Selasa, 29 Maret 2011

Masukan Terhadap RUU Perubahan UU NO.10 Tahun 2004


Oleh: Boy Yendra Tamin


Suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik terdapat sejumlah ciri dan salah satunya apabila ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bersangkutan tidak meminta sejumlah pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, baik setingkat maupun yang lebih rendah dan tidak memerlukan penjelasan. Dengan demikian pembuatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar