Senin, 21 Maret 2011
Prosedur Beracara Di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)
Oleh: H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., M.H.
D. Persidangan
Dalam pemeriksaan persidangan ada dengan acara biasa dan acara cepat (Pasal 98 dan 99 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).Ketua Majelis/Hakim memerintahkan panitera memanggil para pihak untuk pemeriksaan persidangan dengan surat tercatat. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar