Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2011

Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,
karena walaupun sudah 16 orang Hakim yang diberhentikan karena bertingkah laku tercela, ternyata masih saja tetap ada masih hakim-hakim yang “nakal”, ini terbukti dari ditangkapnya Hakim Syarifuddin karena menerima suap.
Lebih jauh, Taufiqurrahman Syahuri juga mengungkapkan bahwa KY harus diberi kewenangan dalam Undang-Undang yang baru untuk menyeleksi Hakim, sehingga calon hakim yang akan diterima benar-benar bersih dan berintegritas, dan praktek yang selama ini berjalan bahwa calon Hakim yang lolos seleksi adalah hasil nepotisme bisa dihilangkan.
Belum lagi terjadi pertempuran yang alot dalam perumusan Rancangan Undang-undang KY yang baru di DPR dimana terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya dimasukkannya pasal kewenangan KY untuk menyadap Hakim dan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hakim demi mencegah adanya Hakim-hakim yang “nakal”.
Panasnya hubungan ini, seakan semakin “tersiram bensin” dengan penolakan MA terhadap pemanggilan Majelis Hakim pemeriksa perkara Antasari dan Abu Bakar Baasyir oleh KY untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaraan kode etik. Terakhir, KY menyatakan bahwa 214 Calon Hakim yang telah diterima oleh MA medio 2009 yg lalu terancam illegal dan tidak sah karena tidak melibatkan KY dalam proses seleksi terbsebut. Hubungan antara MA dan KY pun berada di puncak pertikaiannya.
Antara Seharusnya dan Sebaiknya
Denny Indrayana (2008:20) berpendapat bahwa ada tiga macam relasi antara KY  dan MA: Konstruktif, Kolutif, dan Konfrontatif. Relasi yang konstruktif adalah hubungan yang berjalan di atas kesepahaman untuk saling kontrol dan saling imbang (check and balances) guna menciptakan peradilan yang lebih bersih dan berwibawa. Relasi yang kolutif menunjukkan bahwa KY tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas hakim, melainkan hanya menjadi pemberi stempel bersih kepada apapun keputusan para hakim. Relasi ketiga, konfrontatif, adalah hubungan KY dan MA yang selalu berseteru, dengan akibatnya tertinggalnya agenda bersama untuk memerangi judicial corruption.
Dari ketiga relasi tersebut, yang seharusnya terjadi antara KY dan MA adalah relasi yang konstruktif, hubungan yang saling membangun dan bekerjasa sama antar lembaga negara menuju sebuah penegakan hukum yang adil dan bermartabat, juga Hakim yang terhormat dan berperilaku luhur. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi sekarang adalah relasi yang konfrontatif, saling menyerang satu sama lain, tidak tergambar sama sekali sebuah keharmonisan hubungan antara lembaga negara.
Salah satu faktor pendukung relasi yang konstruktif adalah ketika KY dan MA dapat bertindak sesuai dengan porsi kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, apa hal yang “seharusnya” dilakukan, dan apa yang “tidak seharusnya” dilakukan terkait kewenangan.
Kewenangan yang “seharusnya” dilakukan oleh KY selain melakukan pendaftaran, seleksi, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung tersebut ke DPR, adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (UUD Pasal 24B dan UU No 22 tahun 2004 Pasal 13).
Kewenangan “seharusnya” dari KY terhadap MA (Hakim), dalam kalimat “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” itu berarti KY bukanlah semata menjadi lembaga penghukum, lembaga penyadap dan lembaga penyeleksi bagi Hakim, akan tetapi lebih luas dari itu.
“Menjaga dan menegakkan kehormatan” itu berlaku dalam setiap sendi kedinasan seorang Hakim, dalam khidmatnya proses persidangan, dalam ketertiban dan keamanan proses persidangan, dalam keselamatan dan ketenangan seorang Hakim dalam mengambil putusan untuk perkara apapun tanpa harus mengalami ancaman dan tekanan dari pihak manapun, dan tidak semata tergambar hanya dalam sebuah amar putusan. Sehingga tidak tepat apabila kehormatan itu hanya dinilai dari benar/tidak atau adil/tidaknya sebuah putusan, tapi tidak melihat kepada bagaimana proses dijatuhkannya amar tersebut.
Dalam kalimat itu pula, tergambar bahwa KY “seharusnya” lebih berfungsi untuk mencegah terjadinya contempt of court dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan Hakim, berusaha bersama MA agar semua orang dapat menghormati proses persidangan dan putusan, mengusahakan agar tidak ada ancaman dan tekanan kepada Hakim untuk menjamin independensi seorang Hakim dalam memutus perkara, daripada hanya sekedar berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa Hakim.
Adapun kalimat selanjutnya berbunyi “Keluhuran martabat serta perilaku Hakim” berlaku dalam setiap sendi kehidupan sehari-hari seorang Hakim, dalam pergaulan sehari-hari seorang Hakim, dalam fasilitas yg diberikan kepada Hakim untuk menunjang nama baik serta martabat Hakim tersebut, termasuk bagaimana seorang Hakim bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya dengan layak untuk mewujudkan keluarga Hakim yang harmonis dan berperilaku luhur. Sehingga tidak tepat jika keluhuran martabat dan perilaku tersebut hanya dinilai dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi tanpa menganalisa apa akar dan sebab terjadinya penyimpangan tersebut. Tidak hanya sekedar mencari kesalahan, tapi juga mencari jalan keluar agar kesalahan itu tidak kembali terulang.
Namun ada kalanya, ketika pendekatan apa “yang seharusnya” tidak dapat menyelesaikan masalah, patut dikedepankan pendekatan “yang sebaiknya”, dimana ketika pendekatan “yang sebaiknya” dipakai maka akan sangat berkaitan dengan norma dan etika.
Ketika etika diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi dengan dasar nilal moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas pada perilaku manusia, maka setiap tingkah laku yang dilakukan baik oleh KY dan MA untuk kebaikan bersama harus berlandaskan kepada nilai dasar etika.
Ditilik dari pendekatan “seharusnya”, maka KY tidak dapat memaksa untuk memeriksa seorang Hakim berdasarkan putusan yang telah Hakim tersebut jatuhkan, dan Hakim (juga MA) berhak untuk menolak itu. Akan tetapi ketika pendekatan “sebaiknya” dipakai, maka KY bisa saja memeriksa seorang Hakim, tapi tidak dengan cara memaksa, akan tetapi dengan membina hubungan baik dengan MA agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang berisi bahwa KY dapat memeriksa seorang Hakim (yang sampai saat ini belum ada), lengkap dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dan teknis pelaksanaannya.
Secara kelembagaan, KY dan MA “sebaiknya” tidak berkonflik secara institusional, bahkan sampai saling menyerang lewat media, melainkan mengarahkan secara bersama-sama konflik tersebut ke ranah personal, kepada oknum-oknum hakim yang berpraktik menyimpang, dan ini memerlukan kerjasama antar kedua lembaga tersebut untuk membentuk satu visi yang sama demi membumi hanguskan praktik mafia peradilan, yang tentu saja tidak akan pernah terwujud jika pendekatan etika antar institusi tidak dilakukan.
Pendekatan “sebaiknya” juga tidak akan pernah dapat membenarkan pernyataan-pernyataan seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, karena kalimat-kalimat yang terlontar itu sangat rawan konflik, debatable, dan tanpa ada dasar yang jelas. Pendekatan “sebaiknya” mensyaratkan pemilihan kalimat yang santun dan elegan, yang tidak berpotensi untuk menjadi api dalam sekam bagi kedua belah pihak, yang dapat mendinginkan dan meredakan tensi suasana konflik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada ribuan laporan dari masyarakat kepada KY tentang Hakim yang diduga melanggar kode etik ataupun bermain api perkara, namun akan sangat bijak jika “sebaiknya” KY dalam menindak lanjuti semua laporan yang ada dengan tetap menempatkan laporan tersebut sebagai “dugaan”, dan bukan “vonis”. Seorang terdakwa di persidangan pun tetap mempunyai hak praduga tak bersalah, apalagi laporan tentang Hakim yang diduga/disinyalir melanggar kode etik atau berbuat nakal.
Bersekutu atau Berseteru
Bruce Ackerman menyatakan bahwa sistem checks and balances dalam sebuah pemerintahan (di Amerika Serikat) tidak lagi dilakukan tiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi lima cabang: Presiden, DPR, Senat, MA dan komisi-komisi independen, sehingga teori check and balance yang hanya berlaku diantara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ala montesquieu pun mulai menjadi usang, sehingga pembentukan KY, sebagai check and balance terhadap MA, adalah salah satu bentuk dari penerapan teori ini.
Lembaga-lembaga negara yang telah ada, termasuk di dalamnya antara KY dan MA, harus bisa membangun hubungan baik dan saling bersekutu untuk menegakkan hukum dan keadilan demi menuju sebuah negara yang baik dan sehat. Bersekutu disini tidak diartikan dengan hubungan yang kolutif yang penuh basa-basi dan saling pengertian, akan tetapi dalam arti hubungan yang konstruktif dengan menghindari adanya relasi yang konfrontatif.
Untuk membayangkan relasi KY dan MA yang kolutif dapat dianalogikan dengan relasi presiden dan DPR. Hubungan presiden dengan DPR yang terlalu mesra akan menghadirkan relasi yang kolutif yang dapat menyebabkan DPR tidak akan kritis, fungsi pengawasan DPR menjadi mandul dan setiap kebijakan keliru sekalipun akan mendapatkan pemakluman dan persetujuan DPR. Adapun relasi yang konfrontotatif akan menyebabkan kehidupan bernegara akan terus berkonflik dan terganggu, yang muaranya hanya akan melahirkan kelelahan serta kejenuhan politik yang luar biasa.
Sama halnya dengan relasi presiden dengan DPR, hubungan ideal KY dan MA adalah hubungan check and balance yang konstruktif, yang berarti konfrontasi yang sekarang terjadi harus segera diakhiri, dan kemudian segera bekerja sama menyusun agenda kerja bersama menegakkan dunia hukum yang adil peradilan yang agung dan bermartabat.
KY tidak berada di depan MA sebagai pemimpin dan guru, KY tidak berada di belakang MA sebagai pengikut dan tukang cap stempel, KY tidak berada di atas MA sebagai pengawas dan penghukum, KY juga tidak berada di bawah MA sebagai seorang bawahan, akan tetapi KY berada di samping MA untuk berjalan seiring, untuk saling bekerjasama memecahkan permasalahan, dan untuk mengingatkan ketika ada kesalahan.
Jika hubungan konfrontatif antara KY dan MA ini tetap diteruskan, niscaya tidak akan ada pihak, baik itu KY atau MA, yang muncul menjadi pemenang, semuanya pasti kalah. Karena satu-satunya pihak yang menari-nari dan bersenang-senang di atas konfrontasi ini adalah para koruptor, para terdakwa, dan semua orang yang tidak menginginkan adanya peradilan yang agung dan bermartabat, juga Hakim yang profesional, adil, berintegritas dan berbudi luhur.
Apabila hubungan antara KY dan MA yang konstruktif telah terbangun, entah itu menggunakan pendekatan “seharusnya” atau “sebaiknya”, maka cita-cita dan relasi ideal KY dan MA yang bersama-sama dan berjalan seiring dalam membasmi mafia peradilan bisa terwujud.

Senin, 06 Juni 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
dengan dugaan menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Turut disita dalam penangkapan tersebut uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.
Penangkapan Hakim Syarifuddin ini semakin menambah daftar panjang Hakim yang telah ditangkap karena menerima suap. Sebelumnya ditangkap Hakim Muhtadi Asnun (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang) dengan dakwaan menerima suap dari Gayus Tambunan sebesar 40 ribu dolar AS dalam kasus penggelapan pajak. Juga Hakim Ibrahim (Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta) karena menerima suap Rp 300 juta dari pengusaha Darianus Lungguk Sitorus melalui pengacara Adner Sirait.
Kasus suap ini semakin mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, terutama Hakim dan jajarannya sekarang berada di titik nadir. Selama beberapa hari ini semua media, baik itu media cetak maupun elektronik, mengangkat kasus ini sebagai headline. Semua pakar berbicara, mencela dan menista Hakim, seakan-akan dengan adanya kasus ini maka seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
Terkait dengan suap yang diterima karena gaji Hakim yang minim, Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Hakim untuk melakukan korupsi, menerima suap, dan semua tindakan tercela lain.
ICW juga urun bicara, melalui Emerson Yuntho (Koordinator Bidang Hukumnya) menyatakan bahwa kenaikan gaji atau remunerasi di Mahkamah Agung untuk para Hakim tidak efektif karena ternyata kasus korupsi masih ada, sehingga gaji atau remunerasi bukanlah senjata ampuh untuk pemberantasan korupsi.
Ada beberapa hal dari paraghrap diatas yang benar, dan ada beberapa yang tidak. Fakta bahwa Hakim Syarifuddin (termasuk Hakim Muhtadi Asnun dan Hakim Ibrahim) menerima suap dan bertindak tercela adalah benar, tidak terbantahkan. Tapi untuk masalah penghasilan Hakim perbulan seperti yang dijelaskan Trimedya Panjaitan diatas adalah tidak benar, bahkan jika ditambah remunerasi sekalipun tidak akan tercapai bilangan itu.
Bagaimanapun, seperti yang sudah dijelaskan di paragraph pertama tulisan ini, bahwa korupsi, menerima suap, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji yang kecil dan kesejahteraan yang minim pun tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu. Hanya saja pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa yang akan datang?”
Mas Achmad Santosa (anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum) mengatakan ada 6 faktor yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan (4/6/2011), yaitu:
1.  Strong leadership pada pucuk pimpinan MA
2.  Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai;
3.  Sistem pengawasan internal yg kuat;
4.  KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA;
5.  Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas;
6. Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Dengan kata lain, untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, harus dipahami penyebab timbulnya mafia peradilan dan dibutuhkan strategi yang komprehensif dan menyeluruh untuk memberantas itu.
Apabila kita kerucutkan, ada 4 hal yang harus dipenuhi untuk memotong jalur lingkaran setan korupsi dan suap di peradilan, yaitu: Kepemimpinan, integritas, kesejahteraan, dan reward & punishment. Ke empat hal ini adalah satu kesatuan terpadu, yang tidak dapat dipisahkan, dan harus diperjuangkan secara efektif dan konsekuen oleh segenap penyelenggara negara, termasuk yudikatif dan eksekutif.
1.  Faktor Kepemimpinan.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dibentuk lembaga Komisi Yudisial yang berwenang untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang untuk menyeleksi Calon Hakim Agung, menjadi “batu pengasah” insan calon pemimpin Mahkamah Agung. Semua Calon Hakim Agung harus menempuh fit and proper test di kawah candradimuka Komisi Yudisial. Semua aspek dilihat dari para calon tersebut: rekam jejak, riwayat hidup, pendidikan, kemampuan, dan segala aspek teknis maupun non teknis seorang calon Hakim Agung, yang notabene adalah Calon Ketua Mahkamah Agung masa depan.
Kepemimpinan Mahkamah Agung saat ini pun tidak bisa dipandang sebelah mata, karena banyak kebijakan-kebijakan telah ditempuh guna mewujudkan dunia peradilan yang agung, bermartabat, terbuka dan akuntabel melalui SEMA, PERMA, maupun KMA. Mungkin memang masih ada kekurangan di sana-sini, tapi bukan untuk dihujat dan dicari kesalahannya, akan tetapi untuk dilengkapi dan diberi masukan yang memadai demi kemajuan bersama.
2.  Faktor Integritas
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial telah mengeluarkan keputusan bersama nomor 047/kma/sk/iv/2009 Tentang Kode Etik Hakim, sebagai pedoman bagi Hakim seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai Hakim. Ada sepuluh prinsip dalam kode etik Hakim yang harus dipedomani oleh hakim, yaitu: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Pelatihan dan sosialisasi kode etik Hakim ini rutin terus menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung, lewat pengadilan tingkat banding yang secara berkala diikuti bergantian oleh para Hakim tingkat pertama di Indonesia, untuk membentuk Hakim ideal yang didambakan.
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial juga telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim, untuk “mengadili” para Hakim yang dianggap melanggar Kode Etik Hakim, atau tindakan tidak terpuji lain. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, setiap pegawai peradilan (termasuk Hakim) yang diberi sanksi diumumkan melalui web resmi Mahkamah Agung setiap 3 bulan sekali.
Hakim di Indonesia mencapai jumlah 6000 orang lebih, mayoritas di antara mereka adalah Hakim-hakim yang jujur, bersih dan berintegritas. Jika dilihat dari jumlah Hakim yang mendapat sanksi, maka tidak mencapai bilangan 1% dari total jumlah Hakim, sehingga sangat tidak bijak jika momentum tertangkapnya Hakim Syarifuddin justru dijadikan justifikasi bahwa seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
3.  Faktor Kesejahteraan.
Prof. Satjipto Rahardjo (Sosiolog hukum Indonesia) pernah menyampaikan bahwa hakim perlu diberikan gaji yang cukup agar tidak terbebani oleh "urusan duniawi" sehingga dapat banyak membaca, menimbang, dan merenungkan dengan seksama persoalan yang dihadapi guna menjatuhkan putusan dan memberikan keadilan yang berkualitas, oleh karena pekerjaan menegakkan hukum dan keadilan itu tidak segampang dan sejelas seperti dikatakan oleh undang-undang tetapi sarat dengan berbagai intervensi baik itu sosial, ekonomi maupun politik.

Untuk faktor yang ini, sepertinya masih jauh panggang daripada api. H. A. Dardiri SH, (Tenaga Ahli Komisi Yudisial) mengatakan bahwa perbandingan gaji hakim di Indonesia dengan gaji Hakim di Negara tetangga Malaysia adalah 1:50, ini sangat jauh. Sebagai gambaran awal, maka dapat kita lihat di PP No. 10 Tahun 2007 yang mengatur tentang Gaji Hakim. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim terendah adalah Rp 1.796.900 (hakim III/a dengan masa kerja 0 tahun). Sedangkan gaji hakim tertinggi adalah Rp 4.525.400 (hakim IV/e dengan masa kerja 32 tahun). Besaran ini tidak berubah sampai sekarang, karena apabila ada kenaikan gaji tahunan PNS, gaji Hakim tidak ikut naik, sehingga Hakim III/a dan Hakim III/b saat ini gajinya kalah besar daripada PNS biasa golongan III/a dan III/b dengan masa kerja sama.

Sedangkan remunerasi diatur dalam Perpres 19/2008, tunjangan itu dibuat berjenjang hingga 16 jenjang. Jenjang terendah adalah hakim di pengadilan kelas II. Tunjangan yang diterima berjumlah Rp 4.200.000. Sementara itu, jenjang tertinggi adalah Ketua MA. Tunjangannya mencapai Rp 31.100.000. Namun remunerasi itu masih diterima 70% sehingga Hakim pengadilan kelas II menerima hanya Rp. 2.900.000/bulan. Itupun tidak turun rutin tiap bulan, sebagai contoh remunerasi tahun 2011 ini, untuk bulan Januari-Maret baru diterima akhir bulan Mei kemarin.
Lalu berapa Gaji Hakim Malaysia? Silahkan kalikan 50 semua perhitungan diatas.
4.  Faktor Reward & Punishment.
Saat ini sedang alot pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial di DPR masalah penyadapan Hakim dan kewenangan Komisi Yudisial untuk menghukum Hakim. Saya tidak ingin berdebat masalah dua kewenangan itu, saya hanya ingin mengambil titik tekan bahwa semua pihak ternyata hanya tertarik untuk punishment saja, semua merasa berkepentingan untuk mengawasi dan menghukum Hakim yang nakal, tapi saya belum menemukan ada yang tertarik untuk memberi reward kepada Hakim yang berprestasi. Alih-alih memberi reward, semua menuntut agar Hakim harus memenuhi kewajibannya dengan berintegritas dan penuh keikhlasan tanpa harus peduli kepada haknya. Padahal, antara hak dan kewajiban itu harus berjalan seiring, tidak bisa sendiri-sendiri.
Keempat hal diatas harus dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsekuen, demi menghindari munculnya “Hakim Syarifuddin-Hakim Syarifuddin” lain di masa yang akan datang. Baik legislatif maupun eksekutif melaksanakan segala fungsi dan kewenangannya secara maksimal demi menghilangkan praktek mafia peradilan di unsur yudikatif, yang pada muaranya akan menghasilkan penegakan hukum yang adil, luhur dan bermartabat untuk segenap elemen masyarakat dan kenegaraan.
Jika salah satu dari empat hal itu tidak terpenuhi, maka mungkin dalam Undang-undangan Kekuasaan Kehakiman kelak perlu dimasukkan syarat tambahan menjadi Hakim yaitu: harus memiliki jiwa malaikat, harus tidak memiliki kebutuhan materi dunia, harus mendahului keadilan menurut masyarakat dengan cara melakukan polling terlebih dahulu, dan harus meminta saran saran dan nasehat Komisi Yudisial sebelum memutus perkara.
Tapi, apakah harus seperti itu? Saya kira tidak.
Dan jika memang benar Gaji Hakim itu 15jt-20jt/bulan seperti yang telah dijelaskan pak Trimedya Panjaitan diatas, maka perlu dimasukkan pasal baru dalam rancangan Undang-undangan Komisi Yudisial, atau RKUHP: “Mendirikan tiang gantungan di tiap halaman peradilan se-Indonesia untuk menggantung Hakim yang korupsi”.

Kamis, 19 Mei 2011

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) terus dikebut. Rencananya, RUU KY ini akan segera disahkan menjadi undang-undang pada Juni mendatang. Beberapa masukan dijaring untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak yang “diawasi”, MA tentu berkepentingan dengan undang-undang ini kelak.
Hakim Agung Abdul Gani Abdullah, yang ditugasi oleh MA untuk membahas RUU KY ini,
mengkritik substansi RUU terkait kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang bermasalah. “Ini apa alasannya. Tak ada hubungan struktural KY dengan pengadilan. Yang bisa menjatuhkan sanksi kepada para hakim hanya MA,” tuturnya dalam Rapat Panja RUU KY di Gedung DPR, Kamis (19/5).
Dalam draft RUU KY, ketentuan yang memberikan kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e. “Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik”.   
Abdul Gani meminta ketentuan ini dihapus dalam draft RUU KY. Ia menjelaskan para hakim diangkat oleh MA sehingga tunduk secara struktural. Karenanya, bila kelak kewenangan penjatuhan sanksi diberikan ke KY akan menimbulkan kerancauan. “Masak nanti KY yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Abdul Gani, selama ini KY memang hanya berwenang memberikan rekomendasi atau usulan hukuman terhadap hakim yang melanggar kode etik. Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU MA. Bila Pasal 20 ayat (1) huruf e RUU KY ini dipertahankan, ia mengaku khawatir adanya pertentanganundang-undang.
Bukan hanya dalam UU MA saja, dalam pasal lain dalam UU KY juga secara tersurat menyatakan bahwa KY hanya berwenang mengajukan usulan atau rekomendasi. Pasal 22E ayat (1) RUU KY berbunyi “Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada Ketua Mahkamah Agung”.
 “Jadi ada contradictio in terminis (berlawanan arti,-red) antar pasal dalam undang-undang ini. Satu bilang KY bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pasal yang lain bilang kewenangan KY hanya menyampaikan usulan atau rekomendasi sanksi. Karenanya, saya minta agar Pasal 20 ayat (1) huruf e ini di-drop saja,” jelas mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ini.
Pihak Pemerintah belum berani mengambil sikap usulan mencabut Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam draft RUU KY ini. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams meminta waktu lebih lanjut untuk memikirkan usulan ini. Pasalnya, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e ini sudah disetujui oleh Panja RUU KY dalam rapat-rapat sebelumnya.
KY pasrah
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menanggapi biasa saja usulan ini. “Kita sih sebenarnya senang saja kalau memang bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang melanggar kode etik,” tuturnya. Namun, ia mengaku bisa memahami keberatan MA ini.
Selama ini, dalam praktik, KY memang hanya berwenang memberikan rekomendasi yang kemudian “dieksekusi” oleh MA. Misalnya, ada hakim yang melanggar kode etik berupa teguran lisan, maka KY akan segera merekomendasikan ke MA. Bila ancaman sanksinya lebih berat, misalnya pemberhentian, maka KY dan MA akan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH).
Setelah bersidang, MKH akan menyampaikan putusannya ke Ketua MA untuk dieksekusi. Selama ini, Ketua MA selalu menjalankan apa yang direkomendasikan oleh putusan MKH, terutama terkait putusan-putusan yang menyatakan pemberhentian hakim dengan tidak hormat.
Imam legowo bila kewenangan KY menjatuhkan sanksi kepada hakim dihilangkan dalam RUU KY. Hanya, ia meminta agar dalam RUU KY ini juga ditegaskan bahwa rekomendasi atau usulan sanksi yang direkomendasikan oleh KY atau MKH bersifat mengikat. “Harus ditegaskan bersifat mengikat, sehingga MA harus menjalankan rekomendasi yang telah dihasilkan,” pungkasnya.

(Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dd4e31a931db/ma-tolak-kewenangan-ky-menghukum-hakim)