Tampilkan postingan dengan label Keterbukaan Informasi Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keterbukaan Informasi Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Mei 2011

Kebebasan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun Kekuasaan Negara lain, juga
bebas dari paksaan, rekomendasi dan segala macam hal lain baik dari extra yudisial meupun internal yudisial dalam menjatuhkan putusan.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dikenal adanya 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Pada awalnya, empat lingkungan peradilan tersebut berpisah dan tidak menjadi satu. Secara organisatoris, administratif dan finansiil badan-badan peradilan berada dibawah Departemen yang terkait/eksekutif (Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Departeman Kehakiman, Peradilan Agama dibawah Departeman Agama, Peradilan Militer di bawah Departemen Pertahanan), sedangkan Mahkamah Agung sebagai Peradilan Tertinggi melakukan pengawasan maupun kasasi dan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan badan peradilan tersebut. Dengan perkataan lain, ada dualisme pembinaan hakim yaitu pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung dan pembinaan administratif oleh Departemen (eksekutif) yang bersangkutan.
Pada perkembangannya, akhirnya muncul Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang merupakan implementasi dari Ketetapan MPR Nomor X Tahun 1998 (pemisahan tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif, juga termuat dalam 24 Undang-Undang Dasar 1945) yang menyatukan empat lingkungan peradilan diatas menjadi dibawah satu atap di Mahkamah Agung sehingga dengan demikian sudah tidak akan ada lagi dualisme dalam pembinaan badan-badan peradilan, melainkan akan menjadi satu pembinaan dibawah kewenangan Mahkamah Agung, baik meliputi pembinaan teknis maupun administratlif, organisatoris dan finansial.
Independensi Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan kehakiman/peradilan merupakan salah satu dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law sebagaimana pemikiran mengenai Negara Hukum modern yang pernah di cetuskan dalam konferensi oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada tahun 1965. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan "the dynamic aspects of the Rule of Law in the modern age" (aspek-aspek dinamika Rule of Law dalam abad modern), didalamnya siebutkan bahwa ada 6 (enam) syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis berdasarkan Rule of Law, yaitu :
1. Perlindungan Konstitusional
2. Peradilan atau badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan Umum yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam syarat-syarat yang disebutkan diatas, Independensi Kekuasaan termasuk syarat dasar, yang apabila itu tidak ada maka kita tidak bisa berbicara lagi tentang Negara Hukum.
Arti pentingnya independensi badan-badan peradilan dan Kekuasan Kehakiman tersebut secara universal telah diterima dan ditekankan dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
1.  Universal Declaration of Human Rights, Pasal 10.
2.  International Covenant of Civil and Political Rights, Pasal 14.
3.  Vienna Declaration and Programme for Action, tahun 1993 paragraf 27.
4.  International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence tahun 1982 (New Delhi, India).
5.  Universal Declaration on the Independence, tahun 1983 (Montreal, Canada)
6.  Beijing Statement of Principles of the Independence of Judiciary in the Law Asia Region, tahun 1995.
Dengan penjelasan diatas, maka terlihat bahwa Indepensi Kekuasaan Kehakiman itu dijamin secara nasional maupun internasional dengan berbagai macam peraturan, undang-undang, deklarasi, maupun traktat. Walaupun begitu, independensi dan kemandirian tersebut tetap diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu, sehingga dalam konferensi International Commission of Jurists dikatakan bahwa : "Independence does not mean that the judge is entitled to act in an arbitrary manner”.
Batasan atau rambu-rambu utama dalam kebebasan dan indepedensi yang harus diingat dan diperhatikan adalah aturan-aturan hukum itu sendiri. Ketentuan-ketentuan hukum, baik formil maupun materiil sudah merupakan batasan bagi Kekuasaan Kehakiman agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang. Hakim adalah "subordinated” pada Hukum dan tidak dapat bertindak "contra legem".
Di sisi lain, Kebebasan dan independensi kekuasaan kehakiman (Independency of Judiciary) terikat dengan pertanggungan-jawab dan akuntabilitas (Judicial Accountability). Sebagai langkah konkrit dari pertanggung jawaban dan akuntabilitas tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA no. 1-144 ini merupakan revisi dari SK KMA no. 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan untuk mewujudkan Good Governance dan Check and Balances Keterbukaan Informasi dan transparansi.
Dalam SK KMA tersebut, disebutkan berbagai macam informasi yang harus diumumkan dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, diantaranya:
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan (Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, dsb),
2.  Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
4.  Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
5.  Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (hak mendapat antuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-Cuma, dst)
6.  Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
7.  Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
8.  Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Dan banyak hal lain yang harus “dibuka” oleh pengadilan untuk menerapkan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas. Salah satu konsekuensi dari adanya KMA ini para Hakim diharapkan mengeluarkan putusan–putusan yang berkualitas karena dapat dibaca dan dipelajari oleh semua orang. Ini juga merupakan salah satu bentuk "social accountability” (pertanggungan jawab pada masyarakat), karena pada dasarnya tugas badan-badan kehakiman atau peradilan adalah melaksanakan pelayanan publik di bidang memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Bentuk lain dari kemandirian kekuasaan kehakiman ini adalah diakuinya dissenting opinion dalam sebuah proses peradilan. (silahkan baca artikel tentang dissenting opinion disini), karena melalui mekanisme "publication of dissenting opinion" itulah independensi hakim dijamin dalam menyampaikan dan mempertahankan argumentasi yuridisnya masing-masing pada waktu musyawarah putusan.
Konsekuensi lain dari akuntabilitas tersebut adalah adanya pengawasan atau  kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan agar kemandirian dan kebebasan Kekuasaan Kehakiman tidak disalah gunakan. Beberapa bentuk dan mekanisme pengawasan adalah dibentuknya Komisi Yudisial, juga mass-media termasuk pers.
Jadi, kebebasan Hakim, yang merupakan penerapan dari kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidaklah berada sendiri superior, tetapi dibatasi oleh:
1.  Akuntabilitas
2.  Integritas moral dan etika
3.  Transparansi
4.  Pengawasan (kontrol)
Jika kekuasaan kehakiman diatas dikaitkan dengan Hakim, maka independensi itu harus disempurnakan dengan impartialitas dan profesionalisme seorang Hakim.
Independensi Kekuasaan Kehakiman itu juga mengandung makna bahwa Hakim sebagai penegak hukum bebas dari pengaruh-pengaruh:
1.  Ekternal (Lembaga di luar badan-badan peradilan)
2.  Internal (Lembaga di dalam system peradilan)
3.  Pihak yang berperkara
4.  Tekanan-tekanan masyarakat.
5.  Berita dan informasi dari media (trial by the press)
Terakhir, berkaitan dengan pers, pers memainkan peranan yang besar dan berpengaruh terhadap independensi Kekuasaan Kehakiman, karena dengan pemberitaan pers masyarakat memperoleh informasi apakah jalannya proses peradilan telah dilaksanakan sebaik-baiknya dan sebagaimana seharusnya. Pers berfungsi sebagai kontrol sekaligus pemberi informasi secara benar, akurat dan tidak berpihak pada masyarakat tentang kinerja badan-badan peradilan, sehingga informasi dan berita dari pers harus bersifat informatif dan diharapkan tidak berisi berita dan informasi yang bersifat "trial by the press".

Minggu, 08 Mei 2011

Menjadi Hakim Digdaya

Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada  110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum. 

Banyak pakar berasumsi, bahwa praktik jual beli hukum tumbuh

subur karena keran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar.  Mahkamah Agung melalui KMA 144/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya  bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

Filsuf Inggris, Jeremy Bentham, mengatakan bahwa dalam setiap budaya ketertutupan selalu ada kepentingan jahat yang menungganginya. Sepanjang tidak ada transparansi, selama itu pula keadilan tidak akan tegak. Hanya dengan keterbukaanlah, kontrol terhadap segala ketidakadilan dapat dilakukan. Keterbukaan adalah ruh keadilan. Keterbukaan membuat hakim “diadili” saat ia mengadili. 


Moral dan Finansial
Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor yang saling berkelindan, yakni moral dan finansial.   Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, dalam seminar “Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Sabtu (26/2),  mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.

Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap.  Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial. Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya.  Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya. 

Penulis teringat falsafah dunia pewayangan yang merumuskan delapan sifat manusia bijaksana atau dikenal Asta Brata. Asta Brata diadopsi dari delapan simbol alam yang bisa dijadikan pedoman moral bagi para hakim dalam tugasnya. Pertama, sifat api yang bermakna tegas dan bersemangat. Seorang hakim harus memiliki ketegasan dan independensi dalam menuntaskan kasus hukum. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang dapat memengaruhi penanganan perkara. Demi integritas, sebesar apa pun iming-iming dari pihak yang beperkara harus ditolak secara tegas. Kedua, sifat angin yang bermakna dinamis dan menyegarkan. Seorang hakim dituntut untuk selalu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tujuannya agar produk putusan yang dihasilkan mencermikan rasa keadilan. Ketiga, sifat awan yang identik dengan kewibawaan. Seorang hakim dikatakan berwibawa jika tidak mau berkooperasif dengan siapa saja (independent), tidak diskriminatif (equality), dan terbuka dari segala masukan dari masyarakat. Keempat, sifat bintang. Bintang sering dijadikan kompas bagi para pelaut yang tersesat. Artinya, perilaku hakim harus mencerminkan keteladanan bagi keluarga dan masyarakat. Kelima, sifat bulan yang berarti penerang kegelapan. Peran hakim memberi cahaya bagi perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Keenam, sifat matahari yang mencerminkan kedisiplinan. Dalam bekerja, hakim  dituntut untuk disiplin dalam segala hal. Contohlah sifat matahari yang meskipun cuaca mendung, tapi demi menjalankan tugas ia tetap terbit tepat waktu.  Disiplin kerja ditumbuhkan bukan di atas rasa takut ; takut remunerasinya dipotong, takut ditegur pimpinan, atau takut raportnya jelek. Tetapi semata-mata atas kesadaran moral sebagai abdi Negara. Ketujuh, sifat samudera. Samudera adalah simbol keluasan pikiran dan muara bagi sungai. Hakim  dituntut untuk memiliki wawasan hukum yang luas. Setiap perkara ditinjau secara holistik dengan maksud menghindari kesalahan penerapan hukum. Kedelapan, sifat bumi yang identik dengan kesabaran dan kasih sayang. Citra negatif bahwa penegak hukum cenderung jarang senyum memang tidak bisa disangkal. Ini disebabkan karena dalam kesehariannya bergelut dengan perkara atau kasus yang membutuhkan kerja berpikir keras.

Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim  dalam UU disebut sebagai pejabat Negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara. Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus ngontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Jika musim hujan kontrakannya kebanjiran dan harus menggulung karpet. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Terkadang harus “menyekolahkan” SK ke bank untuk memperoleh pinjaman. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memilik kesadaran moral yang tinggi. 

Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan salah satunya dengan pemuliaan hakim, yaitu jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim.
Achmad Fauzi
Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan. Alumnus UII Yogyakarta.
(sumber: http://www.primaironline.com/berita/opini/menjadi-hakim-digdaya)