Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Sekjen Peradi dan Boy Yendra Tamin
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa seorang sarjana hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar