satu-satunya orang kepercayaan. Para hakim yang menganut kepercayaan terhadap mistis memiliki kesamaan karakteristik. Sebagian besar dari mereka khususnya berasal dari kelompok elite Jawa yang berakar pada kebudayaan Hindu. Sedangkan para hakim muslim yang taat cenderung tidak mudah terpengaruh oleh mistisisme karena menilai dua keyakinan itu saling menegasikan.

Sekalipun demikian, hakim agung yang bukan orang Jawa dan bukan muslim mengaku terlalu kuat untuk diserang secara mistis. "Saya dibesarkan di lingkungan penuh mistik," katanya. Ketika ia dilahirkan, bibirnya dipulas merah menggunakan darah ibunya agar bibirnya tetap merah. Setiap pagi, kepalanya ditetakan-tekan agar memanjang dan bagus. Telinganya dipijit untuk melenyapkan kerut-kerut kecil yang jelek. Kemudian, sebagaimana tradisi Jawa, ibunya menaruh sesaji di empat sudut ruang untuk mengusir roh jahat.

Dari penuturan hakim agung terungkap bahwa pada 1965, ketua muda mulai mempraktekkan upacara jaelangkung di Mahkamah Agung. Sang ketua muda menggunakan semacam piramida logam di atas meja dengan sebatang pensil yang menggantung pada seutas tali dari pusat piramida. Seseorang lalu mulai kesurupan. Orang itu mulai menggambar bulatan-bulatan dan tulisan melingkar-lingkar. Tulisan itu langsung dirubung oleh mereka yang berusaha mencari tahu maksudnya.

Setelah melakukan wawancara tambahan, Pompe yakin, ketua muda itu berpaling pada mistisisme karena anaknya menderita sakit parah hingga meninggal dunia di usia muda. Kenyataan itu membuat sang hakim putus asa dan menjadikan mistisisme sebagai jalan keluar.

Namun ternyata, di Mahkamah Agung, garis antara urusan pribadi dan profesional sangat rapuh. Ketika lembaga ini dipimpin Mudjono, ia melibatkan "aritmetika mistis" dalam proses reorganisasi Mahkamah Agung. Angka-angka itu digunakan untuk menentukan jumlah tepat hakim-hakim baru dan pembagian mereka ke dalam berbagai tim dan bidang. Hakim-hakim baru itu menghasilkan 17 bidang. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, angka yang bertepatan dengan tanggal proklamasi kemerdekaan itu dianggap sebagai angka keramat.

Selanjutnya, bidang-bidang tadi dikelompokkan lagi menjadi delapan tim. Angka delapan sesuai dengan urutan angka bulan kemerdekaan, yakni Agustus. Jumlah hakim agung, di luar ketua, adalah 45. Angka 45 ini juga, jika dijumlahkan --4 dan 5-- menghasilkan angka 9. Sedangkan 9 adalah jumlah huruf dalam kata Indonesia. Angka 9 juga dipercaya sebagai angka mistik.

Bahkan secara terbuka Ketua Mahkamah Agung, Mudjono, mengungkapkan matematika mistik itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 10 Februari 1982. Ketika itu, ia memaparkan bahwa lembaganya baru memiliki 8 bidang. Karena 17 adalah angka keramat, maka dibutuhkan lagi 9 --juga angka keramat-- bidang. Dengan demikian, menurut dia, lembaganya masih kekurangan 9 x 3 atau 27 hakim. Jika dijumlahkan, angka 2 dan 7 juga menghasilkan angka 9. Secara fungsional, menurut Mudjono, 24 + 27 = 51, unsur-unsur angka yang jika dijumlahkan hasilnya adalah 6. "Yang kalau ditulis terbalik adalah sembilan," ujarnya.

Ada juga kisah bagaimana Ketua Mahkamah Agung menggunakan mistisme dalam kapasitas profesional. Ketika itu, mulanya sang ketua tertimpa masalah pribadi. Tanpa sebab yang jelas, putrinya mendadak sulit berjalan. Para dokter tidak bisa mengatasinya, sehingga sang putri harus terbaring di tempat tidur selama dua tahun. Ajaibnya, pembimbing spiritual itu berhasil memulihkan kesehatan putri sang ketua.

Beberapa tahun kemudian, putri sang ketua tertimpa penyakit lain. Paranormal itu dipanggil lagi. Sekali lagi, sang putri sembuh. Sang ketua sangat girang hingga menghadiahi paranormal itu arloji Swiss yang mahal. Hubungan ketua dengan paranormal itu kian kental ketika ibunda sang ketua mengalami koma --ia masih hidup sekalipun tanpa tanda-tanda aktivitas otak selama beberapa tahun. Dengan bantuan paranormal tadi, ibunda sang ketua itu akhirnya meninggal dunia.

Pengaruh mistis mulai masuk arena profesional ketika pemerintah menimbang-nimbang untuk menjadikan hakim tadi sebagai Menteri Kehakiman. Tak mampu memutuskan sendiri, hakim itu minta saran kepada sang paranormal. Semula, sang paranormal menolak memberi saran karena merasa masalah itu bukan kewenangannya. Namun ia tak bisa mengelak ketika sang hakim berkeras meminta sarannya. Berdasarkan perenungannya, pembimbing spiritual itu menyarankan sang hakim tetap berada di Mahkamah Agung.

Repotnya, berdasarkan kesaksian seorang asisten hakim agung, para hakim yang mempercayai mistis itu mulai mengajak asisten mereka ke kuburan dan gunung berapi untuk bersemadi dan menunaikan ritual magis. Selanjutnya mistisme tidak lagi dijadikan sebagai acuan untuk menjawab permasalahan pelik, melainkan benar-benar dipakai sebagai senjata dalam pertarungan internal Mahkamah Agung.

Gejala itu tampak ketika Ketua Muda X mulai sering kesurupan, bahkan dalam forum rapat pimpinan. Pada saat ia kerasukan, tak cuma hakim agung yang lain, bahkan Ketua Mahkamah Agung pun dituding melakukan penyelewengan. Saking seringnya, para hakim sampai terbiasa dengan perilaku aneh itu.

Masalahnya, praktek mistisme itu lama-kelamaan menjadi alat yang bisa mengancam staf Mahkamah Agung. Tak lama setelah seorang ketua muda yang cukup terkemuka pensiun, salah satu dari empat asisten senior hakim agung meninggal dunia. Asisten yang lain terkena kanker. Seorang asisten lagi terpaksa mengundurkan diri karena terserang stroke. Asisten keempat memang sehat walafiat, tapi anggota keluarganya sakit keras. Sejumlah staf administrasi hakim juga mengalami nahas.

Peristiwa-peristiwa ganjil itu tampak terpola sehingga mistisme dianggap sebagai biang kerok. Tak kurang dari dua hakim agung meyakini bahwa banyaknya penyakit dan kematian di Mahkamah Agung merupakan ulah Ketua Muda X. Hakim agung itu bahkan menceritakan bahwa di kantornya ada anak seorang pegawai mendadak meninggal dunia tanpa sebab.

Ada pula bayi yang tewas tercekik tali pusar yang melilit lehernya. "Sudah banyak sekali selain mereka yang sakit parah atau meninggal dunia," katanya. Seorang hakim lain mengatakan, Ketua Muda X tidak bisa menyentuhnya karena ia terlalu kuat. "Tetapi anggota keluarga saya sakit keras belum lama ini," tuturnya.

Setelah pensiun, Ketua Muda X diduga masih memiliki "kepanjangan tangan" di Mahkamah Agung untuk "ngerjai" hakim lain. Ketika itu, seorang hakim merasa sangat ketakutan. Sampai-sampai, ia tidak berani mimun air yang diberikan asistennya. Masalahnya, pegawai yang diperbantukan itu adalah bekas asisten hakim yang sangat mistis tadi. Kisah teror ini berakhir setelah sang hakim menyuruh agar asisten itu dipindah dari kantornya.


Terakhir, Sebastian Pompe merekomendasikan tiga unsur untuk pembaruan hukum di Indonesia. Pertama, keamanan. Pengadilan yang buruk mendorong terjadinya kekerasan dalam masyarakat. Pengadilan adalah isu keamanan.

Kedua, ekonomi. Pengadilan yang payah tidak hanya menghalangi pertumbuhan, melainkan benar-benar melestarikan kemerosotan ekonominya. Pengadilan yang buruk berkontribusi langsung terhadap kemiskinan dan pengangguran.

Ketiga, legitimasi. Legitimasi adalah kunci pelaksanaan kebijakan yang efektif serta kelangsungan hidup pemerintah, dan pada akhirnya kelangsungan negara itu sendiri. Pemerintah membutuhkan pengadilan yang efektif agar memiliki legitimasi dan efektivitas. Pengadilan semacam itulah yang diperlukan bagi kelangsungan hidup pemerintah.

Sabtu, 25 Juni 2011

Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,
karena walaupun sudah 16 orang Hakim yang diberhentikan karena bertingkah laku tercela, ternyata masih saja tetap ada masih hakim-hakim yang “nakal”, ini terbukti dari ditangkapnya Hakim Syarifuddin karena menerima suap.
Lebih jauh, Taufiqurrahman Syahuri juga mengungkapkan bahwa KY harus diberi kewenangan dalam Undang-Undang yang baru untuk menyeleksi Hakim, sehingga calon hakim yang akan diterima benar-benar bersih dan berintegritas, dan praktek yang selama ini berjalan bahwa calon Hakim yang lolos seleksi adalah hasil nepotisme bisa dihilangkan.
Belum lagi terjadi pertempuran yang alot dalam perumusan Rancangan Undang-undang KY yang baru di DPR dimana terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya dimasukkannya pasal kewenangan KY untuk menyadap Hakim dan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hakim demi mencegah adanya Hakim-hakim yang “nakal”.
Panasnya hubungan ini, seakan semakin “tersiram bensin” dengan penolakan MA terhadap pemanggilan Majelis Hakim pemeriksa perkara Antasari dan Abu Bakar Baasyir oleh KY untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaraan kode etik. Terakhir, KY menyatakan bahwa 214 Calon Hakim yang telah diterima oleh MA medio 2009 yg lalu terancam illegal dan tidak sah karena tidak melibatkan KY dalam proses seleksi terbsebut. Hubungan antara MA dan KY pun berada di puncak pertikaiannya.
Antara Seharusnya dan Sebaiknya
Denny Indrayana (2008:20) berpendapat bahwa ada tiga macam relasi antara KY  dan MA: Konstruktif, Kolutif, dan Konfrontatif. Relasi yang konstruktif adalah hubungan yang berjalan di atas kesepahaman untuk saling kontrol dan saling imbang (check and balances) guna menciptakan peradilan yang lebih bersih dan berwibawa. Relasi yang kolutif menunjukkan bahwa KY tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas hakim, melainkan hanya menjadi pemberi stempel bersih kepada apapun keputusan para hakim. Relasi ketiga, konfrontatif, adalah hubungan KY dan MA yang selalu berseteru, dengan akibatnya tertinggalnya agenda bersama untuk memerangi judicial corruption.
Dari ketiga relasi tersebut, yang seharusnya terjadi antara KY dan MA adalah relasi yang konstruktif, hubungan yang saling membangun dan bekerjasa sama antar lembaga negara menuju sebuah penegakan hukum yang adil dan bermartabat, juga Hakim yang terhormat dan berperilaku luhur. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi sekarang adalah relasi yang konfrontatif, saling menyerang satu sama lain, tidak tergambar sama sekali sebuah keharmonisan hubungan antara lembaga negara.
Salah satu faktor pendukung relasi yang konstruktif adalah ketika KY dan MA dapat bertindak sesuai dengan porsi kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, apa hal yang “seharusnya” dilakukan, dan apa yang “tidak seharusnya” dilakukan terkait kewenangan.
Kewenangan yang “seharusnya” dilakukan oleh KY selain melakukan pendaftaran, seleksi, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung tersebut ke DPR, adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (UUD Pasal 24B dan UU No 22 tahun 2004 Pasal 13).
Kewenangan “seharusnya” dari KY terhadap MA (Hakim), dalam kalimat “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” itu berarti KY bukanlah semata menjadi lembaga penghukum, lembaga penyadap dan lembaga penyeleksi bagi Hakim, akan tetapi lebih luas dari itu.
“Menjaga dan menegakkan kehormatan” itu berlaku dalam setiap sendi kedinasan seorang Hakim, dalam khidmatnya proses persidangan, dalam ketertiban dan keamanan proses persidangan, dalam keselamatan dan ketenangan seorang Hakim dalam mengambil putusan untuk perkara apapun tanpa harus mengalami ancaman dan tekanan dari pihak manapun, dan tidak semata tergambar hanya dalam sebuah amar putusan. Sehingga tidak tepat apabila kehormatan itu hanya dinilai dari benar/tidak atau adil/tidaknya sebuah putusan, tapi tidak melihat kepada bagaimana proses dijatuhkannya amar tersebut.
Dalam kalimat itu pula, tergambar bahwa KY “seharusnya” lebih berfungsi untuk mencegah terjadinya contempt of court dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan Hakim, berusaha bersama MA agar semua orang dapat menghormati proses persidangan dan putusan, mengusahakan agar tidak ada ancaman dan tekanan kepada Hakim untuk menjamin independensi seorang Hakim dalam memutus perkara, daripada hanya sekedar berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa Hakim.
Adapun kalimat selanjutnya berbunyi “Keluhuran martabat serta perilaku Hakim” berlaku dalam setiap sendi kehidupan sehari-hari seorang Hakim, dalam pergaulan sehari-hari seorang Hakim, dalam fasilitas yg diberikan kepada Hakim untuk menunjang nama baik serta martabat Hakim tersebut, termasuk bagaimana seorang Hakim bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya dengan layak untuk mewujudkan keluarga Hakim yang harmonis dan berperilaku luhur. Sehingga tidak tepat jika keluhuran martabat dan perilaku tersebut hanya dinilai dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi tanpa menganalisa apa akar dan sebab terjadinya penyimpangan tersebut. Tidak hanya sekedar mencari kesalahan, tapi juga mencari jalan keluar agar kesalahan itu tidak kembali terulang.
Namun ada kalanya, ketika pendekatan apa “yang seharusnya” tidak dapat menyelesaikan masalah, patut dikedepankan pendekatan “yang sebaiknya”, dimana ketika pendekatan “yang sebaiknya” dipakai maka akan sangat berkaitan dengan norma dan etika.
Ketika etika diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi dengan dasar nilal moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas pada perilaku manusia, maka setiap tingkah laku yang dilakukan baik oleh KY dan MA untuk kebaikan bersama harus berlandaskan kepada nilai dasar etika.
Ditilik dari pendekatan “seharusnya”, maka KY tidak dapat memaksa untuk memeriksa seorang Hakim berdasarkan putusan yang telah Hakim tersebut jatuhkan, dan Hakim (juga MA) berhak untuk menolak itu. Akan tetapi ketika pendekatan “sebaiknya” dipakai, maka KY bisa saja memeriksa seorang Hakim, tapi tidak dengan cara memaksa, akan tetapi dengan membina hubungan baik dengan MA agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang berisi bahwa KY dapat memeriksa seorang Hakim (yang sampai saat ini belum ada), lengkap dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dan teknis pelaksanaannya.
Secara kelembagaan, KY dan MA “sebaiknya” tidak berkonflik secara institusional, bahkan sampai saling menyerang lewat media, melainkan mengarahkan secara bersama-sama konflik tersebut ke ranah personal, kepada oknum-oknum hakim yang berpraktik menyimpang, dan ini memerlukan kerjasama antar kedua lembaga tersebut untuk membentuk satu visi yang sama demi membumi hanguskan praktik mafia peradilan, yang tentu saja tidak akan pernah terwujud jika pendekatan etika antar institusi tidak dilakukan.
Pendekatan “sebaiknya” juga tidak akan pernah dapat membenarkan pernyataan-pernyataan seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, karena kalimat-kalimat yang terlontar itu sangat rawan konflik, debatable, dan tanpa ada dasar yang jelas. Pendekatan “sebaiknya” mensyaratkan pemilihan kalimat yang santun dan elegan, yang tidak berpotensi untuk menjadi api dalam sekam bagi kedua belah pihak, yang dapat mendinginkan dan meredakan tensi suasana konflik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada ribuan laporan dari masyarakat kepada KY tentang Hakim yang diduga melanggar kode etik ataupun bermain api perkara, namun akan sangat bijak jika “sebaiknya” KY dalam menindak lanjuti semua laporan yang ada dengan tetap menempatkan laporan tersebut sebagai “dugaan”, dan bukan “vonis”. Seorang terdakwa di persidangan pun tetap mempunyai hak praduga tak bersalah, apalagi laporan tentang Hakim yang diduga/disinyalir melanggar kode etik atau berbuat nakal.
Bersekutu atau Berseteru
Bruce Ackerman menyatakan bahwa sistem checks and balances dalam sebuah pemerintahan (di Amerika Serikat) tidak lagi dilakukan tiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi lima cabang: Presiden, DPR, Senat, MA dan komisi-komisi independen, sehingga teori check and balance yang hanya berlaku diantara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ala montesquieu pun mulai menjadi usang, sehingga pembentukan KY, sebagai check and balance terhadap MA, adalah salah satu bentuk dari penerapan teori ini.
Lembaga-lembaga negara yang telah ada, termasuk di dalamnya antara KY dan MA, harus bisa membangun hubungan baik dan saling bersekutu untuk menegakkan hukum dan keadilan demi menuju sebuah negara yang baik dan sehat. Bersekutu disini tidak diartikan dengan hubungan yang kolutif yang penuh basa-basi dan saling pengertian, akan tetapi dalam arti hubungan yang konstruktif dengan menghindari adanya relasi yang konfrontatif.
Untuk membayangkan relasi KY dan MA yang kolutif dapat dianalogikan dengan relasi presiden dan DPR. Hubungan presiden dengan DPR yang terlalu mesra akan menghadirkan relasi yang kolutif yang dapat menyebabkan DPR tidak akan kritis, fungsi pengawasan DPR menjadi mandul dan setiap kebijakan keliru sekalipun akan mendapatkan pemakluman dan persetujuan DPR. Adapun relasi yang konfrontotatif akan menyebabkan kehidupan bernegara akan terus berkonflik dan terganggu, yang muaranya hanya akan melahirkan kelelahan serta kejenuhan politik yang luar biasa.
Sama halnya dengan relasi presiden dengan DPR, hubungan ideal KY dan MA adalah hubungan check and balance yang konstruktif, yang berarti konfrontasi yang sekarang terjadi harus segera diakhiri, dan kemudian segera bekerja sama menyusun agenda kerja bersama menegakkan dunia hukum yang adil peradilan yang agung dan bermartabat.
KY tidak berada di depan MA sebagai pemimpin dan guru, KY tidak berada di belakang MA sebagai pengikut dan tukang cap stempel, KY tidak berada di atas MA sebagai pengawas dan penghukum, KY juga tidak berada di bawah MA sebagai seorang bawahan, akan tetapi KY berada di samping MA untuk berjalan seiring, untuk saling bekerjasama memecahkan permasalahan, dan untuk mengingatkan ketika ada kesalahan.
Jika hubungan konfrontatif antara KY dan MA ini tetap diteruskan, niscaya tidak akan ada pihak, baik itu KY atau MA, yang muncul menjadi pemenang, semuanya pasti kalah. Karena satu-satunya pihak yang menari-nari dan bersenang-senang di atas konfrontasi ini adalah para koruptor, para terdakwa, dan semua orang yang tidak menginginkan adanya peradilan yang agung dan bermartabat, juga Hakim yang profesional, adil, berintegritas dan berbudi luhur.
Apabila hubungan antara KY dan MA yang konstruktif telah terbangun, entah itu menggunakan pendekatan “seharusnya” atau “sebaiknya”, maka cita-cita dan relasi ideal KY dan MA yang bersama-sama dan berjalan seiring dalam membasmi mafia peradilan bisa terwujud.

Minggu, 19 Juni 2011

Sistem Kamar Mahkamah Agung

Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.


Harifin Tumpa (Ketua Mahkamah Agung) menjelaskan bahwa untuk teknis sistem kamarisasi ini, setelah SK tersebut kamarisasi keluar, para Hakim Agung akan langsung dibagi ke dalam lima kamar tersebut. Khusus untuk kamar Pidana dibagi menjadi dua sub kamar: pidana khusus dan pidana umum, sedangkan kamar perdata dibagi menjadi dua sub kamar yaitu perdata khusus dan perdata.

Khusus untuk perkara uji materi akan dimasukkan ke dalam perkara khusus yang, majelis hakimnya akan ditentukan kemudian secara khusus pula oleh Ketua MA. Misal: Kalau perkara uji materi tersebut berkaitan dengan administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari Hakim Agung Tata Usaha Negara, dst.

Dengan pelaksanaan sistem kamar ini, diharapkan ada pemerataan penangan perkara antar Hakim Agung. Untuk masalah pemerataan ini, terutama untuk Hakim Agung yang berlatar belakang Agama dan Militer, misalnya perkara Agama dan militer tidak terlalu banyak, maka Hakim Agung tersebut dapat diperbantukan di kamar lain. 

Adapun Ketua Muda MA (Tuada) kelak tidak mengontrol secara langsung penanganan perkara dalam tiap kamar, dan jika ada persoalan penting Tuada yang bersangkutan akan mengkoordinir ke pleno kamar. Misalnya ada majelis Peninjauan Kembali yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke pleno, untuk koordinasi, agar ada saling menghargai antarhakim agung.

Dilihat dari jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung, sistem kamar mungkin cara konkrit yang paling realistis yang bisa dilaksanakan. Pada tahun 2010 ada 13.480 perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali, jumlah sekian banyak  terbagi kepada 7.915 perkara perdata umum, 5.025 perkara pidana khusus, 3.965 perkara pidana umum, 2.475 perkara perdata Tata Usaha Negara, 1.655 perkara Perdata Khusus, 982 perkara peradata Agama dan 373 perkara Peradilan Militer.

Untuk pelaksanaan Sistem Kamar ini, Mahkamah Agung mungkin perlu berkaca kepada Federal Court of Australia. Justice Michael Moore (Hakim Agung FCA) pernah menyampaikan bahwa distribusi hakim dalam sistem kamar adalah salah satu masalah yang paling rumit dalam implementasi sistem kamar.

Untuk diketahui, Federal Court of Australia menerapkan dua sistem kamar yaitu perkara umum dan perkara khusus, dam semua hakim Agung pada prinsipnya wajib menangani seluruh perkara yang ada. Untuk teknis pelaksanaannya, misal bagi Hakim Agung yang yurisdiksinya perkara-perkara perdata, maka perkara yang dikategorikan sebagai perkara khusus harus ditangani secara panel/majelis yang terdiri dari beberapa orang hakim spesialis. Hakim-hakim Agung di Federal Court of Australia juga didorong untuk menggabungkan diri kepada panel/majelis spesialis tertentu berdasarkan keahlian yang dimilikinya, Hakim juga bisa tergabung dalam lebih dari satu panel/majelis spesialis dan juga dimungkinkan untuk melakukan rotasi dari satu panel/majelis ke panel/majelis lainnya.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Federal Court of Australia adalah ketika muncul ketidakseimbangan antara keinginan hakim untuk bergabung dalam panel/majelis tertentu dengan ketersediaan posisi pada panel/majelis tersebut. 

Harus diakui bahwa sistem kamar merupakan sistem yang rumit, bahkan di Federal Court of Australia sistem kamar dianggap belum sepenuhnya sempurna, karena masih muncul beberapa permasalahan dalam praktek dan implementasi nya. Bagaimanapun, sesulit dan serumit apapun sebuah sistem tetap harus dicoba, semoga sambil berjalan nanti akan ditemukan sistem teknis yang pas dengan kondisi Mahkamah Agung Indonesia.