Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2011

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot dari mendiang Gusdur yang sangat populer, bahwa hanya 3 polisi di Indonesia ini yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung, dan Polisi Hoegeng (Hoegeng Iman Santoso). Terlepas dari kebenaran anekdot tersebut, salah satu yang saya ambil hikmahnya adalah begitu nama Hoegeng Iman Santoso terpatri sebagai salah satu polisi yang mulia.
Meski telah wafat (14 Juli 2004), suri tauladanan Hoegeng Iman Santoso sebagai polisi yang jujur dan berintegritas akan selalu diingat sepanjang zaman dan menjadi suri tauladan, baik oleh kalangan akademisi, masyarakat umum, hingga di kepolisian sendiri. Tidak hanya pejabat biasa, bahkan Presiden Suharto pun segan terhadap beliau.
Hoegeng Iman Santoso dikenal sebagai polisi yang tidak punya rumah dan kendaraan, bahkan sampai dia pensiun dari jabatannya pada tahun 1968-1971 (Terakhir menjabat sebagai Panglima Angkatan Kepolisian RI, kini Kapolri). Hoegeng Iman Santoso juga menolak saat ditawari oleh Presiden Soeharto untuk menjadi duta besar Belgia (sebagai konpensasi karena dipensiunkan dini akibat sepak terjangnya yang kelewat jujur dan berani) karena menganggap dirinya tidak mampu dan lebih senang mengabdi di Tanah Air.
Beragam prestasi pernah ditorehkan oleh beliau, beliau adalah orang yang pertama kali menganjurkan pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor. Saat bertugas di Medan, beliau mengeluarkan perabotan-perabotan mahal dari rumah dinasnya, karena beliau menganggap barang-barang itu sebagai pelicin dari cukong agar bisnis ilegalnya berjalan mulus. Beliau juga menolak semua hadiah, sekecil apapun, dan menjadi terkenal karena sering melemparkan berbagai hadiah (parsel) ke luar jendela karena dianggapnya itu adalah sogokan. Beliau berhasil memberantas bisnis ilegal, penyelundupan, dan judi di Sumatera Utara, dengan segala backingnya, semua ditangkap, dan diproses secara hukum.
Ketika dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Soeharto pada 15 Mei 1968, beliau meminta kepada presiden Suharto agar angkatan lain tidak mencampuri urusan intern Kepolisian, dan hebatnya ketika itu Presiden Soeharto hanya diam.
Sebuah legenda lain tentang beliau, ketika akan dilantik menjadi Kepala Jawatan Imigrasi, sehari sebelum pelantikannya beliau menyuruh istrinya untuk menutup toko kembang miliknya, padahal toko kembang itu dijadikan sumber penghasilan tambahan untuknya. Ketika Istrinya sedikit protes dan bertanya, “Apa hubungannya toko kembang dengan jabatan Kepala Jawatan Imigrasi?” Beliau menjawab kalem tapi tegas, “Nanti semua yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang pada toko kita dan itu tidak adil untuk toko-toko kembang lainnya.”-
Satu hal yang membuat dia dihormati dan dikagumi banyak orang, sampai akhir hayatnya, walaupun dia sangat mengetahui bagaimana sepak terjang polisi-polisi yang ndak beres di lapangan, dan juga dengan perlakuan yang ia terima (dipensiunkan dini, dicekal, dst), tidak pernah terucap sekalipun perkataan yang menjelek-jelekkan institusi yang pernah ia masuki dan ia bangun, tidak pernah terlontar dari lidahnya kebobrokan dan hujatan terhadap kawan-kawannya di kepolisian. Dan tidak pernah sekalipun dia mengeluarkan statemen yang berisi bahwa beliaulah polisi yang bersih dan jujur di tengah-tengah polisi-polisi lain yang bertingkah laku ndak jelas.
Sepertinya beliau simpan itu dalam hati, sebagai sebuah bentuk nyata kerendahan hati dan sikap mulia, yang justru malah semakin membuat banyak orang menaruh hormat, dan menjadikan ia teladan, baik kawan maupun lawan.
Sekarang kita lompat ke kisah yang lain.
Siapa yang sekarang tidak kenal Asep Iwan Iriawan? Beliau adalah seorang hakim yang terkenal jujur dan berintegritas. Beliau salah satu Hakim dari “tiga serangkai” yang sering menjatuhkan Vonis Mati terhadap pengedar narkoba saat bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang.
Reputasinya sebagai hakim anti narkotika dan obat terlarang mengantar Asep Iwan Iriawan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beliau pernah memutus perkara kepemilikan senjata Hutami Endang Adiningsih alias Mamiek, puteri bungsu mantan presiden Soeharto, memutus perkara kepemilikan narkoba dengan terdakwa aktor Hengki Tornando, perkara korupsi Hendra Raharja dengan peradilan in absentia (dan dalam sidang tersebut sempat mengusir pengacara kawakan O.C. Kaligis), perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Gubernur Syahril Sabirin dan Direktur Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno. Sudah tidak terhitung perkara besar yang beliau tangani.
Saking jujurnya, ketika Asep Iwan Iriawan difitnah menerima uang suap Rp 30 miliar dari Bambang Sutrisno, tidak ada satu orang pun yang mempercayai hal tersebut, karena memang beliau terkenal berintegritas, jujur dan tegas. Sikapnya tersebut juga membuat para pimpinan menjadi segan mengintervensi sikapnya.
Beliau adalah “pewaris resmi” Palu Sidang yang digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung pertama (Kusuma Atmaja), beliau mendapatkan palu tersebut dari mantan Hakim Agung Gunanto dengan pesan “Bawa palu ini, tapi jangan disalahgunakan'," ucapnya. Amanah itu dipegang tegun Asep Iwan Iriawan hingga kini, bahkan setelah keluar sebagai hakim, beliau memilih untuk menyimpan palu tersebut hingga sekarang. Sebuah kebanggaan dan kehormatan yang rasa-rasanya hanya dimiliki oleh beliau seorang dari ribuan Hakim se-Indonesia.
Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beliau juga terkenal karena selalu naik angkot ketika pulang pergi berangkat ngantor. Tidak ada yang mengetahui kediaman beliau, karena memang tidak pernah diberitahu kepada siapapun agar setan suap dan tuduhan tak berdasar tak mampir. Saking menjaganya, ibu kandung beliau sendiri pun belum pernah menginjakkan kaki di rumahnya.
Akhirnya, sekitar lima tahun yang lalu Asep Iwan Iriawan mengambil keputusan untuk mundur dari profesi sebagai hakim yang telah digelutinya belasan tahun, disaat karirnya sedang berada di puncak sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jateng. Beliau mengambil keputusan tersebut diantaranya disebabkan nuraninya selalu berperang dengan tugasnya sebagai hakim. Baginya, peradilan adalah persoalan memutuskan hitam dan putih yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Saat mengambil keputusan mundur, petinggi MA sempat memanggil beliau dan meminta agar Asep Iwan Iriawan mengurungkan niatnya. Namun, karena tekadnya sudah bulat, Asep pun keluar dari institusi yang membesarkannya tersebut.
Setelah berhenti menjadi hakim, sekarang Asep Iwan Iriawan menjadi pengajar Kuliah Hukum di berbagai universitas swasta di Jakarta dan Bandung. Dari Senin hingga Kamis, Beliau mengajar di Universitas Trisakti, Jakarta, sedangkan di akhir pekan dia ke Bandung mengajar di Universitas Parahyangan, Unikom dan beberapa universitas swasta lain. Jika melihat Asep Iwan Iriawan sekarang, sama sekali tidak terlihat bahwa itulah sosok yang dulu menjadi Hakim yang paling ditakuti para terdakwa di pengadilan dan disegani di Peradilan.
Terakhir, namanya semakin mencuat setelah menjadi narasumber di salah satu televisi swasta nasional ketika membahas penangkapan Hakim Syarifuddin. Dalam acara tersebut, beliau membuka segala borok peradilan, dan segala kegelisahan yang memang berdasarkan pengalamannya selama menjadi Hakim. Nyatalah ketika itu bahwa dunia peradilan sama sekali tidak bagusnya, semua berisi mafia, yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Bahkan, dengan bangga, beliau berkata bahwa anaknya sekarang diterima menjadi Hakim di salah satu peradilan, padahal anak tersebut bukanlah termasuk siswa yang berprestasi, sehingga semakin kuatlah anggapan masyarakat bahwa tidak semua Hakim itu pintar, bahwa seseorang dengan kemampuan pas-pasan pun bisa menjadi Hakim dengan sedikit keberuntungan. Masalah kualitas putusan? Silahkan dinilai sendiri.
Sebuah teladan
Ada banyak persamaan diantara dua sosok tokoh tauladan yang telah saya sebutkan diatas, keduanya sama-sama Jujur, Sederhana, Tegas, Berintegritas, Tidak kompromi, Punya sikap yang jelas, dan berani memperjuangkan kebenaran apapun resikonya.
Bahkan sampai akhir karirnya pun, keduanya mempunyai kemiripan yang sama. Hoegeng Iman Santoso dipensiunkan dini, sedangkan Asep Iwan Iriawan mengajukan pensiun dini (berhenti). Sebabnya sama: Memperjuangan idealisme yang mereka yakini dan tidak mau kompromi dengan siapapun.
Tapi, mungkin ada sedikit hal yang berbeda, setelah karir mereka sama-sama usai, bahwa Hoegeng Iman Santoso tetap bersifat low profile dan rendah hati, tidak menunjukkan “ke-aku-an”-nya, dan tidak pernah sama sekali menista institusi yang dulu pernah dia perjuangkan, dan karena itulah dia tetap menjadi contoh tauladan yang baik, untuk siapapun, kawan maupun lawan, masyarakat umum maupun kepolisian. Sedangkan Asep Iwan Iriawan, di satu sisi beliau mengajarkan ilmu hukum untuk para mahasiswa hukum yang notabene adalah calon penegak hukum, di satu sisi juga kadang “slip tongue” terjadi: Beliau “keceplosan” menyebutkan semua keburukan dan kekurangan dari institusi yang pernah beliau layani. Hal ini masih dilengkapi dengan anaknya sendiri menjadi Hakim di institusi yang katanya buruk dan penuh dengan mafia, sebuah paradox pun terjadi.
Saya tidak bermaksud menggurui, karena bagaimanapun Asep Iwan Iriawan jauh lebih hebat daripada saya, dari segi kemampuan dan pengalaman, jauh lebih jujur, berintegritas, tegas dan sudah teruji daripada saya yang belum apa-apa. Akan tetapi saya kira akan menjadi lebih baik jika nama baik Yang Mulia Asep Iwan Iriawan tetap harum selamanya, di mata masyarakat, dan di mata Hakim-hakim se-Indonesia, selalu dijadikan tauladan dan contoh bagaimana menjadi Hakim yang baik.
Jujur, saya termasuk salah satu yang menyesalkan apa yang beliau nyatakan kemarin di TV. Bukan karena itu tidak benar, karena saya yakin seseorang dengan kapasitas seperti beliau tidak akan bohong, akan tetapi karena banyak Hakim yang berusaha bersih dan jujur, yang sedang berjuang dan terus berjuang, dan baru mengalami apa yang beliau telah alami dahulu, menjadi lemah hatinya karena melihat contoh yang ia teladani justru memberikan pukulan telak baginya. Saya kira masih banyak hakim yang berhati lemah (mungkin karena umur dan pengalaman), yang gampang emosi dan “bersumbu pendek”, dan saya yakin bahwa Yang Mulia Asep Iwan Iriawan bisa memberikan semangat kepada mereka untuk menjadi lebih baik, dan bukan malah menggembosi dengan cara seperti itu, di televisi, ditonton masyarakat se-Indonesia.
Saya yakin, banyak rekan-rekan Hakim di Indonesia ini yang menginginkan untuk bisa bertemu muka dengan Asep Iwan Iriawan, dalam sebuah forum akademis (di pusdiklat Mahkamah Agung mungkin), untuk dapat mengggali kemampuan beliau yang sangat hebat, untuk belajar kepada beliau bagaimana menjadi seorang Hakim yang berintegritas, untuk menimba pengalaman kepada beliau bagaimana cara menghadapi cobaan dan godaan dalam kehidupan sehari-hari seorang Hakim, demi kemajuan Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.
Tapi disisi lain, saya juga yakin bahwa tidak ada satupun insan peradilan di Indonesia ini yang menginginkan lagi untuk bertemu muka dan menatap wajah Asep Iwan Iriawan dalam sebuah acara televisi seperti kemarin.
Asep Iwan Iriawan adalah sebuah contoh tauladan yang baik untuk Hakim-hakim se-Indonesia. Alangkah indahnya, ketika nama Asep Iwan Iriawan selalu terpatri di setiap sanubari Hakim se-Indonesia, sampai kapanpun, sebagai salah satu contoh Hakim yang jujur, tegas, berintegritas, dan sederhana, selayaknya kepolisian Indonesia mengingat sosok Hoegeng Iman Santosa.
Saya jadi teringat sebuah kalimat bijak dari Khoo Ping Hoo: “Orang yg sederhana dan jujur akan hilang nilainya di mata Tuhan dan manusia apabila dia justru memamerkan, mengagung-agungkan, dan menepuk dada sendiri dihadapan orang banyak bahwa dia orang yg hidupnya paling mulia.

Senin, 06 Juni 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
dengan dugaan menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Turut disita dalam penangkapan tersebut uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.
Penangkapan Hakim Syarifuddin ini semakin menambah daftar panjang Hakim yang telah ditangkap karena menerima suap. Sebelumnya ditangkap Hakim Muhtadi Asnun (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang) dengan dakwaan menerima suap dari Gayus Tambunan sebesar 40 ribu dolar AS dalam kasus penggelapan pajak. Juga Hakim Ibrahim (Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta) karena menerima suap Rp 300 juta dari pengusaha Darianus Lungguk Sitorus melalui pengacara Adner Sirait.
Kasus suap ini semakin mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, terutama Hakim dan jajarannya sekarang berada di titik nadir. Selama beberapa hari ini semua media, baik itu media cetak maupun elektronik, mengangkat kasus ini sebagai headline. Semua pakar berbicara, mencela dan menista Hakim, seakan-akan dengan adanya kasus ini maka seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
Terkait dengan suap yang diterima karena gaji Hakim yang minim, Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Hakim untuk melakukan korupsi, menerima suap, dan semua tindakan tercela lain.
ICW juga urun bicara, melalui Emerson Yuntho (Koordinator Bidang Hukumnya) menyatakan bahwa kenaikan gaji atau remunerasi di Mahkamah Agung untuk para Hakim tidak efektif karena ternyata kasus korupsi masih ada, sehingga gaji atau remunerasi bukanlah senjata ampuh untuk pemberantasan korupsi.
Ada beberapa hal dari paraghrap diatas yang benar, dan ada beberapa yang tidak. Fakta bahwa Hakim Syarifuddin (termasuk Hakim Muhtadi Asnun dan Hakim Ibrahim) menerima suap dan bertindak tercela adalah benar, tidak terbantahkan. Tapi untuk masalah penghasilan Hakim perbulan seperti yang dijelaskan Trimedya Panjaitan diatas adalah tidak benar, bahkan jika ditambah remunerasi sekalipun tidak akan tercapai bilangan itu.
Bagaimanapun, seperti yang sudah dijelaskan di paragraph pertama tulisan ini, bahwa korupsi, menerima suap, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji yang kecil dan kesejahteraan yang minim pun tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu. Hanya saja pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa yang akan datang?”
Mas Achmad Santosa (anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum) mengatakan ada 6 faktor yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan (4/6/2011), yaitu:
1.  Strong leadership pada pucuk pimpinan MA
2.  Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai;
3.  Sistem pengawasan internal yg kuat;
4.  KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA;
5.  Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas;
6. Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Dengan kata lain, untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, harus dipahami penyebab timbulnya mafia peradilan dan dibutuhkan strategi yang komprehensif dan menyeluruh untuk memberantas itu.
Apabila kita kerucutkan, ada 4 hal yang harus dipenuhi untuk memotong jalur lingkaran setan korupsi dan suap di peradilan, yaitu: Kepemimpinan, integritas, kesejahteraan, dan reward & punishment. Ke empat hal ini adalah satu kesatuan terpadu, yang tidak dapat dipisahkan, dan harus diperjuangkan secara efektif dan konsekuen oleh segenap penyelenggara negara, termasuk yudikatif dan eksekutif.
1.  Faktor Kepemimpinan.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dibentuk lembaga Komisi Yudisial yang berwenang untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang untuk menyeleksi Calon Hakim Agung, menjadi “batu pengasah” insan calon pemimpin Mahkamah Agung. Semua Calon Hakim Agung harus menempuh fit and proper test di kawah candradimuka Komisi Yudisial. Semua aspek dilihat dari para calon tersebut: rekam jejak, riwayat hidup, pendidikan, kemampuan, dan segala aspek teknis maupun non teknis seorang calon Hakim Agung, yang notabene adalah Calon Ketua Mahkamah Agung masa depan.
Kepemimpinan Mahkamah Agung saat ini pun tidak bisa dipandang sebelah mata, karena banyak kebijakan-kebijakan telah ditempuh guna mewujudkan dunia peradilan yang agung, bermartabat, terbuka dan akuntabel melalui SEMA, PERMA, maupun KMA. Mungkin memang masih ada kekurangan di sana-sini, tapi bukan untuk dihujat dan dicari kesalahannya, akan tetapi untuk dilengkapi dan diberi masukan yang memadai demi kemajuan bersama.
2.  Faktor Integritas
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial telah mengeluarkan keputusan bersama nomor 047/kma/sk/iv/2009 Tentang Kode Etik Hakim, sebagai pedoman bagi Hakim seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai Hakim. Ada sepuluh prinsip dalam kode etik Hakim yang harus dipedomani oleh hakim, yaitu: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Pelatihan dan sosialisasi kode etik Hakim ini rutin terus menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung, lewat pengadilan tingkat banding yang secara berkala diikuti bergantian oleh para Hakim tingkat pertama di Indonesia, untuk membentuk Hakim ideal yang didambakan.
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial juga telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim, untuk “mengadili” para Hakim yang dianggap melanggar Kode Etik Hakim, atau tindakan tidak terpuji lain. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, setiap pegawai peradilan (termasuk Hakim) yang diberi sanksi diumumkan melalui web resmi Mahkamah Agung setiap 3 bulan sekali.
Hakim di Indonesia mencapai jumlah 6000 orang lebih, mayoritas di antara mereka adalah Hakim-hakim yang jujur, bersih dan berintegritas. Jika dilihat dari jumlah Hakim yang mendapat sanksi, maka tidak mencapai bilangan 1% dari total jumlah Hakim, sehingga sangat tidak bijak jika momentum tertangkapnya Hakim Syarifuddin justru dijadikan justifikasi bahwa seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
3.  Faktor Kesejahteraan.
Prof. Satjipto Rahardjo (Sosiolog hukum Indonesia) pernah menyampaikan bahwa hakim perlu diberikan gaji yang cukup agar tidak terbebani oleh "urusan duniawi" sehingga dapat banyak membaca, menimbang, dan merenungkan dengan seksama persoalan yang dihadapi guna menjatuhkan putusan dan memberikan keadilan yang berkualitas, oleh karena pekerjaan menegakkan hukum dan keadilan itu tidak segampang dan sejelas seperti dikatakan oleh undang-undang tetapi sarat dengan berbagai intervensi baik itu sosial, ekonomi maupun politik.

Untuk faktor yang ini, sepertinya masih jauh panggang daripada api. H. A. Dardiri SH, (Tenaga Ahli Komisi Yudisial) mengatakan bahwa perbandingan gaji hakim di Indonesia dengan gaji Hakim di Negara tetangga Malaysia adalah 1:50, ini sangat jauh. Sebagai gambaran awal, maka dapat kita lihat di PP No. 10 Tahun 2007 yang mengatur tentang Gaji Hakim. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim terendah adalah Rp 1.796.900 (hakim III/a dengan masa kerja 0 tahun). Sedangkan gaji hakim tertinggi adalah Rp 4.525.400 (hakim IV/e dengan masa kerja 32 tahun). Besaran ini tidak berubah sampai sekarang, karena apabila ada kenaikan gaji tahunan PNS, gaji Hakim tidak ikut naik, sehingga Hakim III/a dan Hakim III/b saat ini gajinya kalah besar daripada PNS biasa golongan III/a dan III/b dengan masa kerja sama.

Sedangkan remunerasi diatur dalam Perpres 19/2008, tunjangan itu dibuat berjenjang hingga 16 jenjang. Jenjang terendah adalah hakim di pengadilan kelas II. Tunjangan yang diterima berjumlah Rp 4.200.000. Sementara itu, jenjang tertinggi adalah Ketua MA. Tunjangannya mencapai Rp 31.100.000. Namun remunerasi itu masih diterima 70% sehingga Hakim pengadilan kelas II menerima hanya Rp. 2.900.000/bulan. Itupun tidak turun rutin tiap bulan, sebagai contoh remunerasi tahun 2011 ini, untuk bulan Januari-Maret baru diterima akhir bulan Mei kemarin.
Lalu berapa Gaji Hakim Malaysia? Silahkan kalikan 50 semua perhitungan diatas.
4.  Faktor Reward & Punishment.
Saat ini sedang alot pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial di DPR masalah penyadapan Hakim dan kewenangan Komisi Yudisial untuk menghukum Hakim. Saya tidak ingin berdebat masalah dua kewenangan itu, saya hanya ingin mengambil titik tekan bahwa semua pihak ternyata hanya tertarik untuk punishment saja, semua merasa berkepentingan untuk mengawasi dan menghukum Hakim yang nakal, tapi saya belum menemukan ada yang tertarik untuk memberi reward kepada Hakim yang berprestasi. Alih-alih memberi reward, semua menuntut agar Hakim harus memenuhi kewajibannya dengan berintegritas dan penuh keikhlasan tanpa harus peduli kepada haknya. Padahal, antara hak dan kewajiban itu harus berjalan seiring, tidak bisa sendiri-sendiri.
Keempat hal diatas harus dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsekuen, demi menghindari munculnya “Hakim Syarifuddin-Hakim Syarifuddin” lain di masa yang akan datang. Baik legislatif maupun eksekutif melaksanakan segala fungsi dan kewenangannya secara maksimal demi menghilangkan praktek mafia peradilan di unsur yudikatif, yang pada muaranya akan menghasilkan penegakan hukum yang adil, luhur dan bermartabat untuk segenap elemen masyarakat dan kenegaraan.
Jika salah satu dari empat hal itu tidak terpenuhi, maka mungkin dalam Undang-undangan Kekuasaan Kehakiman kelak perlu dimasukkan syarat tambahan menjadi Hakim yaitu: harus memiliki jiwa malaikat, harus tidak memiliki kebutuhan materi dunia, harus mendahului keadilan menurut masyarakat dengan cara melakukan polling terlebih dahulu, dan harus meminta saran saran dan nasehat Komisi Yudisial sebelum memutus perkara.
Tapi, apakah harus seperti itu? Saya kira tidak.
Dan jika memang benar Gaji Hakim itu 15jt-20jt/bulan seperti yang telah dijelaskan pak Trimedya Panjaitan diatas, maka perlu dimasukkan pasal baru dalam rancangan Undang-undangan Komisi Yudisial, atau RKUHP: “Mendirikan tiang gantungan di tiap halaman peradilan se-Indonesia untuk menggantung Hakim yang korupsi”.

Senin, 23 Mei 2011

Dissenting Opinion

“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan
pendapat mayoritas Majelis dalam hal penilaian terhadap hal tertentu.
Dissenting Opinion tidak mengikat dan berpengaruh apapun terhadap putusan. Akan tetapi, Dissenting Opinion lebih kepada penghargaan terhadap pendapat seorang Hakim (atau lebih) tentang  perkara aquo, dan Dissenting Opinion tersebut dapat digunakan untuk memancing adanya perubahan dalam hukum/undang-undang, dan tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh Hakim lain dalam mengadili perkara sejenis.
Dissenting Opinion terjadi karena beberapa sebab: interpretasi yang berbeda dari kasus hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau penafsiran yang berbeda dari fakta-fakta. Dalam putusan yang dikeluarkan, hakim dapat menulis "setujua di bagian tertentu dan tidak setuju sebagian tertentu."
Dissenting opinion lahir dan berkembang dalam negara-negara yang menggunakan sistem hukum Common Law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Doktrin ini kemudian berkembang dan diadopsi oleh negara-negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, Belanda, Perancis dan Jerman.
Di Indonesia, dissenting opinion pertama kali lahir tidak mempunyai landasan yuridis formal karena praktek hakim yang berkembang. Pertama kalinya dissenting opinion ini memiliki landasan yuridis di dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998. Dan sudah ada ada lima putusan pengadilan niaga yang memuat dissenting opinion.
Untuk perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No 2 tahun 2000 tentang Hakim Adhoc, dan di pasal 9 disebutkan kalo pertimbangan DO itu berbentuk lampiran dan disatukan dengan putusan. Dengan kata lain, pertimbangan hukumnya tidak menjadi satu dengan pertimbangan putusan yang utama. Secara otomatis, Hakim yg DO itu tetap tandatangan di putusan. Ini adalah salah satu bentuk pengakuan resmi Mahkamah Agung terhadap pengaturan dissenting opinion dalam bentuk PERMA.
Pengaturan dissenting opinion selanjutnya terdapat dalam 2 (dua) Undang-undang bidang Kehakiman yaitu UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Mahkamah Agung.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 ayat (3) dan (4) memuat ketentuan dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, (3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Ketentuan Pasal ini mengartikan bahwa dissenting opinion sebagai pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dissenting opinion diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (4) sebagai berikut: Pasal 30 ayat (2) menggariskan, dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pada ayat (3) ditambahkan, ”dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Jimly Ash-Shidiqy berpendapat bahwa urgensi dissenting opinion hanya dalam putusan yg mengabulkan gugatan/permohonan. Jika ditolak atau di NO, tdk urgen memuat dissenting. Pendapat ini harus difahami dalam konteksnya yg membincang tentang putusan MK (bersifat final dan binding/tidak ada lagi upaya hukum). Sehingga ada benarnya jika beliau berpendapat demikian. Hal ini berbeda jika diterapkan pada pengadilan tk. Pertama dan banding karena terhadapnya masih ada upaya hukum. Jimly Ashshiddiqie juga berpendapat bahwa semua hakim dalam majelis pemeriksa perkara dapat melakukan dissenting opinion.
Bagaimanapun, sebuah putusan adalah hasil dari pikiran dan ijtihad hakim tentang pandangannya terhadap perkara aquo secara bebas, terbuka dan jujur dengan menggunakan pertimbangan hukum. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan:
1.  Raw in-put, yakni faktor-faktor yang berhubungan dengan suku, agama, pendidikan informal dst.
2.  Instrumental in-put, faktor yang berhubungan dengan pekerjaan dan pendidikan formal.
3. Environmental in-put, faktor lingkungan, sosial budaya yang mempunyai pengaruh dalam kehidupan seorang hakim, umpamanya lingkungan organisasi dan seterusnya (Moerad, 2005: 116).
Apabila dilihat lebih jauh, faktor-faktor tersebut dibagi atas faktor subjektif dan faktor objektif yaitu:
1.  Faktor subjektif yaitu:
  1. Sikap prilaku yang apriori, adanya sikap hakim yang berlandasarkan kepada terdakwa yang diperiksa dan diadili adalah orang yang memang telah bersalah sehingga harus dipidana.
  2. Sikap perilaku emosional. Hakim yang mempunyai sifat mudah tersinggung akan berbeda dengan sifat seorang hakim yang tidak mudah tersinggung. Putusan seorang hakim yang mudah marah dan pendemdam akan berbeda dengan putusan seorang hakim yang sabar.
  3. Sikap arrogance power, sikap lain yang mempengaruhi suatu putusan adalah arogansi kekuasaan. Di sini hakim merasa dirinya berkuasa dan pintar, melebihi orang lain (Jaksa, Pembela apalagi Terdakwa).
  4. Moral seorang hakim juga berpengaruh, karena bagaimanapun juga, pribadi hakim diliputi oleh tingkah laku yang didasari oleh moral pribadi hakim tersebut terlebih dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara.
2.  Faktor objektif:
  1. Latar belakang budaya, Kebudayaan, agama, pendidikan seorang hakim tentu ikut mempengaruhi suatu putusan hakim. Meskipun tidak mutlak, tetapi setidak-tidaknya mempengaruhi hakim dalam mengambil suatu keputusan.
  2. Profesionalisme, Kecerdasan serta profesionalisme seorang hakim ikut mempengaruhi keputusannya. (Moerad, 2005: 117 - 118).
Terakhir, pihak pencari keadilan dan masyarakat luas sudah seharusnya mau dan mampu menghargai apapun putusan yang dikeluarkan oleh Hakim (pengadilan), bahwa Hakim itu memutus berdasarkan bukti-bukti dipersidangan dan bukan berdasarkan kepada giringan opini publik dan media, sehingga pencari keadilan dan masyarakat tidak boleh langsung mengecam sebuah putusan tidak adil dan hakim tidak profesional, kecuali memang ditemukan kejanggalan pada putusan tersebut, dan itu pun harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Minggu, 22 Mei 2011

Ex Aequo et Bono

Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.
Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “Menurut Keadilan”. Di Wikipedia disebutkan bahwa ex aequo et bono adalah "according to the right and good" or "from equity and conscience". Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.
Karena Ex aequo et bono merupakan keputusan subsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligus merupakan putusan ultra petita. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.
Prof. Bagir Manan menyatakan bahwa Putusan Ultra Petita boleh dilakukan, dengan syarat dalam petitum subsidair harus tercantum permohonan Ex aequo et bono atauJika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (atau kalimat yang senada dengan itu)”.
Ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ultra petita dilarang, sehingga putusan judec factie yang dianggap melanggar atau keluar dari norma dan asas kepatutan atau kebenaran dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat diupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA) oleh para pihak, dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hokum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Keputusan hakim pada asasnya memang tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat), akan tetapi karena dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk), maka Hakim dapat memutus Ultra Petita, dan inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum (Jimly Ash-Shiddiqy). Namun Yahya Harahap memberikan batasan tertentu bahwa putusan Ultra Petita itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.
Mahfud MD mengibaratkan putusan Ultra Petita sebagai “anugrah dan kemurahan dari seorang hakim kepada pihak berperkara”. Jadi putusan Ultra Petita yang berdasarkan kepada Ex aequo et bono benar-benar murni berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Judex Factie sebagai penghargaan terhadap suatu kenyataan di depan sidang.
Yurisprudensi No. 140 K/Sip/1971 (tanggal 12 Agustus 1972) dalam perkara Mertowidjojo Cs vs B. Mertodirdjo menyebutkan kaidah: “Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair”. Tidak tepat bila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi hal-hal yang tidak dituntut penggugat dalam petitum primairnya, atau melebihi.
Pengadilan Indonesia tercatat sudah beberapa kali memutus berdasarkan ex aequo et bono. Pada Agustus 2008 silam, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono. Atas nama keadilan, majelis menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda. Karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.
Sudah banyak contoh tentang putusan-putusan Ex aequo et bono, diantaranya  perkara Gugatan rekonvensi Sukri Tabrani Daeng vs PT Pilar Nusanrata, (2345 K/Pdt/2008) yang bahkan berhak atas aset dan rumah yang ia miliki setelah melunasi harta tanah yang telah disepakati sebelumnya, kemudian hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutus hak-hak karyawan demi keadilan, juga putusan tentang pengabulan sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional.
JGTFF2PPU25H

Kamis, 19 Mei 2011

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) terus dikebut. Rencananya, RUU KY ini akan segera disahkan menjadi undang-undang pada Juni mendatang. Beberapa masukan dijaring untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak yang “diawasi”, MA tentu berkepentingan dengan undang-undang ini kelak.
Hakim Agung Abdul Gani Abdullah, yang ditugasi oleh MA untuk membahas RUU KY ini,
mengkritik substansi RUU terkait kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang bermasalah. “Ini apa alasannya. Tak ada hubungan struktural KY dengan pengadilan. Yang bisa menjatuhkan sanksi kepada para hakim hanya MA,” tuturnya dalam Rapat Panja RUU KY di Gedung DPR, Kamis (19/5).
Dalam draft RUU KY, ketentuan yang memberikan kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e. “Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik”.   
Abdul Gani meminta ketentuan ini dihapus dalam draft RUU KY. Ia menjelaskan para hakim diangkat oleh MA sehingga tunduk secara struktural. Karenanya, bila kelak kewenangan penjatuhan sanksi diberikan ke KY akan menimbulkan kerancauan. “Masak nanti KY yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Abdul Gani, selama ini KY memang hanya berwenang memberikan rekomendasi atau usulan hukuman terhadap hakim yang melanggar kode etik. Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU MA. Bila Pasal 20 ayat (1) huruf e RUU KY ini dipertahankan, ia mengaku khawatir adanya pertentanganundang-undang.
Bukan hanya dalam UU MA saja, dalam pasal lain dalam UU KY juga secara tersurat menyatakan bahwa KY hanya berwenang mengajukan usulan atau rekomendasi. Pasal 22E ayat (1) RUU KY berbunyi “Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada Ketua Mahkamah Agung”.
 “Jadi ada contradictio in terminis (berlawanan arti,-red) antar pasal dalam undang-undang ini. Satu bilang KY bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pasal yang lain bilang kewenangan KY hanya menyampaikan usulan atau rekomendasi sanksi. Karenanya, saya minta agar Pasal 20 ayat (1) huruf e ini di-drop saja,” jelas mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ini.
Pihak Pemerintah belum berani mengambil sikap usulan mencabut Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam draft RUU KY ini. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams meminta waktu lebih lanjut untuk memikirkan usulan ini. Pasalnya, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e ini sudah disetujui oleh Panja RUU KY dalam rapat-rapat sebelumnya.
KY pasrah
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menanggapi biasa saja usulan ini. “Kita sih sebenarnya senang saja kalau memang bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang melanggar kode etik,” tuturnya. Namun, ia mengaku bisa memahami keberatan MA ini.
Selama ini, dalam praktik, KY memang hanya berwenang memberikan rekomendasi yang kemudian “dieksekusi” oleh MA. Misalnya, ada hakim yang melanggar kode etik berupa teguran lisan, maka KY akan segera merekomendasikan ke MA. Bila ancaman sanksinya lebih berat, misalnya pemberhentian, maka KY dan MA akan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH).
Setelah bersidang, MKH akan menyampaikan putusannya ke Ketua MA untuk dieksekusi. Selama ini, Ketua MA selalu menjalankan apa yang direkomendasikan oleh putusan MKH, terutama terkait putusan-putusan yang menyatakan pemberhentian hakim dengan tidak hormat.
Imam legowo bila kewenangan KY menjatuhkan sanksi kepada hakim dihilangkan dalam RUU KY. Hanya, ia meminta agar dalam RUU KY ini juga ditegaskan bahwa rekomendasi atau usulan sanksi yang direkomendasikan oleh KY atau MKH bersifat mengikat. “Harus ditegaskan bersifat mengikat, sehingga MA harus menjalankan rekomendasi yang telah dihasilkan,” pungkasnya.

(Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dd4e31a931db/ma-tolak-kewenangan-ky-menghukum-hakim)

Minggu, 15 Mei 2011

Risalah Sidang Permohonan Judicial Review UU Nomor 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 28/PUU-IX/2011
PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON
- Teguh Satya Bhakti

ACARA
Pemeriksaan Pendahuluan (I)
Jumat, 6 Mei 2011 Pukul 14.04 – 14.36 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) Achmad Sodiki (Ketua)
2) Harjono (Anggota)
3) Anwar Usman (Anggota)
Wiwik Budi Wasito Panitera Pengganti
Pihak yang Hadir:
Pemohon:
- Teguh Satya Bhakti
SIDANG DIBUKA PUKUL 14.04 WIB
1. KETUA: ACHMAD SODIKI
Sidang Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-IX/2011 dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
KETUK PALU 3X
Baik, assalamualaikum wr. wb. Selamat siang, selamat sejahtera untuk kita semua.
Kami persilakan Saudara Pemohon untuk mengenalkan diri terlebih dahulu.
2. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Bismillahirahmanirrahim, assalamualaikum wr. wb.
3. KETUA: ACHMAD SODIKI
Waalaikumsalam wr. wb.
4. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Kami Hormati. Perkenalkan kami Teguh Satya Bhakti, pekerjaan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dalam hal ini sebagai Pemohon Prinsipal. Terima kasih.
5. KETUA: ACHMAD SODIKI
Baik, selanjutnya Saudara saya persilakan untuk memaparkan pokok-pokok dari permohonan Saudara. Saya persilakan Saudara Teguh.
6. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Terima kasih, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi. Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1986, selanjutnya disebut undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal ini etentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Bahwa Pasal Merdeka yang ada di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, apabila dikaitkan dengan arti merdeka yang ada di dalam Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 2008, halaman 1015 dapat diartikan sebagai bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya atau berdiri sendiri atau tidak terkena atau lepas dari tuntutan atau tidak terikat atau tergantung pada pihak tertentu atau leluasa.
Dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan yang merdeka adalah kekuasaan yang bebas berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak tertentu.
Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Bahwa apabila ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan pengertian merdeka menurut Kamus Bahasa Indonesia diatas, maka dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang bebas berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak tertentu dalam hal organisasi, administrasi, dan finansial.
Bahwa dalam hal finansial, anggaran Mahkamah Agung diatur dalam ketentuan Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi secara eksplisit pasal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Memiliki otonomi pengelolaan anggaran, meliputi hak kewenangan dan kewajiban dalam pengelolaan anggaran.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 berbunyi, ”Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.” Penjelasannya, kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara atau lembaga, penetapan gaji dan tunjangannya serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi, keputusan atau kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan Sidang Kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan dan penghapusan aset dan piutang negara. Sedangkan ayat (2)-nya menyatakan, ”Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
a. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara, atau lembaga yang dipimpinnya.
c. Diserahkan kepada gubernur, bupati, walikota, selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter yang meliputi antara lain; mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan undang-undang.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, telah mengesampingkan esensi kemandirian kekuasaan kehakiman dalam mengelola anggarannya tersendiri. Hal ini disebabkan karena frasa kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) tersebut, yang mana telah membuka penafsiran bahwa semua pengelolaan anggaran kementerian negara atau lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung berada di bawah kekuasaan presiden. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem katatanegaraan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan kedudukan Mahkamah Agung, yudikatif merupakan lembaga negara yang berbeda dengan kementerian negara sebagai badan yang berada di bawah presiden atau eksekutif.
Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, ternyata tidak memberi ruang dan atmosfir yang kondusif bagi independensi anggaran Mahkamah Agung. Hal ini dapat dilihat dari besarnya proporsi kewenangan Pemerintah dalam menentukan pagu anggaran Mahkamah Agung. Wewenang pengelolaan anggaran oleh Pemerintah, baik dalam perencanaan dan penganggaran maupun dalam pembahasannya dengan DPR secara esensial tidak menepatkan Mahkamah Agung secara khusus dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai salah satu lembaga yang menerima anggaran. Selain itu, walaupun demikian baiknya perencanaan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, bukan jaminan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Mahkamah Agung akan memadai karena apa yang sudah direncanakan belum tentu akan disetujui oleh Pemerintah dan DPR.
Oleh karenanya dapat dipastikan bahwa minimnya anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya disebabkan karena penetapan anggaran oleh Pemerintah kepada lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya semata-mata hanya berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan Pemerintah, dan hanya berdasarkan itikad baik (good will) dari DPR selaku pemegang kedaulatan di bidang budget, hak background think.
Bahwa asumsi-asumsi Pemerintah terhadap anggaran kekuasaan kehakiman, merupakan mekanisme monopoli pengelolaan anggaran badan-badan peradilan oleh Presiden yang tidak sejalan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban Mahkamah Agung, sebagaimana yang diamatkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.” Hal ini disebakan dengan berlakunya ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, telah menimbulkan ketergantungan Mahkamah Agung pada presiden dalam hal penetapan anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ketergantungan ini mengakibatkan minimnya anggaran yang disediakan negara kepada Mahkamah Agung. Hal ini secara langsung berdampak  sistemik pula terhadap anggaran yang diberikan kepada pengadilan-pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tempat Pemohon bertugas. Keadaan ini selanjutnya menyebabkan kerugian bagi Pemohon ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang hakim.
Bahwa kedudukan hakim diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut, dapat dipahami bahwa kebebasan atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman diberikan kepada institusi pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung beserta badan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, ketentuan-ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung sebagai institusi hanya dapat melaksanakan kewenagannya melalui para hakimnya. Dengan demikian, hakim sebagai jabatan untuk dapat bertindak dipersonifikasikan oleh Pemohon sebagai pemangku jabatan. Dan oleh karenanya Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan langsung Pemohon sebagai seorang hakim terhadap anggaran peradilan dalam hubungan dengan bekerjanya sistem kekuasaan kehakiman, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi tersebut di atas, maka adalah sangat tepat apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 a quo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini, kedudukan dan fungsi keuangan dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, termasuk juga Mahkamah Konstitusi.
Dengan perumusan pasal yang demikian, maka pasal a quo tidak proposional dan berlebihan, dan dengan sendirinya melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Bahwa apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menanggap Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku. Mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan menyatakan konstitusional bersyarat. Diartikan bahwa kewenangan Presiden, selaku kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, merupakan turunan dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan Presiden secara konstitusional untuk memenuhi atau mengalokasikan hak anggaran Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1945 tentang Mahkamah Agung.
Demikian Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, kami kembalikan.
Terima kasih.
7. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya, baiklah. Jadi, Saudara mengajukan untuk diuji konstitusionalitasnya Pasal 6 ayat (1), ya? Presiden, selaku kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, gitu ya?
Kemudian yang sebagai alat uji, itu Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, ya, “Kekuasaan merupakan kuasa yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum.”
Ya di sini, beberapa hal yang…, catatan Majelis, catatan saya ialah Pemohon ini kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang menduduki jabatan sebagai Hakim yang mendalilkan mengalami kerugian konstitusional. Namun, Pemohon menggunakan batu uji Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman yang dijalankan salah satunya oleh Mahkamah Agung. Maka, jika Pasal 24 ayat (1) 1945 yang dijadikan sebagai batu uji, Pemohon harus lebih meyakinkan kembali bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 itu mengatur Hak Konstitusional Pemohon.
Ini kan yang diatur kan kekuasaan Kepala Negara, ya. Pasal 2…, eh, ya kekuasaan. Jadi, Pasal 24 itu Mengatur Hak Konstitusional. Di mana itu? Karena kerugian konstitusional itu, hak konstitusional itu berbeda dengan kerugian, karena Kewenangan Konsitusional. Yang diatur Pasal 24 ayat (1) adalah Kewenangan Lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Yang kedua, dalam posita Saudara, itu banyak menguraikan Kewenangan Konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Agung yang tidak diperhatikan di dalam Undang-Undang a quo.
Pemohon tidak jelas menguraikan kerugian Pemohon sebagai perseorangan yang mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang itu. Jadi Pasal itu, teksnya itu saja, mana yang menyatakan bahwa Saudara itu dirugikan dari itu?
Yang ketiga, nah, sebaiknya Pemohon itu mengonstruksikan kembali permohonannya, utama tentang legal standing. Apakah batu uji Pasal 24 ayat (1) itu sudah tepat? Kan karena itu akan mengatur tentang…, ya Kewenangan Lembaga, ya. Karena untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah dapat dilakukan oleh perorangan warga negara atau juga oleh lembaga negara.
Warga Negara yang mengajukan harus mengalami atau potensial mengalami kerugian, hak konstitusionalnya. Jika kedudukan Pemohon sebagai lembaga negara, maka yang dialami adalah kerugian karena kewenangan konstitusionalnya.
Norma di dalam UUD 1945 yang ada mengatur tentang hak konstitusional warga negara, ada yang mengatur mengenai kewenangan konstitusional suatu lembaga negara. Ini harus dibedakan oleh Pemohon, ya.
Saudara ini, mewakili Mahkamah Agung atau kerugian Saudara sendiri? Itu sebagai Pemohon, sebagai warga negara, ya.
Nah, kemudian yang juga perlu…, apa ini peruraian yang logis begitu, ya. Ini kok Saudara di dalam petitum itu ada frasa yang mengatakan, “Pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar selama anggaran Mahkamah Agung belum tercantum dalam APBN setiap tahunnya.” Ini maksudnya apa ini, lalu Mahkamah Agung itu mendapat anggaran dari mana itu?
Yang kelima, petitum Pemohon yang meminta dilakukan tafsir konstitusional untuk mengartikan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara itu, berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran MA dalam Undang-Undang APBN di kemudian hari. Ini yang dimaksud apa ini, di kemudian hari itu…, apakah anggaran MA ini tidak pernah diatur atau ada di dalam APBN? Lalu di mana letak kedudukan Pemohon sebagai Hakim mewakili MA untuk meminta adanya pengaturan anggaran dalam APBN? Ini urut-urutan pikiran yang saya konstruksikan itu begitu, supaya nanti Saudara itu jelas legal standing-nya, kemudian pasal itu juga cocok dengan Saudara yang ingin maksudkan itu, ya. Tidak ada missing link-nya itu, baik pasal yang diuji maupun tolak ukur pasal yang menjadi batu uji, ya. Lalu kok melompatnya kok…, selama anggaran Mahkamah Agung belum tercantum dalam APBN.
Apa Saudara mendapati memang begitu anggaran Mahkamah Agung itu, tidak ada dalam APBN? Ini, ini, ndak usah Saudara jawab.
Nanti bahan saja, supaya nanti Saudara…, dari mana itu, ya. Saya kira itu dulu, ya. Silakan, Pak Dr. Harjono, Bapak ada? Silakan…, ya, boleh.
Silakan, Pak Harjono.
8. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Baik, Saudara Pemohon, ya? Ini baru pertama kali ini, baru bersidang di Mahkamah Konstitusi? Dan saya kira tidak terlalu sering dan barangkali ini sekali ini saja karena bukan pengacara, kan begitu. Kalau pengacara bisa berulang kali beracara di sini.
Persidangan Pendahuluan ini maksudnya adalah untuk memberikan nasihat kepada Anda. Dan nasihat itu dimaksudkan untuk supaya Anda menyempurnakan permohonan ini. Namun demikian, nasihat itu tidak mengikat. Artinya, kalau kemudian Anda masih bersikukuh pada permohonan yang sudah Anda sampaikan, itu hak Anda. Nanti kemudian Mahkamah akan memeriksa apa yang tidak Anda ubah itu, kalau, kalau memang Anda tetap mempertahankan permohonan yang sudah disusun.
Dalam rangka penasihatan inilah, tiga Hakim ini akan memberikan pandangannya untuk menyempurnakan apa yang sudah Anda sampaikan kepada Kepaniteraan.
Pertama, ada persoalan…, yang persoalan itu tidak dikatakan kemudian menyebabkan itu…, permohonan Anda kemudian ditolak di awal, itu tidak. Tapi, perlu suatu usaha bagi Anda untuk meyakinkan bahwa kemudian itu…, apa…, bernilai untuk diperiksa dan bernilai untuk diperhatikan pendapat Anda.
Persoalannya adalah…, yang tadi yang dimasalahkan yang sebagai batu uji itu Pasal 24. Pasal 24 itu bunyinya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Kalau dilihat Pasal 24 itu, maka kemerdekaan itu…, kekuasaan yang merdeka itu adanya pada kekuasaan kehakiman, ya kan?
Nah, Pasal 24 ayat (2)-nya, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung…,” bla, bla, bla, itu. Berarti bisa dijelaskan bahwa kekuasaan yang merdeka itu ada pada Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan kemudian pada Mahkamah Konstitusi, ya.
Merdeka itu kan terikat di sana. Lalu Anda akan mengkonstruksi hukum yang sebetulnya Anda tadi sudah berusaha untuk mengkonstruksi hukum itu. Bagaimana sebuah kekuasaan, sebuah kekuasaan kehakiman yang merdeka itu, yang kalau kita bicara lembaga negara, maka, itu sebetulnya kewenangannya…, lalu kok jatuhnya…, Anda. Yang Anda juga sebagai hakim yang Anda sebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh hakim, itu Anda mengkonstruksi bahwa hakim mestinya juga merdeka. Itu yang saya katakan Anda sudah berusaha untuk melink-kan antara Pasal 24 dengan kedudukan Anda. Hanya pada saat mengkonstruksi legal standing, Anda memposisikan sebagai perorangan warga negara indonesia. Padahal yang di sini yang diberikan kemerdekaan itu kekuasan kehakiman, bukan perorangan warga negara indonesia. Kalau toh akan mengkaitkan dengan itu, kedudukan Anda sebenarnya bukan sebagai perorangan, tetapi sebagai Hakim, ya. Baru sebagai Hakim, Anda bisa mencantolkan dengan ketentuan Pasal 24. Ini baru konstruksi mengenai hubungan antara Pasal 24 dengan posisi Anda sebagai Pemohon. Nanti Anda uraikan sendiri dengan konstruksikonstruksi yang masuk akal, yang kemudian nanti Anda bisa meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa posisi Anda sebagai Hakim itu ada kaitannya langsung dengan Pasal 24, ini baru persoalan mengenai kedudukan hukum Saudara…, legal standing.
Yang lain saya sudah apresiasi, Anda sudah bisa mengkonstruksi apa yang dimaui oleh hukum Acara dan hukum Mahkamah Konstitusi untuk penyusunan sebuah permohonan pengujian undang-undang.
Hanya saja apa yang Anda baca tadi dengan apa yang ada di sini, agaknya agak beda itu. Beda enggak itu tadi? Saya tadi enggak, enggak begitu…, tapi kira-kira kok ada perbedaan terutama di dalam petitum angka 4 itu?
9. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Ya, Pak. Itu di situ ada berbeda.
10. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Berbeda kan?
11. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Ya, Pak.
12. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Beda itu berarti Anda nanti pasti harus memperbaiki ini kan?
13. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Ya, Pak.
14. HAKIM ANGGOTA: HARJONO
Itu beda. Coba nanti bedanya itu bagaimana Anda rumuskan kembali. Cuma yang menggangu adalah petitum angka 4 itu bunyinya, “Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat.” Itu biasanya bukan satu petitum, itu baru tambahan itu. Itu kan permohonan untuk putusan ex aquo et bono itu, “Apabila” itu ya? Padahal di sini Anda adalah mintanya…, adalah minta conditionally constitutional. Conditionally constitutional itu kenapa tidak dipositifkan saja? Bahwa ketentuan pasal sekian adalah konstitusional…, sepanjang itu ditafsirkan. Nah, itu biasanya demikian rumusannya.
Jadi angka 4 itu jangan mulai “Apabila” 4 itu dipositifkan saja bahwa Anda memohon Mahkamah Konstitusi melakukan tafsir conditional, sehingga pasal yang Anda masalahkan itu bunyinya bla, bla, bla, gitu. Baru kemudian nanti setelah angka 5 itu, “Apabila Mahkamah Konstitusi yaitu”, permintaan biasa mengenai putusan ex aequo et bono itu, ya? Itu penyusunan.
Kemudian, pada petitum angka 2 itu Anda mengatakan seperti ini, “Selama anggaran Mahkamah Agung belum tercantum dalam APBN setiap tahunnya.” Kalau itu bunyinya seperti itu yang jadi persoalannya adalah persoalan Anda itu di Undang-undang Keuangan Nasional ya, undang-undang tentang apa? KN itu? Keuangan Negara ataukah masalahnya di APBN? APBN itu juga undang-undang, ya kan? Undang-undang APBN. Jangan-jangan masalahnya bukan di Undang-undang Keuangan Negara, tapi di APBN. Begitu APBN itu ada mencantumkan anggaran Mahkamah Agung, itu enggak jadi persoalan APBN-nya. Ya, kan?
Coba dipikir kembali, apa masalahnya memang di Undang-undang Keuangan Negara atau justru di Undang-undang APBN-nya? Kalau melihat konstruksinya seperti itu. Nanti Anda pikirkan dulu, tidak berarti bahwa ini salah, tergantung bagaimana Anda memberi alasan bahwa yang tepat memang di Undang-undang Keuangan Negara. Tapi kalau saya tanggap ini, yang masalah adalah di Undang-undang APBN. Anda bisa pilih, mungkin dalam memperbaiki, pindah yang digugat bukan masalah Undang-undang Keuangan Negara, tetapi APBN-nya. Itu bisa saja, seperti itu.
Yang berikutnya, angka 3 itu begini, “Selama anggaran Mahkamah Agung belum dicantumkan.” Yang persoalan adalah kata “dicantumkan”, dicantumkan itu ada nilai rupiah dialokasikan atau dicantumkan itu pada kata-kata “Ini anggaran Mahkamah Agung” ya, kan? Di APBN itu bagaimana? Kalau sudah ada nilai rupiahnya itu tidak masalah. Apa itu yang Anda maksud? Meskipun ada nilai rupiahnya karena belum ada jelas dikatakan anggaran Mahkamah Agung, menurut Anda itu belum terpenuhi permohonan Anda. Jadi dicantumkan itu antara dua hal, nilai rupiahnya kah atau kata-kata yang memuat anggaran Mahkamah Agung?
Kemudian, tadi Anda menyebutkan bahwa ketergantungan MA kepada Presiden. Anda memasalahkan ketergantungan MA kepada Presiden, itu saya kira nanti harus dibedakan dengan persoalan dicantumkannya anggaran Mahkamah Agung di dalam APBN. Karena kalau Anda itu tidak setuju bahwa anggaran MA itu ditentukan oleh Presiden, maka yang Anda tuntut bukan hanya dicantumkan, saya kira.
Tapi Mahkamah Agung diberi hak untuk menentukan sendiri anggarannya, ya. Kalau dicantumkan itu tetap saja pada kekuasaan Presiden, apakah itu tidak masalah, yang menjadi masalah Anda itu justru, mengapa MA tidak boleh menyusun sendiri anggarannya? Itu kan dua hal beda. Ini hal-hal yang bisa muncul pada persoalan ini, tentu ini terpulang kepada Anda. Bagaimana akan merekonstruksi ini? Dan fokusnya kepada hal-hal apa yang Anda mohonkan itu.
Jadi, ini satu nasihat, Anda bisa pertimbangkan, Anda bisa lebih fokus, Anda bisa beralih, atau Anda tetap saja pada permohonan seperti ini.
Saya kira begitu, Pak Ketua. Terima kasih.
15. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya, itulah beberapa hal yang menjadi catatan Majelis, ya. Supaya Saudara memperhatikan ya, itu karena memang kewajiban Majelis untuk memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang MK. Dan itu untuk perbaikan, Saudara diberi waktu paling lama 14 hari sejak hari ini.
Nah, syukur kalau lebih cepat lebih baik, ya. Juga cepat disidangkan, ya.
Itu, mungkin ada hal-hal yang Saudara ingin sampaikan pada
Majelis? Atau mungkin sudah cukup? Sudah cukup, ya?
16. PEMOHON: TEGUH SATYA BHAKTI
Cukup, Yang Mulia.
17. KETUA: ACHMAD SODIKI
Ya, baiklah. Kita tunggu selama 14 hari Saudara memperbaiki itu, sehingga nanti Majelis akan menentukan kapan akan disidangkan.
Selama ini kita akan melaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, maka sidang saya nyatakan selesai dan ditutup.
SIDANG DITUTUP PUKUL 14.36 WIB
KETUK PALU 3X
Jakarta, 6 Mei 2011
Kepala Sub Bagian Pelayanan Risalah,
t.t.d.
Paiyo
NIP. 19601210 198502 1 001
Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya.