Kamis, 17 Maret 2011
Sisi Lain Dari Gagasan Perubahan Periode Jabatan Presiden
Oleh: Boy Yendra Tamin
Menarik apa yang dikemukakan Mohammad Fajrul Falaakh dalam tulisannya di Kompas (20/8/2010), bahwa masa jabatan presiden ditentukan selama lima tahun dan periode jabatannya paling lama dua kali (Pasal 7 UUD 1945, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar