Tampilkan postingan dengan label Sistem Kamar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Kamar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2011

Sistem Kamar Mahkamah Agung

Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.


Harifin Tumpa (Ketua Mahkamah Agung) menjelaskan bahwa untuk teknis sistem kamarisasi ini, setelah SK tersebut kamarisasi keluar, para Hakim Agung akan langsung dibagi ke dalam lima kamar tersebut. Khusus untuk kamar Pidana dibagi menjadi dua sub kamar: pidana khusus dan pidana umum, sedangkan kamar perdata dibagi menjadi dua sub kamar yaitu perdata khusus dan perdata.

Khusus untuk perkara uji materi akan dimasukkan ke dalam perkara khusus yang, majelis hakimnya akan ditentukan kemudian secara khusus pula oleh Ketua MA. Misal: Kalau perkara uji materi tersebut berkaitan dengan administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari Hakim Agung Tata Usaha Negara, dst.

Dengan pelaksanaan sistem kamar ini, diharapkan ada pemerataan penangan perkara antar Hakim Agung. Untuk masalah pemerataan ini, terutama untuk Hakim Agung yang berlatar belakang Agama dan Militer, misalnya perkara Agama dan militer tidak terlalu banyak, maka Hakim Agung tersebut dapat diperbantukan di kamar lain. 

Adapun Ketua Muda MA (Tuada) kelak tidak mengontrol secara langsung penanganan perkara dalam tiap kamar, dan jika ada persoalan penting Tuada yang bersangkutan akan mengkoordinir ke pleno kamar. Misalnya ada majelis Peninjauan Kembali yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke pleno, untuk koordinasi, agar ada saling menghargai antarhakim agung.

Dilihat dari jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung, sistem kamar mungkin cara konkrit yang paling realistis yang bisa dilaksanakan. Pada tahun 2010 ada 13.480 perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali, jumlah sekian banyak  terbagi kepada 7.915 perkara perdata umum, 5.025 perkara pidana khusus, 3.965 perkara pidana umum, 2.475 perkara perdata Tata Usaha Negara, 1.655 perkara Perdata Khusus, 982 perkara peradata Agama dan 373 perkara Peradilan Militer.

Untuk pelaksanaan Sistem Kamar ini, Mahkamah Agung mungkin perlu berkaca kepada Federal Court of Australia. Justice Michael Moore (Hakim Agung FCA) pernah menyampaikan bahwa distribusi hakim dalam sistem kamar adalah salah satu masalah yang paling rumit dalam implementasi sistem kamar.

Untuk diketahui, Federal Court of Australia menerapkan dua sistem kamar yaitu perkara umum dan perkara khusus, dam semua hakim Agung pada prinsipnya wajib menangani seluruh perkara yang ada. Untuk teknis pelaksanaannya, misal bagi Hakim Agung yang yurisdiksinya perkara-perkara perdata, maka perkara yang dikategorikan sebagai perkara khusus harus ditangani secara panel/majelis yang terdiri dari beberapa orang hakim spesialis. Hakim-hakim Agung di Federal Court of Australia juga didorong untuk menggabungkan diri kepada panel/majelis spesialis tertentu berdasarkan keahlian yang dimilikinya, Hakim juga bisa tergabung dalam lebih dari satu panel/majelis spesialis dan juga dimungkinkan untuk melakukan rotasi dari satu panel/majelis ke panel/majelis lainnya.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Federal Court of Australia adalah ketika muncul ketidakseimbangan antara keinginan hakim untuk bergabung dalam panel/majelis tertentu dengan ketersediaan posisi pada panel/majelis tersebut. 

Harus diakui bahwa sistem kamar merupakan sistem yang rumit, bahkan di Federal Court of Australia sistem kamar dianggap belum sepenuhnya sempurna, karena masih muncul beberapa permasalahan dalam praktek dan implementasi nya. Bagaimanapun, sesulit dan serumit apapun sebuah sistem tetap harus dicoba, semoga sambil berjalan nanti akan ditemukan sistem teknis yang pas dengan kondisi Mahkamah Agung Indonesia.

Minggu, 08 Mei 2011

Mahkamah Agung Kelebihan Hakim Agama dan TUN


Niat Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem kamar penanganan perkara hendaknya mulai dilakukan sejak tahap seleksi calon hakim agung. Para hakim agung yang kelak terpilih harus benar-benar disesuaikan dengan jenis perkara yang ada di MA.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi
Peradilan (LeIP) Astriyani Achmad mengingatkan sebenarnya MA tidak perlu lagi hakim agung berlatar belakang agama atau tata usaha negara (TUN). “Kalau mau konsisten dengan sistem kamar, hakim agung agama dan tata usaha negara sudah cukup banyak,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (7/5).

Karenanya, lanjut Astriyani, LeIP merekomendasikan agar Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskan hakim agung berlatar belakang agama dan tata usaha negara dalam seleksi hakim agung kali ini. “Persentase perbandingan jumlah mereka lebih banyak dari perkara agama atau TUN yang masuk ke MA,” jelasnya lagi.

Menurut Astriyani, saat ini perkara yang banyak masuk ke MA adalah perkara dari peradilan umum, perdata dan pidana. Seharusnya, KY dan DPR memfokuskan mencari calon hakim agung yang berlatar belakang peradilan umum. “Supaya beban perkara dapat terbagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa juga mengutarakan adanya ketimpangan jenis perkara yang masuk di MA dengan jumlah hakim yang menangani. Hal ini tentu akan menjadi hambatan bagi MA yang berencana ingin menerapkan sistem kamar. Yakni, kamar perdata, pidana, agama, TUN, dan militer. Kelak diharapkan para hakim agung akan menangani perkara sesuai dengan bidangnya.

Sekedar mengingatkan, saat ini sudah ada 83 calon hakim agung dengan rinciannya 46 dari jalur karier dan sisanya dari non karier. Berdasarkan penelusuran hukumonline, dari jumlah itu, setidaknya terdapat delapan calon berlatar belakang agama yang mengikuti proses seleksi di KY.

Mereka adalah Rum Nessa (Sekretaris MA), Husnaini (Wakil Ketua PT Agama Padang), Djazimah Muqoddas (Hakim Tinggi Agama Jakarta), M Yamin Awie (Wakil Ketua PT Agama Jambi), Jufri Ghalib (Ketua PT Agama Ambon), Hasan Bisri (Wakil Ketua PT Agama Bandung), Mudjtahidin (Wakil Ketua PT Agama Semarang), dan Endang Ali Ma’sum (Hakim Tinggi Agama Banten).

Sementara, calon hakim agung dari TUN, empat orang. Yakni Sulistyo (Hakim Tinggi TUN Jakarta), Arifin Marpaung (Hakim Tinggi TUN Jakarta), Nurnaeni Manurung (Hakim TUN Surabaya) dan Istiwibowo (Wakil Ketua PT TUN Makassar).

Kebutuhan MA
Astriyani menjelaskan meski jumlah perkara militer dengan jumlah hakimnya juga mengalami ketimpangan, ia masih mentolerir bila KY meloloskan satu hakim agung militer. “Walau perkaranya sedikit, tapi masih perlu ditambah satu hakim militer. Saat ini hanya dua hakim. Seharusnya, hakim militer berjumlah tiga agar bisa membuat satu majelis,” jelasnya.

Dihubungi melalui telepon, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan proses seleksi masih berjalan di KY, dan kemudian nanti di DPR. “Ini kan masih seleksi. Masih panjang prosesnya,” ujar Hatta. Jadi, para hakim agung berlatar belakang agama dan TUN itu belum tentu akan lolos.

“Kami kembalikan kepada KY dan DPR. Kita kan bukan memaksa dan menekan. Ya terserah mereka. Kita kembalikan ke proses seleksi secara alami,” tegasnya.

Meski begitu, Hatta mengakui bila MA saat ini memang sangat membutuhkan hakim yang berlatar belakang peradilan umum (perdata dan pidana). “Karena perkara yang masuk memang dari peradilan umum yang banyak. Itu tak bisa disangkal,” tegasnya.

Lalu, mengapa MA mengusulkan banyak calon hakim agung berlatar belakang agama dan TUN kepada KY? Hatta hanya berujar bahwa MA hanya melontarkan nama calon yang dianggap layak, kemudian terserah dengan KY dan DPR. “Silakan diseleksi,” pungkasnya.
(sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dc647d00daec/ma-kelebihan-hakim-agama-dan-tun-)