Selasa, 29 Maret 2011
Masukan Terhadap RUU Perubahan UU NO.10 Tahun 2004
Oleh: Boy Yendra Tamin
Suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik terdapat sejumlah ciri dan salah satunya apabila ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bersangkutan tidak meminta sejumlah pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, baik setingkat maupun yang lebih rendah dan tidak memerlukan penjelasan. Dengan demikian pembuatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar